Headline.co.id, Jakarta ~ Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, mengimbau seluruh pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini diambil untuk melindungi lingkungan serta mencegah dampak sosial ekonomi yang lebih luas.
“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh pemegang HGU untuk wajib melakukan tindakan pencegahan kebakaran lahan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016,” tegas Ossy Dermawan dalam keterangan resminya yang diterima pada Kamis, 7 Mei 2027.
Ossy menjelaskan bahwa dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelepasan atau Pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Pakai (HP), pemegang HGU diwajibkan untuk mengelola dan menjaga lahan secara bertanggung jawab. Kewajiban tersebut mencakup pemeliharaan kesuburan tanah, pencegahan kerusakan lingkungan, penyediaan sarana pengendalian kebakaran, ketersediaan sumber air, serta memastikan tata kelola lahan tetap aman dan tidak mudah terbakar.
Selain itu, Wamen ATR/Waka BPN juga mendorong jajaran pertanahan di daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap wilayah HGU yang memiliki potensi kebakaran. Pemantauan dilakukan melalui pencocokan data bidang HGU dengan titik panas (hotspot) yang terdeteksi di lapangan sebagai langkah antisipatif sebelum kebakaran meluas.
Lebih lanjut, Ossy menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. “Sanksi dapat berupa peringatan, evaluasi terhadap pemanfaatan tanah, hingga langkah administratif lainnya sesuai tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan lintas instansi,” ujarnya.
Menurutnya, penguatan pengawasan dan penegakan aturan menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan karhutla yang selama ini berdampak terhadap kualitas udara, kesehatan masyarakat, hingga aktivitas ekonomi. Apel kesiapsiagaan tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago. Kegiatan diawali dengan pemeriksaan pasukan Satgas Karhutla dan dilanjutkan dengan demonstrasi pemadaman api menggunakan berbagai peralatan oleh petugas lapangan.
Upaya pencegahan karhutla ini sejalan dengan Asta Cita pemerintah dalam memperkuat tata kelola lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan wilayah terhadap bencana, serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berorientasi pada perlindungan masyarakat dan ekosistem. Pemerintah berharap sinergi kementerian, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dapat memperkuat kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau serta meminimalkan risiko kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah Indonesia.























