Headline.co.id, Pekanbaru ~ Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru menunda keberangkatan enam warga negara Indonesia yang diduga akan menunaikan ibadah haji melalui jalur nonprosedural. Penundaan ini dilakukan di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru setelah petugas menemukan indikasi mencurigakan pada salah satu penumpang berinisial HF.
Dari hasil pemeriksaan paspor, petugas mendapati adanya cap pembatalan keberangkatan atau cancel departure dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Dumai. Temuan ini kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh rombongan yang akan berangkat ke luar negeri.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, menyatakan bahwa modus yang sering ditemukan dalam kasus serupa adalah penggunaan dokumen selain visa haji untuk masuk ke Arab Saudi pada musim haji. Menurut Ryang, praktik haji nonprosedural berisiko menimbulkan persoalan hukum hingga kendala perlindungan WNI di negara tujuan.
“Imigrasi Pekanbaru berkomitmen untuk melakukan pengawasan secara maksimal terhadap keberangkatan WNI yang terindikasi akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural. Langkah ini merupakan bentuk perlindungan negara kepada masyarakat agar terhindar dari potensi permasalahan hukum, penelantaran, maupun kendala di negara tujuan,” ujar Ryang di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Jumat (22/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa penundaan keberangkatan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada petugas imigrasi untuk melakukan pemeriksaan, pengawasan, hingga penundaan keberangkatan terhadap pihak yang terindikasi melanggar prosedur keimigrasian.
Imigrasi Pekanbaru juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran berangkat haji melalui jalur nonprosedural, termasuk yang menjanjikan proses cepat maupun biaya murah. Masyarakat diminta memastikan seluruh dokumen perjalanan dan proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi agar memperoleh keamanan, kenyamanan, serta perlindungan selama berada di luar negeri.




















