Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Surat Edaran Baru Pastikan Gaji Guru Non-ASN di Daerah

Fajar by Fajar
6 months ago
in Berita
Reading Time: 2 mins read
419 5
A A
0
Surat Edaran Baru Pastikan Gaji Guru Non-ASN di Daerah
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah daerah kini memiliki landasan hukum untuk membayar gaji guru non-ASN di sekolah negeri setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi pemerintah daerah untuk memperpanjang penugasan guru non-ASN demi menjaga kelangsungan pembelajaran di sekolah.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa surat edaran ini menjadi acuan resmi bagi pemerintah daerah agar guru non-ASN yang terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024 tetap dapat mengajar pada 2026. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa setelah Desember 2024, tidak boleh ada status kepegawaian selain ASN di instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri.

You might also like

Detik-Detik Mobil Charade Terbakar di Jalan Bantul, Pengemudi dan Penumpang Langsung Keluar

Mobil Terbakar di Jalan Bantul Yogyakarta Usai Terdengar Letupan, Pengemudi Selamat dan Kerugian Rp29 Juta

24 October 2026
Polisi Identifikasi Dua Terduga Pelaku Keributan Warmindo Jalan Gayam, Begini Akhir Kasusnya

Keributan di Warmindo Jalan Gayam Yogyakarta Berakhir Damai, Dua Terduga Pelaku Sepakat Ganti Kerugian

24 October 2026

Pemerintah pusat memberikan masa penataan hingga Desember 2025 melalui seleksi PPPK dan skema lainnya. Namun, Kemendikdasmen menemukan sekitar 237 ribu guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik belum terakomodasi dalam penataan pegawai. Hal ini menimbulkan ketidakpastian di berbagai daerah, karena banyak pemerintah daerah belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk memperpanjang penugasan maupun membayarkan gaji guru non-ASN.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Untuk mengatasi situasi ini, Kemendikdasmen berkoordinasi dengan lintas kementerian untuk memastikan para guru tetap dapat mengajar sambil menunggu proses penataan lebih lanjut. Hasilnya, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan. “Surat edaran ini dibuat untuk menyelamatkan, memberikan ketenangan, dan kepastian bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik agar tetap bisa mengajar dengan tenang,” ujar Nunuk dalam keterangan tertulis yang diterima , Minggu (10/5/2026).

Nunuk menegaskan bahwa batas waktu hingga Desember 2026 dalam surat edaran bukan berarti guru non-ASN akan berhenti mengajar setelah periode tersebut berakhir. Menurutnya, yang diatur dalam undang-undang adalah status kepegawaiannya, bukan penghentian tugas mengajar. “Yang tidak diperbolehkan adalah status non-ASN, bukan gurunya berhenti mengajar. Kita berusaha menepati, namun juga melakukan negosiasi agar para guru masih bisa bekerja,” tegasnya.

Nunuk menambahkan bahwa kebutuhan guru di Indonesia masih sangat besar. Saat ini, kebutuhan formasi guru diperkirakan mencapai sekitar 498 ribu orang, sementara setiap tahun terdapat sekitar 60 ribu hingga 70 ribu guru memasuki masa pensiun. Oleh karena itu, pemerintah terus membahas berbagai skema penataan dan mekanisme seleksi agar kebutuhan guru tetap terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejumlah pemerintah daerah menyambut positif terbitnya surat edaran tersebut. Kepala Bidang GTK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Firman Oktora, mengatakan sebelum SE diterbitkan, pemerintah daerah berada dalam posisi sulit karena anggaran gaji telah tersedia, tetapi belum memiliki dasar kuat untuk menyalurkannya. “Terbitnya SE ini memberikan kekuatan dan jaminan bagi Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk tetap bisa mempekerjakan 1.049 guru non-ASN,” ujar Firman.

Hal serupa disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron. Menurutnya, surat edaran tersebut menjadi jawaban atas ketidakpastian daerah terkait keberlanjutan guru non-ASN di sekolah negeri. “Dengan adanya SE ini saya rasa menjadi kabar gembira. Jadi sudah bisa menjawab kegamangan-kegamangan daerah,” katanya.

Terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesinambungan layanan pendidikan di tengah masa transisi penataan tenaga non-ASN. Melalui koordinasi lintas kementerian dan dukungan pemerintah daerah, pemerintah berupaya memastikan proses pembelajaran tetap berjalan sekaligus memberi kepastian bagi guru yang selama ini mengabdi di sekolah negeri di seluruh Indonesia.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaPemerintahsurat

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Fajar

Fajar

Related Stories

Detik-Detik Mobil Charade Terbakar di Jalan Bantul, Pengemudi dan Penumpang Langsung Keluar

Mobil Terbakar di Jalan Bantul Yogyakarta Usai Terdengar Letupan, Pengemudi Selamat dan Kerugian Rp29 Juta

by Hendrawan
24 October 2026
0

Headline.co.id, Yogyakarta ~ Sebuah mobil Charade berwarna merah marun terbakar di Jalan Bantul, Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul...

Polisi Identifikasi Dua Terduga Pelaku Keributan Warmindo Jalan Gayam, Begini Akhir Kasusnya

Keributan di Warmindo Jalan Gayam Yogyakarta Berakhir Damai, Dua Terduga Pelaku Sepakat Ganti Kerugian

by Hendrawan
24 October 2026
0

Headline.co.id, Yogyakarta ~ Kasus keributan yang terjadi di sebuah warung makan indomie (warmindo) di Jalan Gayam, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, pada...

