Headline.co.id, Lumajang ~ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menekankan pentingnya peran publikasi pemerintah dalam menjaga kepercayaan masyarakat di tengah derasnya arus informasi digital. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, dalam acara Peningkatan Kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2026. Acara tersebut diadakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang di Ruang Nararya Kirana, Kantor Bupati Lumajang, Provinsi Jawa Timur, pada Senin (25/5/2026).
Di era media sosial saat ini, keterlambatan dalam penyampaian informasi dapat memicu asumsi, disinformasi, dan persepsi negatif di ruang publik. Oleh karena itu, pemerintah daerah dituntut untuk lebih cepat, terbuka, dan responsif dalam menyampaikan informasi resmi kepada masyarakat. Agus Triyono menyatakan bahwa kualitas pemerintahan saat ini tidak hanya diukur dari pelaksanaan program, tetapi juga dari kemampuan pemerintah dalam membangun komunikasi publik yang baik.
“Kalau pemerintah lambat memberi informasi, isu bisa berkembang cepat di media sosial. Karena itu komunikasi publik harus responsif dan informatif,” ujar Agus. Ia menegaskan bahwa Pemkab Lumajang ingin menjadikan publikasi pemerintah sebagai sumber informasi resmi yang mampu menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus menangkal informasi yang tidak utuh.
Menurut Agus, publikasi pemerintah tidak seharusnya hanya berisi kegiatan seremonial. Informasi yang disampaikan juga perlu menjelaskan kebijakan, pelayanan, serta kondisi riil pemerintah secara terbuka kepada masyarakat. Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah diminta untuk aktif memperbarui informasi publik, memperkuat dokumentasi pelayanan, dan membangun pola komunikasi yang lebih adaptif melalui kanal resmi pemerintah.
Agus juga menyatakan bahwa masyarakat membutuhkan pemerintah yang hadir tidak hanya melalui kebijakan, tetapi juga melalui komunikasi yang cepat dan dapat dipercaya. Ia mengapresiasi capaian Pemkab Lumajang yang meraih kategori Badan Publik Informatif dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.
Meskipun demikian, Agus mengingatkan bahwa tantangan komunikasi publik ke depan akan semakin kompleks. Pemerintah daerah, menurutnya, harus terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi dan kemampuan komunikasi publik. Melalui penguatan kapasitas PPID, Pemkab Lumajang berharap publikasi pemerintah dapat menjadi jembatan kepercayaan pemerintah dan masyarakat, sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik di era digital.





















