Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia telah meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (PP ATS). Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi untuk mengurangi jumlah anak yang tidak bersekolah di Indonesia. Perpres ini bertujuan untuk menjamin hak setiap anak dalam mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas dan berkelanjutan.
Melalui Perpres tersebut, pemerintah berupaya memperkuat sinergi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait. Tujuannya adalah untuk mencegah dan menangani anak yang berisiko putus sekolah atau yang sudah berada di luar sistem pendidikan. Diharapkan, penerbitan Perpres Nomor 3 Tahun 2026 ini dapat mempercepat penurunan angka anak tidak sekolah dan meningkatkan partisipasi pendidikan nasional.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, menyatakan bahwa implementasi PP ATS akan berjalan efektif jika didukung oleh banyak pihak. “Kami menggandeng berbagai kementerian, mulai dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga UNICEF,” kata Rachmat dalam sambutannya pada acara peluncuran PP ATS di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas, Pungkas Bahjuri Ali, menambahkan bahwa masalah anak tidak sekolah menjadi perhatian khusus dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. “PP ATS ini juga membantu implementasi wajib belajar 13 tahun,” ujar Pungkas. Sebelumnya, pemerintah telah meluncurkan Dokumen Strategi Nasional Penanganan Anak Tidak Sekolah (Stranas ATS) pada 2020 sebagai pijakan awal.
Dengan adanya PP ATS ini, pemerintah menargetkan sebanyak 645 ribu anak tidak sekolah dapat kembali bersekolah. Pada tahun 2045, pemerintah menargetkan tidak ada lagi anak yang tidak bersekolah. “Kami menargetkan 0 ATS pada 2045,” ujarnya. Perpres ATS mengusung tiga arah kebijakan utama: pencegahan ATS bagi anak yang masih dalam sistem pendidikan, penanganan ATS melalui berbagai program, dan penguatan tata kelola serta koordinasi antarinstansi. “Harapannya, PP ATS ini efektif dalam menyelesaikan permasalahan ini,” katanya.





















