Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Sintetis dengan Modus Media Sosial

Lia by Lia
4 months ago
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
425 4
A A
0
Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Sintetis dengan Modus Media Sosial
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Polresta Tangerang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba sintetis yang menggunakan modus pemesanan melalui media sosial dan pengiriman paket lintas wilayah. Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menyatakan bahwa pihaknya telah menangkap empat tersangka berinisial MS, SFA, MK, dan GPA. Jaringan ini beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang, Jakarta Selatan, hingga Tangerang Selatan.

Pengungkapan kasus ini dimulai dengan penangkapan tersangka MS di sebuah rumah di Kampung Bayur, Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur pada 10 Februari 2026. Di lokasi tersebut, polisi menemukan tembakau sintetis siap edar dengan berat bruto 155,88 gram. Setelah memeriksa telepon genggam tersangka, polisi menemukan transaksi pemesanan pasta sintetis seberat 100 gram melalui media sosial.

You might also like

Arisan Online Berujung Laporan Polisi, Warga Pontianak Rugi Puluhan Juta Rupiah

Arisan Online di Pontianak Berujung Kerugian Rp62,1 Juta

25 September 2026
Polisi Tangkap Pria Penggerak Pelajar untuk Aksi Rusuh Wilayah Bekasi dan Jakarta

Pria Penggerak Pelajar Aksi Rusuh Bekasi-Jakarta Ditangkap

25 September 2026

Polisi kemudian melakukan metode pengiriman terkendali atau “controlled delivery” di wilayah Ulujami, Jakarta Selatan. Dalam operasi ini, polisi menemukan paket narkotika yang disamarkan dalam kemasan ayam goreng cepat saji seberat 65,58 gram. Pengembangan kasus berlanjut ke wilayah Cipulir, Jakarta Selatan, di mana polisi menangkap dua tersangka lainnya, SFA dan MK, pada 12 Februari 2026.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah tembakau sintetis yang disembunyikan dalam bungkus rokok dengan berat bervariasi, serta satu bungkus plastik merah berisi tembakau sintetis seberat lebih dari dua kilogram. Selain narkotika, polisi juga menyita cairan alkohol, cairan chloroform, timbangan elektrik, plastik klip, alat pengaduk, dan gelas ukur yang diduga digunakan untuk proses produksi.

Penyelidikan lebih lanjut mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Di sana, polisi menangkap tersangka GPA dan menemukan tembakau sintetis berbentuk padat seberat 1.101 gram serta narkotika cair jenis spray sebanyak 15 mililiter. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolresta menegaskan bahwa para tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaPolrestaTangerang

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Lia

Lia

Related Stories

Arisan Online Berujung Laporan Polisi, Warga Pontianak Rugi Puluhan Juta Rupiah

Arisan Online di Pontianak Berujung Kerugian Rp62,1 Juta

by Saddam
25 September 2026
0

Headline.co.id, Pontianak ~ Kasus arisan online di Pontianak berujung laporan polisi setelah seorang warga mengaku mengalami kerugian Rp62,1 juta. Polisi...

Polisi Tangkap Pria Penggerak Pelajar untuk Aksi Rusuh Wilayah Bekasi dan Jakarta

Pria Penggerak Pelajar Aksi Rusuh Bekasi-Jakarta Ditangkap

by Saddam
25 September 2026
0

Headline.co.id, Bekasi ~ Polisi menangkap pria berinisial F alias Batak yang diduga menggerakkan sejumlah pelajar untuk mengikuti aksi yang berujung...

KPU Sebut Gugatan Syarat Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari, Minta MK Tolak

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka Dipersoalkan, KPU Sebut Terlambat 905 Hari

by Hendrawan
24 September 2026
0

KPU meminta MK menolak gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dan menyebut permohonan telah terlambat hingga 905 hari.

Polda Riau Ungkap Pengiriman 140 Ton Arang Bakau ke Malaysia

Arang Bakau 140 Ton Hendak Dikirim ke Malaysia, 2 Tersangka

by Saddam
24 September 2026
0

Headline.co.id, Bengkalis ~ Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan produksi dan pengiriman arang bakau dari Pulau Rupat,...

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka di MK

Apa yang Diperdebatkan dalam Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka di MK? Ini Pokok Sengketanya

by Hendrawan
24 September 2026
0

Explainer gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di MK, dari tuntutan pemohon hingga bantahan KPU dan Militan Gibran.

