Headline.co.id, Jakarta ~ Presiden Prabowo Subianto telah menerima rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diserahkan dalam bentuk buku setebal 3.000 halaman. Salah satu poin penting dalam rekomendasi tersebut adalah bahwa institusi Polri tidak akan berada di bawah kementerian, melainkan tetap langsung di bawah kendali Presiden. Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Yusril Ihza Mahendra, pada Selasa (5/5/2026).
Yusril menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut juga mencakup penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Penguatan ini dilakukan dengan memperluas kewenangan Kompolnas sehingga keputusan yang diambil bersifat mengikat dan harus dilaksanakan oleh Kapolri. “Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa keputusan Kompolnas benar-benar diimplementasikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yusril menyatakan bahwa perluasan kewenangan Kapolri akan berdampak pada revisi Undang-Undang Kepolisian. Untuk itu, pemerintah akan segera berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna membahas perubahan tersebut. “Kami akan bekerja sama dengan DPR untuk memastikan revisi undang-undang ini dapat segera dilakukan,” ungkapnya.






















