Headline.co.id, Jakarta ~ Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan larangan bagi seluruh anggotanya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat bertugas. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga profesionalitas dan citra institusi di ruang publik. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menyatakan bahwa penegasan ini dimaksudkan agar personel lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” ujar Irjen Pol. Johnny dalam keterangannya di Jakarta pada 4 Mei 2026.
Kebijakan ini juga mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel di ruang digital, khususnya saat menjalankan tugas kedinasan. Selain itu, seluruh anggota Polri diwajibkan menjunjung tinggi aturan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota. Kedua regulasi ini menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, dan profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk di media sosial.
Irjen Pol. Johnny juga menegaskan bahwa pemanfaatan media sosial tetap diperbolehkan, namun harus diarahkan untuk kepentingan kehumasan dan berada di bawah koordinasi fungsi Humas Polri. “Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas,” jelasnya.
Dengan kebijakan ini, Polri berharap seluruh personel dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga.






















