Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menetapkan DJS sebagai tersangka dalam kasus dugaan keterlibatannya dengan jaringan narkoba yang dipimpin oleh Ishak di Kalimantan Timur. Setelah pemecatan resminya, DJS kini dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menyatakan bahwa penetapan pasal TPPU ini dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi aliran dana dari jaringan narkoba Ishak kepada DJS.
Selain menerima aliran dana, DJS juga diduga berperan sebagai pelindung atau beking bagi jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur. Saat ini, DJS sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri. “Menjadi pelindung atau beking peredaran narkoba di wilkum Kutai Barat Kaltim,” ungkap Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.




















