Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Jawa Timur bersama jajaran Polres di seluruh wilayah Jawa Timur berhasil mengungkap 320 kasus kejahatan selama bulan Mei 2026. Kasus-kasus tersebut meliputi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta berbagai kejahatan jalanan lainnya. Keberhasilan ini diumumkan oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jatim, didampingi oleh Kabid Humas Kombes Jules Abraham Abast, Dirreskrimum Kombes Widi Atmoko, dan Kasubdit Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur.
Kapolda Jatim menegaskan bahwa pengungkapan kasus-kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jatim untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah Jawa Timur. “Selama bulan Mei 2026, kami telah memerintahkan seluruh jajaran, baik Direktorat Reserse Kriminal Umum maupun 39 Polres di wilayah Jawa Timur, untuk melakukan tindakan cepat dan mengungkap seluruh kejahatan yang berkaitan dengan curas, curat, curanmor, serta kejahatan jalanan lainnya yang meresahkan masyarakat,” ujar Irjen Pol. Nanang Avianto.
Satgas yang dibentuk melibatkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Jatim dan URC Polres jajaran. Satgas ini bertujuan untuk menangkap pelaku maupun jaringan kejahatan, menekan angka kriminalitas, serta menjamin stabilitas keamanan di Jawa Timur. “Target utama kami adalah menangkap pelaku maupun sindikat curas, curat, curanmor, street crime, serta penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak yang meresahkan masyarakat. Kami ingin memastikan Jawa Timur tetap aman dan kondusif,” tegas Kapolda.
Dari operasi yang dilakukan sepanjang Mei 2026, Polda Jatim dan jajaran berhasil mengungkap 320 kasus dengan total 319 tersangka yang diamankan. Rinciannya adalah 219 kasus pencurian, 46 kasus penganiayaan, 35 kasus pengeroyokan, 11 kasus penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak, enam kasus pemerasan, serta tiga kasus premanisme.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan maupun sarana yang digunakan pelaku. Barang bukti tersebut meliputi 100 unit kendaraan roda dua, 12 unit kendaraan roda empat, 72 barang elektronik, uang tunai Rp46.145.647, emas seberat 10 gram, 25 senjata tajam, satu pucuk senjata api, serta delapan butir amunisi.
Kapolda Jatim menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan. Untuk kasus pencurian, dikenakan pasal pencurian dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara itu, kasus penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.






















