Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam New Zone, Kota Medan, Sumatera Utara. Keempat tersangka tersebut telah ditangkap dan akan dibawa ke Mabes Polri untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut. “Membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, pada Selasa (26/5/26).
Para tersangka yang ditangkap adalah Destri Ayu Lestari (39) yang berperan sebagai penyedia barang di New Zone; Sherina Husnaini (19) yang bertindak sebagai perantara; Josef Liopisa alias Asiang (73) yang berperan sebagai Admin HRD dan melakukan monitoring terhadap razia aparat serta membiarkan peredaran narkoba di tempat tersebut. Tersangka lainnya adalah Anthony Wijaya alias Aan, yang berperan sebagai manajer operasional dan memperbolehkan peredaran narkoba serta mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut. “Didapatkan fakta bahwa peredaran dan jual beli yang bebas pada Tempat Hiburan Malam New Zone yang melibatkan manajemen,” ungkap Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya tersangka lain serta menelusuri aliran dana dari hasil peredaran narkoba jaringan ini. Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.




















