Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah menerima 426 pengaduan kasus anak sepanjang periode Januari hingga April 2026. Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, menyatakan pada Senin (18/5/2026) bahwa dari total kasus tersebut, 403 kasus mendapatkan layanan psikoedukasi. Sementara itu, 23 kasus lainnya ditangani melalui pengawasan lapangan, case conference, mediasi, dan rapat koordinasi dengan pihak terkait.
Sebaran kasus ini meliputi beberapa wilayah di Indonesia, lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Aceh, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Maluku, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Sumatera Utara. Menurut Aris, kasus-kasus yang masuk dalam klaster perlindungan hak anak mencakup isu anak sebagai korban kebijakan di lingkungan pendidikan, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan dan pemanfaatan waktu luang, serta kegiatan budaya.
Pada klaster perlindungan khusus anak, kasus yang dilaporkan didominasi oleh anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, anak korban kejahatan seksual, anak korban pornografi dan kejahatan siber, serta anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku. “Kami terus berupaya untuk memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak yang menjadi korban,” ujar Ketua KPAI.




















