Headline.co.id, Jakarta ~ Sebuah video lama yang menampilkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, saat meninjau pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi perbincangan di media sosial. Video tersebut viral pada Jumat (5/6/2026), beberapa hari setelah Kejaksaan Agung menetapkan Dadan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG. Rekaman itu memicu beragam reaksi publik karena memperlihatkan interaksi Dadan dengan seorang siswi sekolah dasar saat kunjungan ke lokasi program. Viralitas video terjadi di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
Video tersebut kembali ramai diperbincangkan setelah diunggah ulang oleh akun X @imbiuuuu. Dalam unggahannya, akun tersebut menyoroti tindakan Dadan yang terlihat menyentuh bagian pipi seorang siswi sebelum mengusap rambut dan menyelipkannya ke arah telinga.
“Pegang kuping, sekali lagi pegang kuping!” tulis akun tersebut dalam unggahannya yang dikutip pada Jumat (5/6/2026).
Dalam rekaman yang beredar, Dadan tampak berada di sebuah sekolah yang menjadi lokasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Saat kunjungan berlangsung, seorang siswi sekolah dasar berseragam putih dengan dasi merah terlihat sedang menikmati makan siangnya di meja makan bersama teman-temannya.
Awalnya, Dadan terlihat berbincang dengan seorang guru yang berada di dekat para siswa. Namun beberapa saat kemudian, tangan kirinya tampak menyentuh pipi siswi tersebut, mengusap rambutnya, lalu menyelipkan rambut itu ke arah telinga.
Cuplikan video berdurasi singkat itu langsung memicu berbagai tanggapan dari warganet. Sejumlah pengguna media sosial menilai tindakan tersebut tidak sepatutnya dilakukan kepada anak yang bukan anggota keluarga.
“Ngelus pipi, pegang kuping, mainin rambutnya. Sakit nih orang,” tulis seorang netizen.
“Si anak shock, si teman shock, kita semua shock,” komentar pengguna lainnya.
“Teman sebelahnya sampai shock itu dipegang pegang si Dadan,” timpal netizen lain.
Video tersebut kembali menjadi sorotan publik beriringan dengan perkembangan kasus hukum yang menjerat Dadan Hindayana. Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Dadan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Selain Dadan, dua mantan pejabat BGN lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya dan Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, mengumumkan penetapan ketiga tersangka tersebut pada Rabu (3/6/2026).
“Setelah melakukan serangkaian penyidikan, hari ini Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata Kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional pada 2025-2026,” kata Mochamad Jeffry.
Usai penetapan status tersangka, ketiga mantan pejabat tersebut terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Mereka kemudian digiring secara terpisah menuju mobil tahanan dengan tangan diborgol.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung mengungkap bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program prioritas nasional yang mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 melalui Badan Gizi Nasional.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa program tersebut didukung anggaran negara dalam jumlah besar. Pada 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp85,27 triliun, sementara pada 2026 meningkat menjadi Rp268 triliun.
Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam tata kelola program tersebut. Salah satu temuan yang menjadi fokus penyidikan adalah penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN meskipun tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra pelaksana.
Hingga saat ini, proses penyidikan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis masih terus berjalan. Sementara itu, video lama yang kembali viral di media sosial menjadi bagian dari sorotan publik terhadap sosok Dadan Hindayana setelah penetapan status hukumnya oleh Kejaksaan Agung.






















