Headline.co.id, Raja Ampat ~ Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan Bank Papua telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah melalui sistem online. Penandatanganan ini bertujuan untuk memperkuat digitalisasi pelayanan publik dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Acara tersebut berlangsung di Waisai pada Sabtu, 9 Mei 2026.
MoU ini ditandatangani oleh Bupati Raja Ampat, Orideko I. Burdam, dan Direktur Kepatuhan Bank Papua, Betty Parinusa, di Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Raja Ampat. Kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mendorong transformasi digital dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah agar lebih efektif, transparan, dan modern.
Selain MoU, kedua pihak juga menyepakati Perjanjian Kerja Sama terkait penyediaan layanan perbankan untuk pembayaran pajak dan retribusi daerah serta optimalisasi PAD melalui layanan Tax Online. Orideko I. Burdam menyatakan bahwa penerapan sistem pembayaran pajak digital adalah bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan memperkuat tata kelola keuangan daerah yang akuntabel.
“Kerja sama ini merupakan langkah penting dalam mendukung modernisasi pelayanan publik di Kabupaten Raja Ampat. Dengan sistem pembayaran pajak dan retribusi daerah secara online, masyarakat akan lebih mudah, cepat, dan aman dalam melakukan transaksi pembayaran,” ujar Orideko I. Burdam.
Ia menambahkan bahwa digitalisasi sistem pembayaran daerah diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memaksimalkan potensi penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan di sektor-sektor strategis. “Kami berharap kolaborasi bersama Bank Papua ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sekaligus memperkuat transparansi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah demi kesejahteraan masyarakat Raja Ampat,” tambahnya.
Dengan sistem pembayaran online yang terintegrasi dengan layanan perbankan, masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak dan retribusi daerah tanpa harus melalui proses manual yang memakan waktu. Kerja sama ini juga diharapkan dapat memperluas jangkauan pelayanan dan mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Penerapan layanan Tax Online ini merupakan bagian dari upaya modernisasi sistem keuangan daerah yang sejalan dengan perkembangan digitalisasi nasional. Hal ini juga mendukung terciptanya pemerintahan yang transparan, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Diharapkan, pengelolaan pajak dan retribusi daerah semakin optimal sehingga mampu meningkatkan PAD dan memberikan dampak positif terhadap pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Raja Ampat.





















