Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berencana memperketat pengawasan terhadap produk rokok, khususnya vape, dengan memperkuat standardisasi, membatasi kadar nikotin-tar, dan berkolaborasi lintas sektor. Langkah ini diambil untuk melindungi generasi muda dari bahaya zat adiktif. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa Indonesia saat ini menghadapi situasi “darurat perokok pemula” karena prevalensi anak dan remaja usia 10–18 tahun yang merokok aktif mencapai 7,4 persen, atau lebih dari 5 juta anak.
Taruna Ikrar menyoroti peningkatan penggunaan rokok elektronik yang dipicu oleh kampanye harm reduction dari industri. Namun, ia menegaskan bahwa tidak ada bukti konklusif yang menunjukkan bahwa rokok elektronik lebih aman dibandingkan rokok konvensional. “Keselamatan dan kesehatan masyarakat adalah prioritas tertinggi yang tidak bisa ditawar,” ujar Taruna pada Jumat (22/5/2026). Ia menjelaskan bahwa rokok elektronik tetap mengandung zat adiktif seperti nikotin, zat toksik, dan zat karsinogenik yang dapat menyebabkan ketergantungan dan berdampak buruk pada kesehatan.
Selain itu, dalam beberapa kasus, perangkat vape disalahgunakan sebagai media untuk penggunaan zat psikoaktif baru (NPS) dan zat berbahaya lainnya. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, BPOM memiliki peran penting dalam pengawasan pascaperedaran (post-market surveillance) produk tembakau dan rokok elektronik. BPOM memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap batas kadar nikotin, bahan tambahan yang dilarang, dan pencantuman peringatan kesehatan bergambar.
BPOM juga telah melaksanakan proyek percontohan pengawasan produk tembakau dan rokok elektronik di berbagai wilayah Indonesia sepanjang 2025. Hasilnya menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan terhadap ketentuan terbaru masih perlu ditingkatkan, terutama terkait perlindungan anak dan remaja. “Untuk mendukung pengawasan yang lebih modern dan terintegrasi, BPOM mengembangkan BPOM-WATCH (Web-based Application for Tobacco Control Hub) sebagai sistem pelaporan digital guna memperkuat pemantauan kepatuhan pelaku usaha secara lebih akuntabel,” jelas Kepala BPOM. Ia menekankan bahwa pengawasan terhadap produk rokok elektronik harus dilakukan secara komprehensif dan terintegrasi lintas sektor.




















