Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia secara resmi meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 mengenai Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) di Jakarta pada Rabu, 3 Juni 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk menjamin hak pendidikan yang inklusif, merata, dan berkelanjutan bagi seluruh anak di Indonesia.
Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas, Pungkas Bahjuri Ali, menyatakan bahwa penanganan ATS menjadi prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, terutama melalui percepatan program wajib belajar 13 tahun. Meskipun jumlah anak yang tidak bersekolah terus menurun, data tahun 2025 menunjukkan masih ada lebih dari 3 juta anak usia 6 hingga 18 tahun yang belum terintegrasi dalam sistem pendidikan.
Melalui regulasi baru ini, pemerintah menetapkan target ambisius untuk mengurangi 645.000 ATS dalam lima tahun ke depan. Target jangka panjangnya adalah mencapai nol ATS pada tahun 2045, sejalan dengan visi Indonesia Emas. “Kami berharap dengan adanya kebijakan ini, tidak ada lagi anak yang tidak mendapatkan pendidikan,” ujar Pungkas Bahjuri Ali.
Kebijakan ini mencakup tiga aspek utama: pencegahan ATS bagi anak yang masih berada dalam sistem persekolahan, penanganan ATS bagi mereka yang sudah putus sekolah, serta tata kelola dan koordinasi lembaga dan pemerintah daerah. Peluncuran ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Wakil Menteri Dalam Negeri.
Pemerintah juga memberikan apresiasi khusus kepada Provinsi Sulawesi Selatan yang dinilai progresif dalam menangani isu ini. Melalui Peraturan Gubernur tentang rancangan aksi percepatan, Sulawesi Selatan berhasil mengembalikan lebih dari 27.000 anak ke layanan pendidikan. Selain dukungan dari pemerintah daerah, peran mitra pembangunan seperti UNICEF juga disebut sebagai elemen kunci sejak penyusunan Strategi Nasional (Stranas) ATS hingga terbitnya Perpres ini.
Dengan semangat kolaborasi dan gotong royong, pemerintah berharap kebijakan ini dapat melahirkan generasi unggul yang berdaya saing dan berkarakter. “Kami optimis bahwa dengan kerja sama semua pihak, kita dapat mencapai target ini,” tutup Pungkas.




















