Headline.co.id, Bojonegoro ~ Badan usaha atau pemberi kerja diingatkan untuk selalu memenuhi kewajiban pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi pekerja agar layanan kesehatan dapat diterima secara maksimal. Hal ini disampaikan oleh Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro, M. Dwi Riannegara, dalam sebuah talkshow radio bertema “Kepatuhan Badan Usaha terhadap Pembayaran Iuran” melalui program SAPA! (Selamat Pagi Bojonegoro) di Radio Malowopati FM, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, pada Selasa (12/5/2026).
Dwi Riannegara menegaskan pentingnya kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi pekerja. Menurutnya, setelah melakukan registrasi dan pendaftaran pekerja, pemberi kerja wajib membayar iuran secara rutin setiap bulan agar kepesertaan tetap aktif dan pekerja dapat memperoleh manfaat layanan kesehatan secara optimal. “Kewajiban badan usaha yang pertama adalah melakukan registrasi, kemudian mendaftarkan seluruh pekerja di tempat usaha tersebut, selanjutnya melakukan pembayaran iuran secara rutin setiap bulan,” jelasnya.
Ia menyebut tingkat kepatuhan pembayaran iuran badan usaha di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro saat ini mencapai sekitar 90 persen. Meski demikian, masih ditemukan keterlambatan pembayaran yang umumnya disebabkan faktor kelalaian atau lupa membayar. Karena itu, BPJS Kesehatan terus mengingatkan badan usaha agar disiplin melakukan pembayaran rutin setiap bulan.
Menurutnya, pembayaran iuran juga tidak disarankan dilakukan sekaligus untuk satu tahun penuh karena kondisi tenaga kerja dapat berubah sewaktu-waktu, seperti adanya pekerja yang pindah tempat kerja. Pembayaran rutin bulanan dinilai lebih efektif untuk menyesuaikan data kepesertaan pekerja. Dwi menjelaskan keterlambatan pembayaran iuran dapat berdampak pada status kepesertaan menjadi nonaktif hingga munculnya potensi denda pelayanan.
Apabila peserta menunggak dan kemudian melunasi iuran, dalam kurun waktu 45 hari setelah kepesertaan aktif kembali terdapat potensi denda apabila peserta menjalani rawat inap di rumah sakit. “Besaran denda pelayanan sebesar 5 persen dari biaya layanan sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.
BPJS Kesehatan juga terus memperkuat pengawasan dan peningkatan kepatuhan badan usaha melalui kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk dinas tenaga kerja kabupaten maupun provinsi serta BPJS Ketenagakerjaan. Kolaborasi tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya terhadap pekerja.
Selain itu, pekerja juga diimbau aktif memantau status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN untuk memastikan iuran telah dibayarkan oleh perusahaan. “Dengan kepatuhan pembayaran iuran yang baik, diharapkan perlindungan jaminan kesehatan bagi pekerja dan keluarganya dapat terus terjaga,” pungkasnya.




















