Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penggunaan galon guna ulang untuk air minum dalam kemasan (AMDK) aman bagi masyarakat. Produk ini telah melalui pengawasan ketat sesuai standar nasional, audit berkala, dan proses sanitasi sebelum digunakan kembali.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Merrijanti Punguan Pitaria, menyatakan bahwa AMDK, termasuk galon guna ulang, wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan diawasi secara rutin oleh pemerintah. “Produk AMDK merupakan produk yang diberlakukan SNI secara wajib serta dilakukan pemantauan dan pengujian parameter kualitas melalui audit surveilans secara berkala untuk memastikan keamanan konsumsi di tingkat konsumen,” ujar Merrijanti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/5/2026).
Pengawasan ini dilakukan berdasarkan regulasi keamanan pangan dan standar mutu yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024. Merrijanti menjelaskan bahwa setiap galon yang kembali ke pabrik harus melalui pemeriksaan fisik, pencucian, sanitasi, dan quality control sebelum diisi ulang dan diedarkan kembali.
“Setiap galon yang digunakan kembali harus melalui proses sanitasi dan pengawasan kualitas. Industri juga melakukan pengecekan kondisi fisik dan usia galon sebelum dipakai kembali,” tambahnya. Galon yang tidak memenuhi standar tidak akan diedarkan kembali, dan industri AMDK memiliki mekanisme afkir untuk menarik kemasan yang tidak layak pakai.
Penelitian akademik dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Sumatera Utara (USU) menunjukkan bahwa kandungan Bisphenol A (BPA) pada air dalam galon guna ulang berada pada level tidak terdeteksi atau jauh di bawah ambang batas aman yang ditetapkan regulator. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga menegaskan bahwa kemasan pangan, termasuk galon guna ulang polikarbonat, aman digunakan selama memenuhi ketentuan migrasi BPA yang ditetapkan, dengan batas maksimal 0,6 bpj (bagian per juta).
BPOM menyatakan bahwa paparan BPA tidak hanya berkaitan dengan satu jenis kemasan karena senyawa ini dapat ditemukan dalam berbagai produk sehari-hari. Pengawasan dilakukan berbasis batas aman migrasi, bukan sekadar jenis material kemasan.
Kemenperin menyoroti pentingnya pengawasan distribusi di luar jalur resmi, terutama penggunaan galon industri oleh depot air isi ulang yang tidak dikendalikan produsen AMDK. Merrijanti menyebutkan bahwa penggunaan galon bermerek AMDK oleh depot isi ulang membuat pengawasan terhadap kondisi fisik galon di lapangan sulit dikendalikan.
Di tengah kekhawatiran publik terhadap galon guna ulang, pemerintah menegaskan bahwa produk AMDK dari industri resmi tetap dalam pengawasan ketat dan wajib memenuhi standar keamanan pangan sebelum sampai ke konsumen. Pengawasan dilakukan mulai dari bahan kemasan, proses produksi, sanitasi, distribusi, hingga audit berkala untuk memastikan produk aman dikonsumsi masyarakat.





















