Headline.co.id, Situbondo ~ Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang remaja berinisial DN (19), warga Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, menjadi sorotan publik setelah video kejadian tersebut viral di media sosial. Terduga pelaku diketahui merupakan anggota aktif TNI Angkatan Laut (AL) berpangkat Prajurit Dua (Prada) berinisial MR (21) yang bertugas di Surabaya. Peristiwa itu diduga dipicu persoalan asmara yang melibatkan korban dan pacar pelaku. Kini, keluarga korban memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal).
Kasus ini mendapat perhatian luas karena pelaku yang diduga terlibat merupakan anggota militer aktif. Aparat terkait pun telah melakukan penelusuran dan mengonfirmasi identitas terduga pelaku.
Video Penganiayaan Viral, Kasus Mencuat ke Publik
Kasus dugaan penganiayaan tersebut pertama kali menjadi perhatian masyarakat setelah beredarnya video berdurasi 39 detik di media sosial. Dalam rekaman itu, terlihat seorang pria berambut cepak melakukan tindakan kekerasan terhadap korban di area rumah korban.
Video tersebut diduga direkam oleh seseorang dari lantai dua rumah yang berada di sekitar lokasi kejadian. Rekaman memperlihatkan korban menerima sejumlah pukulan tanpa melakukan perlawanan berarti.
Viralnya video tersebut mendorong masyarakat dan aparat untuk menelusuri identitas pelaku serta kronologi kejadian yang sebenarnya.
Korban DN mengaku sempat mendengar ucapan yang disampaikan pelaku saat peristiwa berlangsung.
“Kamu yang mengganggu pacar saya. Sekarang kamu berhadapan dengan saya. Saya anggota TNI, bukan satpam,” ujar DN menirukan perkataan pelaku, Minggu (31/5/2026).
Diduga Datangi Rumah Korban dan Lakukan Penganiayaan
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula ketika terduga pelaku mendatangi rumahnya secara langsung. Pelaku disebut menggedor pintu samping rumah sebelum akhirnya masuk dan menemui korban.
Setelah berada di dalam rumah, pelaku diduga langsung mengeluarkan benda menyerupai selang dari balik bajunya. Korban kemudian mengalami penganiayaan yang dilakukan berulang kali.
Peristiwa tersebut terjadi di lingkungan rumah korban dan menjadi dasar laporan yang kemudian diajukan keluarga kepada pihak berwenang.
Keluarga Korban Serahkan Bukti dan Saksi Mata
Pasca kejadian, keluarga korban memutuskan untuk membawa perkara tersebut ke jalur hukum. Selain membuat laporan, keluarga juga mengumpulkan sejumlah bukti yang dinilai dapat memperkuat proses penanganan kasus.
Menurut orang tua korban berinisial HJ, pihak keluarga memiliki dokumentasi visual berupa foto dan rekaman video lengkap. Selain itu, terdapat dua saksi mata yang mengaku melihat langsung peristiwa penganiayaan dari awal hingga selesai.
“Selain bukti foto dan rekaman video utuh, kami juga punya dua saksi mata yang melihat langsung kejadian,” jelas HJ.
HJ juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat melaporkan kasus tersebut ke Denpom Situbondo. Namun, laporan itu kemudian diarahkan ke instansi yang memiliki kewenangan menangani anggota TNI Angkatan Laut.
“Saya sudah melaporkan ke Denpom Situbondo. Ternyata bukan kewenangannya. Saya harus melanjutkan ke Pomal Banyuwangi. Karena kewenangannya di sana,” beber HJ.
Subdenpom Situbondo Konfirmasi Identitas Pelaku
Hasil penelusuran aparat menunjukkan bahwa terduga pelaku merupakan anggota aktif TNI AL berpangkat Prajurit Dua (Prada). Status tersebut telah dikonfirmasi oleh pihak Subdenpom Situbondo setelah dilakukan pengecekan identitas.
Paur Gakkum Subdenpom Situbondo, Peltu Erwan S, membenarkan bahwa pria yang diduga melakukan penganiayaan tersebut merupakan personel TNI AL yang bertugas di Surabaya.
“Betul. Inisialnya MR (21), pangkat prada tugas di Surabaya sebagai pelaut,” kata Peltu Erwan S.
Konfirmasi tersebut menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara karena kewenangan pemeriksaan terhadap anggota TNI AL berada di lingkungan Polisi Militer Angkatan Laut.
Mediasi Ditawarkan, Keluarga Pilih Jalur Hukum
Dalam tahap awal penanganan kasus, pihak Subdenpom Situbondo mengaku sempat menawarkan upaya mediasi kepada keluarga korban sebagai alternatif penyelesaian.
Namun, keluarga korban memilih melanjutkan proses melalui jalur hukum resmi. Karena terduga pelaku merupakan anggota TNI AL, laporan selanjutnya diarahkan ke Pomal yang memiliki kewenangan untuk menangani perkara tersebut.
“Kami telah meminta agar dilakukan mediasi dulu. Tapi dia maunya ke Pomal,” terang Peltu Erwan S.
Hingga kini, kasus dugaan penganiayaan yang menimpa DN masih berproses dan menjadi perhatian publik setelah rekaman video kejadian beredar luas di media sosial. Keluarga korban berharap laporan yang telah disampaikan kepada pihak berwenang dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.






