Polisi Bongkar Jaringan Pod Getar Asal Malaysia di Medan, 295 Barang Bukti Disita

Jaringan Pod Getar Malaysia di Medan Dibongkar, 295 Disita

by Wawan
24 September 2026
0

Headline.co.id, Medan ~ Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan membongkar jaringan peredaran narkotika jenis vape atau pod getar asal Malaysia di Kota...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Personel Operasi Damai Cartenz-2026 Tingkatkan Kesiapan dengan Pelatihan Kesehatan

8 August 2026

Mulai 30 Juli 2020, KAI dan Rajawali Nusindo, Hadirkan Layanan Rapid Test di Stasiun Purwokerto

29 July 2020
Chicago Fire vs Santos Laguna Andrew Gutman Waspadai Ancaman Transisi Cepat Lawan

Chicago Fire vs Santos Laguna: Tuan Rumah Bidik Kemenangan Kedua Beruntun

10 August 2026
Gubernur Banten: Pers yang Sehat Dukung Ekonomi dan Ketahanan Bangsa

Gubernur Banten: Pers yang Sehat Dukung Ekonomi dan Ketahanan Bangsa

11 February 2026
Banjarbaru Tampilkan Konsep Aero City di ICCF 2025

Banjarbaru Tampilkan Konsep Aero City di ICCF 2025

12 November 2025

Habib Rizieq Tak Termasuk Dalam Jemaah Umroh Overstay yang Akan Dijemput Pemerintah

27 March 2020
BNPB Desak Gorontalo dan Sulut Segera Selesaikan Registrasi Aset

BNPB Desak Gorontalo dan Sulut Segera Selesaikan Registrasi Aset

14 July 2026

Artikel Terbaru

Percepatan Pemilihan Rektor UINSA Tetap Dalam Koridor Regulasi

Percepatan Pemilihan Rektor UINSA Didorong, Regulasi Tetap Wajib

26 September 2026
Kapolri Pimpin Korprapot, 50 Pati dan 4 PNS Polri Naik Pangkat

Kenaikan Pangkat Polri: 50 Pati dan 4 PNS Terima Pangkat Baru

26 September 2026
Bersama para Guru Besar, Kemenag Siapkan Pemulihan Akademik UINSA

Kemenag Bahas Pemulihan Akademik UINSA Bersama Guru Besar

26 September 2026

Bekal Imam Masa Kini: Moderasi, Ilmu, dan Akhlak

26 September 2026
Avanza Putih Tabrak Dua Mobil di Jalan Wates dan Wirobrajan Yogyakarta, Pengemudi Akui Lalai

Avanza Putih Tabrak Dua Mobil di Jalan Wates hingga Wirobrajan Yogyakarta, Ini Kata Polisi

26 September 2026
: Istimewa

Gandrung On Train Meriahkan HUT ke-81 KAI di Banyuwangi

26 September 2026
35 Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas Kulon Progo Dikukuhkan, Jadi Mitra Polantas Bantu Layani Masyarakat

Supeltas Kulon Progo Dikukuhkan, Bukan Pengganti Polisi

26 September 2026

Popular Story

: Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Federasi Rusia, Vladimir Putin, di Vladivostok, Federasi Rusia, pada Kamis (3/9/2026). Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr
Nasional

Prabowo-Putin Bertemu di Vladivostok, Bahas Kemitraan Strategis

by Aditya
23 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bertemu bilateral dengan Presiden...

Read moreDetails

BPKH Kelola Dana Haji Rp184 Triliun dengan Strategi Konservatif

Uji Lab Temukan Tiga Bakteri pada Makanan MBG Berastagi, 361 Siswa Alami Gangguan Kesehatan

Wabup Maluku Tenggara Ajak Generasi Muda Lestarikan Saryat

SASUKE BAKU di Condongcatur Salurkan Buku Bekas untuk Anak

Kebakaran SMP Yos Sudarso Waur Hanguskan 32 Komputer

Lumajang Berselawat Buka Peluang UMKM Jualan ke Ribuan Jamaah

Bantuan Pangan Dipercepat untuk Antisipasi Kenaikan Harga

MTQ Nasional 2026: Kaltim Juara Umum, Ini 10 Besarnya

Bantuan Rp62 Juta untuk MA Darul Ulum Berawal dari Prestasi Guru

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.