Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk tetap membebaskan kendaraan listrik berbasis baterai dari aturan ganjil genap. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya mendukung penggunaan kendaraan rendah emisi di ibu kota. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, pada Selasa (5/5/2026), menyatakan, “Kami mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai.”
Syafrin menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi untuk mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Hal ini sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan. Ia menambahkan bahwa pengembangan kendaraan listrik harus menjadi bagian dari strategi mobilitas perkotaan yang lebih luas, yang didukung oleh penguatan transportasi publik dan kebijakan lingkungan yang konsisten.
Selain kebijakan bebas ganjil-genap, Pemprov DKI juga mempertahankan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengatur pemberian insentif fiskal tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan di Jakarta.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 menetapkan bahwa kendaraan listrik tidak lagi dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Namun, kepemilikan dan penyerahan kendaraan listrik tetap masuk dalam skema pengenaan pajak. Meski demikian, besaran pajak yang harus dibayar tidak selalu penuh, bahkan bisa nol rupiah, tergantung kebijakan daerah. Pemerintah pusat tetap membuka ruang insentif berupa pembebasan atau pengurangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 19.






















