Headline.co.id, Jakarta ~ Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yusharto Huntoyungo, menekankan pentingnya menyesuaikan replikasi inovasi daerah dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing wilayah. Hal ini disampaikan Yusharto dalam Rapat Koordinasi Penguatan Inovasi Daerah Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Peteng Karuhei II, Kompleks Kantor Walikota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Rabu (3/6/2026).
Yusharto menjelaskan bahwa banyak inovasi daerah yang muncul melalui proses replikasi dengan penyesuaian terhadap kebutuhan dan karakteristik wilayah masing-masing. “Replikasi inovasi memungkinkan praktik-praktik baik yang telah terbukti berhasil di suatu daerah untuk diterapkan dan dikembangkan di daerah lainnya,” kata Yusharto dalam keterangan resminya.
Menurut Yusharto, aspek replikasi sangat penting karena inovasi tidak hanya berhenti sebagai keberhasilan lokal, tetapi dapat menjadi praktik baik yang mempercepat peningkatan kinerja pemerintahan di berbagai daerah. Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa inovasi daerah merupakan instrumen penting untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan menjawab berbagai tantangan pembangunan yang semakin kompleks.
Yusharto juga menekankan bahwa inovasi tidak boleh dipahami sebatas digitalisasi layanan, tetapi sebagai upaya pembaruan yang mampu menciptakan solusi atas berbagai persoalan publik. “Inovasi daerah harus memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya mengandung pembaruan, memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat, tidak menimbulkan pembebanan yang tidak sesuai ketentuan, menjadi kewenangan daerah serta dapat direplikasi,” ujar Yusharto.
Kepala BSKDN Kemendagri menambahkan bahwa inovasi daerah harus menjadi budaya yang terus berkembang di lingkungan pemerintahan. Inovasi tidak boleh berhenti setelah berhasil diterapkan, tetapi perlu terus diperbarui agar tetap relevan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan dinamika pembangunan.
Yusharto juga menyoroti pentingnya keterlibatan seluruh aktor pembangunan dalam ekosistem inovasi daerah, mulai dari kepala daerah, anggota DPRD, perangkat daerah, aparatur sipil negara (ASN) hingga masyarakat. Menurutnya, ide-ide segar dari berbagai pihak, termasuk ASN muda yang baru bergabung dalam birokrasi, dapat menjadi sumber pembaruan yang berharga bagi peningkatan kualitas pelayanan publik. “Pemerintah telah memberikan ruang dan perlindungan hukum bagi ASN untuk berinovasi,” kata Kepala BSKDN Kemendagri.
Dalam kesempatan tersebut, Yusharto mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 389 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ASN tidak dapat dipidana apabila uji coba inovasi daerah yang dilakukan tidak mencapai sasaran yang telah ditetapkan.




















