Headline.co.id, Pati ~ Kementerian Agama (Kemenag) telah mencabut izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo yang berlokasi di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Langkah ini diambil menyusul adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengasuh pondok terhadap santriwati. Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, pada Kamis (14/5/2026), menyatakan bahwa Kemenag telah mencabut izin tersebut dan melarang ponpes menerima santri baru. Selain itu, pihak-pihak yang mengetahui namun tidak bertindak telah dinonaktifkan, sementara pelaku sedang diproses hukum.
Kemenag menegaskan komitmennya untuk tidak mentolerir segala bentuk kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan. Wamenag Romo Syafi’i menekankan bahwa evaluasi dilakukan tidak hanya terhadap pelaku, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang mengetahui dugaan penyimpangan namun tidak mengambil tindakan. Menurutnya, pelaku kekerasan seksual harus dihukum seberat-beratnya jika terbukti bersalah secara hukum, karena tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan trauma bagi korban tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pesantren.
“Jika terbukti secara hukum, pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera. Tindakan ini berdampak traumatis bagi korban dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren,” tegas Wamenag. Ia juga menekankan pentingnya langkah pencegahan sejak dini, termasuk evaluasi terhadap pengasuh dan pihak-pihak yang berada di lingkungan pesantren.
Kemenag Pati telah melakukan verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan terhadap pondok pesantren tersebut pada 4 Mei 2026. Hasil evaluasi ini menjadi dasar pencabutan izin yang resmi berlaku sejak 5 Mei 2026. Selain proses hukum terhadap tersangka, Kemenag memastikan hak pendidikan para santri tetap terpenuhi. Sebanyak 252 santri telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing dan sementara mengikuti pembelajaran secara daring. Kemenag juga akan melakukan asesmen untuk menentukan proses pemindahan santri ke pondok pesantren maupun madrasah lain.