Menembus Tutup Inversi: Mengenal Cara Kerja Dry Ice Urai Kabut Asap Karhutla

Operasi Modifikasi Cuaca Dry Ice Kurangi Asap Karhutla

by Aditya
24 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) bersama pihak terkait menerapkan operasi modifikasi cuaca (OMC) menggunakan dry ice...

Pentingnya Peran Keluarga dalam Pembangunan Manusia

Peran Keluarga Jadi Fokus Pembangunan Manusia Indonesia

by masfajar
24 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Sugiono menegaskan peran keluarga sebagai fondasi utama pembangunan...

Detik-Detik Terios Tabrak HR-V di Jombor Sleman, Bermula dari Percikan Air di Kaca Mobil

Detik-Detik Terios Tabrak HR-V di Jombor Sleman, Bermula dari Percikan Air di Kaca Mobil

by Hendrawan
24 October 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Daihatsu Terios dan Honda HR-V terjadi di Jalan Padjajaran, tepatnya di...

BMKG: Kondisi Relatif Kering masih Berpotensi Terjadi hingga 2 November 2026

BMKG: Kondisi Relatif Kering Berpotensi hingga 2 November 2026

by masfajar
24 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ BMKG memperkirakan kondisi relatif kering masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah Indonesia hingga 2 November 2026. Kondisi...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Banjarbaru Tingkatkan Ketahanan Pangan Lewat Restocking Ikan Lokal

Banjarbaru Tingkatkan Ketahanan Pangan Lewat Restocking Ikan Lokal

16 June 2026
: Menguasai keterampilan teknis saja belum cukup bagi guru sekolah menengah kejuruan (SMK). (Foto: Dok Kemendikdasmen)

Guru SMK Didorong Kuasai Kompetensi dan Business Mindset

14 September 2026
Polda Kalbar Salurkan Layanan Kesehatan dan Air Bersih bagi Warga Terdampak Karhutla di Kubu Raya

Polda Kalbar Berikan Bantuan Kesehatan dan Air Bersih untuk Warga Kubu Raya Terdampak Karhutla

3 September 2026
Masyarakat Merauke Tuntut Penghentian Peredaran Minuman Keras

Masyarakat Merauke Tuntut Penghentian Peredaran Minuman Keras

13 September 2026
Tragedi RS Permata: Kisah Korban dan Kepahlawanan

Amukan Api di RSPP: Kisah Tragis dari Dalam

27 August 2024
Mendes PDT Yandri Susanto Tegaskan Transparansi dalam Pengelolaan Anggaran

Mendes PDT Yandri Susanto Tegaskan Transparansi dalam Pengelolaan Anggaran

5 March 2026
Pemkab Tanah Datar Mempercepat Pembangunan Hunian Tetap untuk Korban Bencana

Pemkab Tanah Datar Mempercepat Pembangunan Hunian Tetap untuk Korban Bencana

17 April 2026

Artikel Terbaru

Retret Katolik Kemhan 2026 Perkuat Iman, Persaudaraan, dan Semangat Pengabdian kepada NKRI

Retret Katolik Kemhan 2026 Perkuat Iman dan Pengabdian NKRI

24 October 2026
Crash to pole: Marc Marquez delivers Q2 showstopper at Phillip Island

Kualifikasi MotoGP Australia: Marc Marquez Pole meski Crash

24 October 2026
LPTQ Batam Bidik Prestasi Nasional, Firmansyah Tekankan Pembinaan Kafilah

LPTQ Batam Targetkan 10 Besar Nasional pada MTQH 2027

24 October 2026
Takluk Adu Penalti, Persebaya U-13 Akhiri Piala Soeratin sebagai Runner-up

Persebaya U-13 Runner-up Piala Soeratin 2026 Usai Kalah Penalti

24 October 2026
Menhan RI Kunjungi Yonif TP 818/Yuboi di Merauke

Menhan RI Kunjungi Yonif TP 818/Yuboi di Merauke

24 October 2026
Kalahkan Persijap 4 1 Persib U20 Lanjutkan Tren Kemenangan

Persib U20 Menang 4-1 atas Persijap, Raih 9 Poin di Grup B

24 October 2026
Dari Literasi hingga Digitalisasi, SMP Negeri 2 Juai Perkuat Kompetensi Guru Lewat IHT

IHT SMP Negeri 2 Juai Fokuskan Literasi, Numerasi, dan Digitalisasi

24 October 2026

Popular Story

Tak Ada Waktu Untuk Bersedih
Sepak Bola

Jadwal Padat, PERSIB Tak Punya Waktu untuk Bersedih

by Fajar Ari Wibowo
23 October 2026
0

Headline.co.id ~ PERSIB harus segera mengalihkan fokus ke pertandingan berikutnya setelah kalah...

Read moreDetails

ATR/BPN Sertifikasi Bidang Tanah di 87 Pulau Kecil Terluar

Stok Pertalite Bali Dinaikkan Jadi 15 Hari, Kapal Ditambah

KUA Bertransformasi, Indeks Kepuasan Layanan Naik pada 2025

Literasi Asuransi Diperkuat untuk UMKM di Tujuh Kota

Kamaruddin Simanjuntak Meninggal Dunia, Sahabat dan Keluarga Kenang Perjuangannya Membela Keadilan

IHSG Menguat di Tengah Sentimen Positif Pasar Global dan Perkembangan Ekonomi Domestik

Persebaya Ditahan PSS 2-2, Tavares Soroti Peluang dan Konsentrasi

Polda Kalbar Beri Pengobatan Gratis di Desa Subah

Persebaya U-17 Lolos Semifinal meski Kalah 0-4

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.