Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan jaringan bandar narkoba Ko Erwin. Pemeriksaan dilakukan terhadap Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima, Maulangi, mantan Kasat Narkoba Polres Bima, dan AIS Setiwati, bendahara koordinator jaringan Erwin di Jakarta. Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan kasus jaringan narkotika yang sebelumnya telah diungkap oleh penyidik.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menyatakan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika. “Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang turut menikmati maupun membantu menyamarkan hasil kejahatan,” jelas Brigjen Pol. Eko Hadi pada Jumat (8/5/26).
Menurut Brigjen Pol. Eko Hadi, pendekatan penegakan hukum yang diterapkan tidak hanya menindak pelaku peredaran narkotika, tetapi juga memiskinkan jaringan melalui penerapan tindak pidana pencucian uang. Dalam proses penyidikan, penyidik Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri turut melakukan analisis transaksi keuangan, pemeriksaan dokumen, serta penyitaan sejumlah barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Langkah ini merupakan komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk menghentikan aliran dana hasil kejahatan yang digunakan untuk mendukung aktivitas jaringan,” ujarnya. Ia juga menjelaskan bahwa penyidik masih terus mendalami hubungan para pihak dengan jaringan Erwin serta menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika.
Di sisi lain, Brigjen Pol. Eko Hadi mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi terkait aktivitas peredaran gelap narkoba maupun transaksi keuangan mencurigakan. “Atas perkara tersebut, para pihak yang terbukti terlibat dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ungkapnya.





















