Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah berupaya memperkuat layanan keagamaan melalui penataan aset dan pengembangan fasilitas publik. Hal ini dibahas dalam pertemuan Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (18/5/2026). Pertemuan tersebut fokus pada penataan status aset lahan Kantor Urusan Agama (KUA) yang saat ini masih tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia, Kamaruddin Amin, menyatakan bahwa terdapat sekitar 39 titik aset KUA di berbagai wilayah Jakarta yang menjadi topik pembahasan. “Pak Gubernur dan Menteri Agama bertemu untuk membicarakan penataan status tanah KUA di Jakarta yang saat ini masih tercatat sebagai aset Pemprov DKI. Ada sekitar 39 titik di berbagai wilayah DKI yang dibahas dalam pertemuan tersebut,” ujar Kamaruddin.
Kamaruddin menekankan bahwa kejelasan status aset sangat penting untuk mendukung pengembangan sarana pelayanan publik di lingkungan KUA. Ia menjelaskan bahwa penataan aset diperlukan agar proses pembangunan, pemeliharaan, dan pengembangan fasilitas pelayanan keagamaan dapat dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. “Dengan status aset yang jelas, proses perencanaan pembangunan dan pemeliharaan fasilitas dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Kementerian Agama menilai bahwa penguatan fasilitas KUA menjadi kebutuhan penting seiring berkembangnya fungsi layanan yang diberikan kepada masyarakat. Selama ini, KUA dikenal luas sebagai institusi pelayanan pencatatan pernikahan. Namun, dalam perkembangannya, fungsi KUA semakin luas dan mencakup berbagai layanan pembinaan keagamaan serta penguatan ketahanan keluarga. “Di KUA terdapat berbagai layanan keagamaan dan pembinaan masyarakat, seperti layanan keluarga, kemasjidan, zakat, wakaf, dan layanan keagamaan lainnya,” jelas Kamaruddin.
Oleh karena itu, menurut Kamaruddin, fasilitas yang memadai menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan publik yang lebih nyaman, inklusif, dan profesional. Kementerian Agama saat ini terus mendorong peningkatan kualitas sarana dan prasarana KUA di berbagai daerah sebagai bagian dari transformasi layanan keagamaan berbasis kebutuhan masyarakat. “Harapannya, fasilitas KUA ke depan semakin representatif, nyaman, dan mendukung pelayanan masyarakat secara lebih optimal,” ujarnya.
Sinergi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dinilai menjadi kunci penting dalam mempercepat penguatan layanan publik, termasuk di bidang keagamaan. Kamaruddin mengapresiasi hubungan koordinasi yang selama ini terjalin Kementerian Agama dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendukung pelayanan masyarakat. Menurutnya, komunikasi dan koordinasi terus dilakukan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta bersama pemerintah daerah untuk memastikan berbagai program pelayanan berjalan efektif. “Selama ini koordinasi dan kolaborasi dengan Pemprov DKI Jakarta berjalan dengan baik,” katanya.
Penataan aset KUA di Jakarta juga diharapkan dapat menjadi langkah awal penguatan tata kelola fasilitas layanan keagamaan yang lebih terintegrasi, tertib administrasi, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat perkotaan yang terus berkembang. Langkah tersebut sejalan dengan upaya pemerintah menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah diakses, berkualitas, dan mampu menjawab kebutuhan sosial-keagamaan masyarakat secara lebih luas. Selain mendukung pelayanan administrasi keagamaan, penguatan fungsi KUA juga diharapkan memperkuat peran pembinaan keluarga, moderasi beragama, hingga pemberdayaan masyarakat berbasis komunitas.





















