Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Yudisial (KY) menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan dan integritas hakim sebagai langkah strategis dalam mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga independensi kekuasaan kehakiman serta memastikan penegakan hukum yang adil dan berintegritas. Ketua Komisi Yudisial, Abdul Chair Ramadhan, menyatakan bahwa integritas hakim adalah fondasi utama dalam menjaga marwah peradilan di tengah tingginya tuntutan masyarakat terhadap penegakan hukum yang bersih dan transparan.
“KY hadir sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui pengawasan yang profesional guna membangun kembali kepercayaan masyarakat,” ujar Abdul Chair dalam keterangan tertulis yang diterima , Senin (11/5/2026). Menurutnya, penguatan integritas hakim tidak dapat dipisahkan dari peningkatan kesejahteraan aparatur peradilan. Oleh karena itu, KY mengapresiasi langkah pemerintah yang menaikkan kesejahteraan hakim guna meminimalkan potensi praktik transaksional dalam proses penegakan hukum.
Namun demikian, Abdul Chair menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan harus diimbangi dengan pengawasan yang optimal terhadap penerapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagai amanat konstitusi. “Kesejahteraan hakim bertujuan untuk meningkatkan kinerja dalam menegakkan hukum dan keadilan. Tetapi di sisi lain, pengawasan juga harus optimal,” katanya. Ia meyakini bahwa hakim yang memiliki landasan moral kuat akan mampu menjalankan amanah konstitusi secara jujur dan profesional.
Meski begitu, KY masih menghadapi sejumlah kendala dalam menjalankan fungsi pengawasan, terutama terkait kewenangan kelembagaan. Untuk itu, KY saat ini mendorong revisi kedua Rancangan Undang-Undang Komisi Yudisial sebagai bagian dari pembenahan sistemik dan penguatan kewenangan lembaga tersebut. “Putusan KY seharusnya self-executing, final and binding untuk sanksi ringan dan sedang guna mempercepat penegakan etik peradilan,” tegas Abdul Chair.
Selain penguatan regulasi, KY juga terus memperluas partisipasi publik dalam pengawasan perilaku hakim. Salah satunya melalui penguatan kantor penghubung KY di berbagai provinsi agar akses masyarakat terhadap pelaporan dugaan pelanggaran etik semakin terbuka dan efektif. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sistem peradilan yang bersih, independen, dan dipercaya publik, seiring meningkatnya harapan masyarakat terhadap reformasi hukum dan tata kelola lembaga peradilan di Indonesia.




















