Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Surat Edaran Baru Pastikan Gaji Guru Non-ASN di Daerah

Fajar by Fajar
2 months ago
in Berita
Reading Time: 2 mins read
419 4
A A
0
Surat Edaran Baru Pastikan Gaji Guru Non-ASN di Daerah
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah daerah kini memiliki landasan hukum untuk membayar gaji guru non-ASN di sekolah negeri setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi pemerintah daerah untuk memperpanjang penugasan guru non-ASN demi menjaga kelangsungan pembelajaran di sekolah.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa surat edaran ini menjadi acuan resmi bagi pemerintah daerah agar guru non-ASN yang terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024 tetap dapat mengajar pada 2026. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa setelah Desember 2024, tidak boleh ada status kepegawaian selain ASN di instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri.

You might also like

Diduga Bunuh Diri, Pemuda Asal Surabaya Ditemukan Meninggal di Gunungkidul

Pemuda Asal Surabaya Ditemukan Meninggal Dunia di Rumah Bibinya di Semanu Gunungkidul

4 July 2026
Siapkan Payung BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Besok 5 Juli 2026, Ini Daftar Kota yang Berpotensi Diguyur Hujan

BMKG: Cuaca Besok Didominasi Hujan, Simak Prakiraan Lengkap Kota-Kota Besar di Indonesia

4 July 2026

Pemerintah pusat memberikan masa penataan hingga Desember 2025 melalui seleksi PPPK dan skema lainnya. Namun, Kemendikdasmen menemukan sekitar 237 ribu guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik belum terakomodasi dalam penataan pegawai. Hal ini menimbulkan ketidakpastian di berbagai daerah, karena banyak pemerintah daerah belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk memperpanjang penugasan maupun membayarkan gaji guru non-ASN.

ADVERTISEMENT

Untuk mengatasi situasi ini, Kemendikdasmen berkoordinasi dengan lintas kementerian untuk memastikan para guru tetap dapat mengajar sambil menunggu proses penataan lebih lanjut. Hasilnya, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan. “Surat edaran ini dibuat untuk menyelamatkan, memberikan ketenangan, dan kepastian bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik agar tetap bisa mengajar dengan tenang,” ujar Nunuk dalam keterangan tertulis yang diterima , Minggu (10/5/2026).

Nunuk menegaskan bahwa batas waktu hingga Desember 2026 dalam surat edaran bukan berarti guru non-ASN akan berhenti mengajar setelah periode tersebut berakhir. Menurutnya, yang diatur dalam undang-undang adalah status kepegawaiannya, bukan penghentian tugas mengajar. “Yang tidak diperbolehkan adalah status non-ASN, bukan gurunya berhenti mengajar. Kita berusaha menepati, namun juga melakukan negosiasi agar para guru masih bisa bekerja,” tegasnya.

Nunuk menambahkan bahwa kebutuhan guru di Indonesia masih sangat besar. Saat ini, kebutuhan formasi guru diperkirakan mencapai sekitar 498 ribu orang, sementara setiap tahun terdapat sekitar 60 ribu hingga 70 ribu guru memasuki masa pensiun. Oleh karena itu, pemerintah terus membahas berbagai skema penataan dan mekanisme seleksi agar kebutuhan guru tetap terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejumlah pemerintah daerah menyambut positif terbitnya surat edaran tersebut. Kepala Bidang GTK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Firman Oktora, mengatakan sebelum SE diterbitkan, pemerintah daerah berada dalam posisi sulit karena anggaran gaji telah tersedia, tetapi belum memiliki dasar kuat untuk menyalurkannya. “Terbitnya SE ini memberikan kekuatan dan jaminan bagi Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk tetap bisa mempekerjakan 1.049 guru non-ASN,” ujar Firman.

Hal serupa disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron. Menurutnya, surat edaran tersebut menjadi jawaban atas ketidakpastian daerah terkait keberlanjutan guru non-ASN di sekolah negeri. “Dengan adanya SE ini saya rasa menjadi kabar gembira. Jadi sudah bisa menjawab kegamangan-kegamangan daerah,” katanya.

Terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesinambungan layanan pendidikan di tengah masa transisi penataan tenaga non-ASN. Melalui koordinasi lintas kementerian dan dukungan pemerintah daerah, pemerintah berupaya memastikan proses pembelajaran tetap berjalan sekaligus memberi kepastian bagi guru yang selama ini mengabdi di sekolah negeri di seluruh Indonesia.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaPemerintahsurat
ADVERTISEMENT
Fajar

Fajar

Related Stories

Diduga Bunuh Diri, Pemuda Asal Surabaya Ditemukan Meninggal di Gunungkidul

Pemuda Asal Surabaya Ditemukan Meninggal Dunia di Rumah Bibinya di Semanu Gunungkidul

by Hendrawan
4 July 2026
0

Headline.co.id, Gunungkidul ~ Seorang pemuda berinisial YAB (22) asal Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, ditemukan meninggal dunia di ruang dapur...

Siapkan Payung BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Besok 5 Juli 2026, Ini Daftar Kota yang Berpotensi Diguyur Hujan

BMKG: Cuaca Besok Didominasi Hujan, Simak Prakiraan Lengkap Kota-Kota Besar di Indonesia

by Pinasti
4 July 2026
0

Highlight Berita BMKG: Cuaca Besok Didominasi Hujan, Simak Prakiraan Lengkap Kota-Kota Besar di Indonesia: BMKG memprakirakan cuaca pada Minggu, 5...

