Headline.co.id, Palembang ~ Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Selatan menegaskan komitmennya dalam memberantas kepemilikan senjata api ilegal. Komitmen ini ditegaskan setelah Unit 5 Subdit III Jatanras berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api tanpa izin di Kabupaten Musi Banyuasin. Operasi tersebut dilakukan pada Sabtu (2/5/26) dini hari, di mana petugas berhasil menangkap tersangka berinisial E (51) di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan satu pucuk senjata api jenis pistol, dua buah magasin, dan 18 butir amunisi aktif yang disimpan di dalam kamar tersangka. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan senjata api tanpa izin. Tim Jatanras bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Dir Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol. Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa senjata api ilegal berpotensi tinggi digunakan dalam tindak kejahatan yang membahayakan masyarakat. “Kami tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang memiliki atau menyimpan senjata api secara melawan hukum. Ini adalah langkah preventif untuk mencegah kejahatan dengan kekerasan yang dapat mengganggu keamanan masyarakat,” jelasnya pada Senin (4/5/26).
Ia menambahkan bahwa penyidik saat ini sedang mendalami asal-usul senjata api dan amunisi tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran ilegal. “Kami akan telusuri sumber senjata ini untuk memastikan tidak ada jaringan peredaran senpi ilegal yang beroperasi di wilayah Sumatera Selatan,” ungkapnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Penegakan hukum ini merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi peringatan tegas bagi pihak lain agar tidak menyimpan atau menguasai senjata api secara ilegal. Ia mengimbau masyarakat yang masih memiliki senjata api tanpa izin untuk segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian.























