Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah daerah kini memiliki landasan hukum untuk membayar gaji guru non-ASN di sekolah negeri setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi pemerintah daerah untuk memperpanjang penugasan guru non-ASN demi menjaga kelangsungan pembelajaran di sekolah.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa surat edaran ini menjadi acuan resmi bagi pemerintah daerah agar guru non-ASN yang terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024 tetap dapat mengajar pada 2026. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa setelah Desember 2024, tidak boleh ada status kepegawaian selain ASN di instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri.
Pemerintah pusat memberikan masa penataan hingga Desember 2025 melalui seleksi PPPK dan skema lainnya. Namun, Kemendikdasmen menemukan sekitar 237 ribu guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik belum terakomodasi dalam penataan pegawai. Hal ini menimbulkan ketidakpastian di berbagai daerah, karena banyak pemerintah daerah belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk memperpanjang penugasan maupun membayarkan gaji guru non-ASN.
Untuk mengatasi situasi ini, Kemendikdasmen berkoordinasi dengan lintas kementerian untuk memastikan para guru tetap dapat mengajar sambil menunggu proses penataan lebih lanjut. Hasilnya, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan. “Surat edaran ini dibuat untuk menyelamatkan, memberikan ketenangan, dan kepastian bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik agar tetap bisa mengajar dengan tenang,” ujar Nunuk dalam keterangan tertulis yang diterima , Minggu (10/5/2026).
Nunuk menegaskan bahwa batas waktu hingga Desember 2026 dalam surat edaran bukan berarti guru non-ASN akan berhenti mengajar setelah periode tersebut berakhir. Menurutnya, yang diatur dalam undang-undang adalah status kepegawaiannya, bukan penghentian tugas mengajar. “Yang tidak diperbolehkan adalah status non-ASN, bukan gurunya berhenti mengajar. Kita berusaha menepati, namun juga melakukan negosiasi agar para guru masih bisa bekerja,” tegasnya.
Nunuk menambahkan bahwa kebutuhan guru di Indonesia masih sangat besar. Saat ini, kebutuhan formasi guru diperkirakan mencapai sekitar 498 ribu orang, sementara setiap tahun terdapat sekitar 60 ribu hingga 70 ribu guru memasuki masa pensiun. Oleh karena itu, pemerintah terus membahas berbagai skema penataan dan mekanisme seleksi agar kebutuhan guru tetap terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah pemerintah daerah menyambut positif terbitnya surat edaran tersebut. Kepala Bidang GTK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Firman Oktora, mengatakan sebelum SE diterbitkan, pemerintah daerah berada dalam posisi sulit karena anggaran gaji telah tersedia, tetapi belum memiliki dasar kuat untuk menyalurkannya. “Terbitnya SE ini memberikan kekuatan dan jaminan bagi Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk tetap bisa mempekerjakan 1.049 guru non-ASN,” ujar Firman.
Hal serupa disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron. Menurutnya, surat edaran tersebut menjadi jawaban atas ketidakpastian daerah terkait keberlanjutan guru non-ASN di sekolah negeri. “Dengan adanya SE ini saya rasa menjadi kabar gembira. Jadi sudah bisa menjawab kegamangan-kegamangan daerah,” katanya.
Terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesinambungan layanan pendidikan di tengah masa transisi penataan tenaga non-ASN. Melalui koordinasi lintas kementerian dan dukungan pemerintah daerah, pemerintah berupaya memastikan proses pembelajaran tetap berjalan sekaligus memberi kepastian bagi guru yang selama ini mengabdi di sekolah negeri di seluruh Indonesia.




















