Headline.co.id, Batam ~ Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap jaringan perjudian online yang diduga melibatkan puluhan Warga Negara Asing (WNA) di Kota Batam. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah ruko di Sukajadi pada Minggu (10/5/26) sekitar pukul 16.00 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri segera menuju lokasi dan menemukan aktivitas mencurigakan pada pukul 17.50 WIB. Beberapa orang terlihat berusaha melarikan diri melalui atap bangunan, namun petugas berhasil mengamankan sejumlah orang dengan bantuan keamanan setempat, ungkap Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Procilia Ohei, Selasa (12/5/26).
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora menjelaskan, dari hasil pendataan, petugas mengamankan 24 WNA yang terdiri dari 3 warga negara Kamboja, 14 warga negara Vietnam, 1 warga negara Suriah, 2 warga negara Republik Rakyat Tiongkok, dan 4 warga negara Filipina. Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa lantai satu dan dua bangunan tersebut digunakan sebagai tempat operasional judi jenis lotre, sementara lantai tiga dijadikan tempat tinggal.
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah memanfaatkan media sosial Facebook melalui siaran langsung untuk menarik calon pemain. Para pelaku memiliki peran masing-masing sebagai host, customer service, operator, hingga pemain palsu untuk menciptakan kesan seolah-olah permainan tersebut menguntungkan, jelas Dirreskrimsus Polda Kepri.
Dalam pengembangan penyelidikan, petugas juga mendatangi lokasi lain di Orchard Park Business Centre (OPBC) yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut. Di lokasi kedua, petugas menemukan perangkat komputer dan kartu lotre dengan pola yang sama, meskipun bangunan dalam keadaan kosong. Dari kedua lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa unit CPU, monitor, laptop, handphone, router wifi, serta puluhan ribu kartu lotre bergambar naga yang diduga digunakan sebagai sarana operasional perjudian online.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 426 Ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 607 Ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda kategori VII, jelas Dirreskrimsus Polda Kepri.





















