Headline.co.id, Kotawaringin Barat ~ Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, secara resmi mengubah status PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Marunting Sejahtera menjadi PT BPR Marunting Sejahtera (Perseroda). Langkah ini diambil untuk memperkuat sektor keuangan daerah dan meningkatkan dukungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Peluncuran perubahan badan hukum ini dilakukan oleh Bupati Kotawaringin Barat, Nurhidayah, di Kantor PT BPR Marunting Sejahtera (Perseroda) di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Raja, Pangkalan Bun, pada Rabu (3/6/2026). Acara tersebut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah, jajaran komisaris dan direksi perusahaan, serta tokoh masyarakat.
Perubahan status badan hukum dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Bupati Kobar, Nurhidayah, menegaskan bahwa transformasi ini bukan hanya perubahan administratif, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan profesionalisme pengelolaan, dan memperluas kapasitas permodalan lembaga keuangan milik daerah.
“Transformasi institusi keuangan milik daerah ini bukan sekadar formalitas administrasi atau pergantian nama semata, tetapi merupakan perubahan strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan, memperluas akses permodalan, serta meningkatkan profesionalisme pengelolaan bank daerah yang akuntabel dan kompetitif,” ujar Bupati Kobar.
Nurhidayah menambahkan bahwa BPR daerah memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, terutama melalui pembiayaan sektor usaha produktif dan pemberdayaan pelaku UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah. Oleh karena itu, ia meminta jajaran PT BPR Marunting Sejahtera (Perseroda) untuk terus memperkuat peran sebagai mitra strategis masyarakat dengan menyediakan layanan keuangan yang mudah diakses, inovatif, dan responsif terhadap kebutuhan pelaku usaha.
Selain itu, Bupati juga menekankan pentingnya percepatan digitalisasi layanan perbankan agar masyarakat dapat menikmati kemudahan transaksi yang setara dengan layanan perbankan modern lainnya. Dengan status baru sebagai Perseroda, PT BPR Marunting Sejahtera diharapkan memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam memperkuat struktur modal, meningkatkan transparansi pengelolaan sesuai standar industri perbankan nasional, serta memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat.
Nurhidayah menegaskan bahwa transformasi kelembagaan harus diikuti dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia yang profesional, berintegritas, dan mampu menjaga kepercayaan publik. “Perubahan status ini harus dibarengi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia yang jujur, kompeten, dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat juga menyatakan komitmennya untuk terus mendukung pengembangan PT BPR Marunting Sejahtera (Perseroda) agar tumbuh menjadi lembaga keuangan daerah yang sehat, kuat, terpercaya, serta mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).






















