Headline.co.id, Padang ~ Pemerintah Kota Padang memperkenalkan layanan perizinan jemput bola mulai Juni 2026 untuk meningkatkan transformasi pelayanan publik. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), masyarakat dan pelaku usaha kini dapat menikmati layanan yang lebih mudah diakses tanpa harus bergantung sepenuhnya pada Mal Pelayanan Publik (MPP). Pemerintah akan mendatangi warga secara langsung melalui dua program baru.
Dua inovasi tersebut adalah layanan perizinan di hari libur yang memanfaatkan Car Free Day (CFD) dan program Nomor Induk Berusaha (NIB) on the spot bagi pelaku usaha. Kepala DPMPTSP Kota Padang, Fauzan Ibnovi, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menyediakan pelayanan yang lebih cepat, responsif, dan mudah dijangkau oleh masyarakat. “Per Juni 2026 setelah Lebaran Haji, ada dua kegiatan besar yang akan kita laksanakan. Ini bentuk komitmen kita untuk tidak hanya menunggu pelayanan di MPP, melainkan mendatangi dan melayani masyarakat secara langsung,” ujar Fauzan, Kamis (28/5/2026).
Program pertama adalah layanan perizinan akhir pekan yang diadakan di kawasan Jalan Sudirman bertepatan dengan pelaksanaan CFD setiap Minggu. Fauzan menjelaskan bahwa pemanfaatan ruang publik pada hari libur dipilih agar masyarakat yang sibuk pada hari kerja tetap memiliki akses terhadap pelayanan pemerintah. Selain menghadirkan layanan perizinan, DPMPTSP juga bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sehingga masyarakat dapat mengurus dokumen administrasi kependudukan dan perizinan dalam satu lokasi dan waktu. “Layanan CFD ini akan berpusat di sekitar Jalan Sudirman, tepat di lokasi kantor DPMPTSP dan Disdukcapil. Kami ingin memanfaatkan momen hari libur ini seoptimal mungkin untuk melayani warga,” jelasnya.
Konsep layanan terpadu ini juga akan melibatkan sektor ekonomi lokal. Pemerintah kota berencana menghadirkan tenant koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sekitar area pelayanan sehingga aktivitas publik dan ekonomi dapat tumbuh secara bersamaan. Selain layanan akhir pekan, Pemko Padang juga meluncurkan program NIB on the spot yang dirancang untuk mempermudah legalitas usaha tanpa birokrasi yang berbelit. Melalui program ini, petugas DPMPTSP akan bergerak langsung ke lapangan mendatangi pelaku usaha, baik skala mikro maupun non-UMKM.
“Para pelaku usaha tidak perlu repot datang ke Plaza Andalas atau MPP hanya untuk mendapatkan layanan perizinan dan legalitas. Petugas kami yang akan datang sehingga layanan bisa diterima langsung di tempat terdekat,” ujar Fauzan. Pelaksanaan NIB on the spot dilakukan melalui dua skema. Pertama, kunjungan langsung ke lokasi usaha agar proses legalisasi dapat berlangsung di tempat. Kedua, integrasi layanan pada berbagai kegiatan pelatihan yang digelar organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Padang.
Pendekatan jemput bola ini diharapkan dapat memperluas legalitas usaha masyarakat sekaligus memperkuat ekosistem investasi dan kewirausahaan di Kota Padang. Inovasi ini juga sejalan dengan Program Unggulan “Padang Melayani” yang menempatkan kemudahan investasi dan pelayanan publik sebagai prioritas pembangunan daerah. Dengan layanan yang lebih dekat, fleksibel, dan terintegrasi, Pemko Padang berharap semakin banyak masyarakat serta pelaku usaha yang memanfaatkan fasilitas perizinan resmi untuk memperkuat keberlanjutan usahanya.



