Bayi Ditemukan di KA Sancaka, KAI Daop 6 Yogyakarta Serahkan Kasus ke Polisi

Bayi Ditemukan di Toilet KA Sancaka Rute Yogyakarta-Surabaya, Kini Ditangani Polisi

by Hendrawan
4 July 2026
0

Highlight Berita Bayi Ditemukan di Toilet KA Sancaka Rute Yogyakarta-Surabaya, Kini Ditangani Polisi: Seorang bayi ditemukan di toilet gerbong eksekutif...

Daftar Wilayah yang Berpotensi Hujan Besok 5 Juli 2026, Cek Prakiraan Cuaca BMKG Sebelum Beraktivitas

Cuaca Besok Siang Diprediksi Berubah, BMKG Ungkap Wilayah yang Wajib Waspada Hujan Lebat

by Hendrawan
4 July 2026
0

Highlight Berita Cuaca Besok Siang Diprediksi Berubah, BMKG Ungkap Wilayah yang Wajib Waspada Hujan Lebat: BMKG memprakirakan cuaca besok siang,...

Ilustrasi gambar cuaca

Cek Cuaca Besok Sebelum Bepergian! BMKG Sebut Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang

by Saddam
4 July 2026
0

Highlight Berita Cek Cuaca Besok Sebelum Bepergian! BMKG Sebut Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang: BMKG mengimbau masyarakat mengecek...

Prediksi Cuaca Besok Siang Diprediksi Berubah, BMKG Ungkap Wilayah yang Wajib Waspada Hujan Lebat

Cuaca Besok Hujan atau Cerah? Ini Prediksi BMKG untuk Jakarta, Bandung, Surabaya hingga Jayapura

by Hendrawan
4 July 2026
0

Highlight Berita Cuaca Besok Hujan atau Cerah? Ini Prediksi BMKG untuk Jakarta, Bandung, Surabaya hingga Jayapura: BMKG memprakirakan cuaca besok,...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Gempa Magnitudo 4,8 Mengguncang Kabupaten Jayapura, Papua

Gempa Magnitudo 4,8 Mengguncang Kabupaten Jayapura, Papua

13 January 2026
Penghargaan untuk Polres Terbaik dalam Sosialisasi Sekolah Taruna di Polda Babel

Penghargaan untuk Polres Terbaik dalam Sosialisasi Sekolah Taruna di Polda Babel

4 December 2025
Ilustrasi Pelecehan Anak

Polisi Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Pencabulan Guru Kepada Siswa SD di Jogja

9 January 2024

Ada Perbaikan, Jalan Ke Ranupani Lumajang Ditutup Sementara

6 September 2022

Marak Perampokan di Minimarket, Polres Metro Bekasi Bentuk Tim Khusus

17 April 2020
Komisi Yudisial Akan Tindaklanjuti Kasus Etik Pimpinan PN Depok

Komisi Yudisial Akan Tindaklanjuti Kasus Etik Pimpinan PN Depok

8 February 2026
Polri Tangkap 61 Tersangka Kasus Vape Etomidate Sepanjang 2025

Polri Tangkap 61 Tersangka Kasus Vape Etomidate Sepanjang 2025

25 November 2025

Artikel Terbaru

Preview Paraguay vs Prancis Prediksi Skor, Rekor Pertemuan, dan Pemain Kunci

Live Paraguay vs Prancis: Skor Langsung, Susunan Pemain, dan Jalannya Pertandingan Babak 16 Besar

5 July 2026
Lionel Messi Pecahkan Rekor Baru di Piala Dunia 2026

Lionel Messi Pecahkan Rekor Baru di Piala Dunia 2026

4 July 2026
Pemkab Seruyan Berkomitmen Pertahankan Opini WTP

Pemkab Seruyan Berkomitmen Pertahankan Opini WTP

4 July 2026
Bupati Seruyan Lantik Pengurus FPK, Dorong Sinergi untuk Stabilitas Daerah

Bupati Seruyan Lantik Pengurus FPK, Dorong Sinergi untuk Stabilitas Daerah

4 July 2026
Bupati Seruyan: Partai Politik Kunci Demokrasi dan Pembangunan Daerah

Bupati Seruyan: Partai Politik Kunci Demokrasi dan Pembangunan Daerah

4 July 2026
Gorontalo Half Marathon 2026 Angkat Budaya Lokal dengan Motif Karawo

Gorontalo Half Marathon 2026 Angkat Budaya Lokal dengan Motif Karawo

4 July 2026
Wagub Gorontalo Dorong Peran Aktif Perempuan dalam Pembangunan Desa

Wagub Gorontalo Dorong Peran Aktif Perempuan dalam Pembangunan Desa

4 July 2026

Popular Story

Polda Kalsel Tangkap 211 Tersangka Kasus Kriminal 3C dan Premanisme
Hukum

Polda Kalsel Tangkap 211 Tersangka Kasus Kriminal 3C dan Premanisme

by Lia
30 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan bersama 13 Polres di wilayahnya...

Read moreDetails

Presiden Prabowo: Hukum Harus Bebas dari Kepentingan Politik

Cuaca Besok Hujan atau Panas? BMKG Ungkap Prakiraan Lengkap untuk Sejumlah Kota Besar

Kemkomdigi Verifikasi Layanan Apple untuk Keamanan Digital Anak

Pemkab Seluma Apresiasi Prestasi Atlet Pelajar di O2SN dengan Delapan Penghargaan

Lahan Eks PENAS XVII di Gorontalo Akan Dikembangkan Jadi Agrowisata

Eks Lurah Condongcatur Ditahan Polda DIY, Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa Rugikan Negara Rp1,74 Miliar

UGM dan PKK Sleman Ubah Limbah Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik

Stan Bengkalis Menjadi Sorotan di MTQ Riau 2026

DPD HKTI Kalbar Perkuat Sinergi untuk Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Petani

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.