Headline.co.id, Polres Jepara ~ Jawa Tengah, telah menetapkan seorang pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, berinisial IAJ (60), sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santri. Keputusan ini diumumkan oleh Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto dalam konferensi pers di Mapolres Jepara pada Selasa, 12 Mei 2026, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan U.R.
Kasus ini dilaporkan pada 19 Februari 2026, meskipun dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada 27 April 2025. Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan melakukan ijab qobul sepihak. Pelaku meminta korban membaca kertas berbahasa Arab yang berisi bacaan bismillah, syahadat, dan sholawat nabi, serta memberikan uang sebesar Rp100 ribu sebagai mahar. Hal ini dilakukan untuk meyakinkan korban berinisial MAR (19) bahwa ia telah dinikahi oleh pelaku.
Kapolres menjelaskan bahwa dengan cara tersebut, pelaku membuat korban merasa seolah-olah telah menjadi istri sahnya, sehingga tersangka dapat memaksa korban untuk melayani layaknya suami istri berulang kali. Lokasi kejadian pelecehan seksual dan persetubuhan tersebut adalah di gudang produksi air mineral merek AHQ Ponpes Al Anwar di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Kasus ini terungkap ketika korban pulang ke rumah untuk liburan. Saat itu, korban menerima pesan WhatsApp dari pelaku yang nadanya tidak pantas, sehingga diketahui oleh ibu korban. Ibu korban yang tidak terima dengan perlakuan tersebut kemudian melaporkannya ke Polres Jepara. Laporan ini segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk dari rekan keluarga dan ahli.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi tiga buah telepon genggam, satu set pakaian korban, satu lembar ijazah aliyah atas nama korban, dan satu buah diska lepas berukuran 4 gigabyte. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf C UU RI nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 418 ayat (2) huruf B KUHP UU nomor 1/2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.





















