Headline.co.id, Batu ~ Polda Banten berhasil mengungkap kasus pertambangan ilegal yang dilakukan oleh tujuh orang tersangka di Kabupaten Lebak. Aktivitas pertambangan tanpa izin ini dilakukan di beberapa lokasi, termasuk di kawasan hutan Perhutani di Kampung Cibobos, Desa Karangka Mulyan, Kecamatan Cihara. Kapolda Banten, Irjen Pol. Hengki, menyatakan bahwa para pelaku menggali tanah untuk menemukan lapisan batu bara dan kemudian mengumpulkannya untuk dijual kepada pengepul.
Selain itu, penambangan emas ilegal juga ditemukan di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) Blok Ciengang, Kecamatan Cibeber. Proses penambangan dilakukan dengan menggali tanah untuk mengambil batuan yang mengandung emas. Batuan tersebut kemudian diolah dengan cara diglundung menggunakan besi glundung hingga halus, dan direndam dalam kolam selama sekitar tiga hari.
Tujuh tersangka yang ditangkap adalah ES (36), SA (46), AH (46), SD (47), KA (47), AD (46), dan AN (47). Saat ini, masih ada satu orang yang sedang dalam proses penyidikan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, serta Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Kapolda Banten menegaskan bahwa para tersangka berperan sebagai pemilik kegiatan tambang ilegal dengan motif untuk mendapatkan keuntungan ekonomi pribadi dari aktivitas pertambangan tanpa izin.





















