Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Polda Kalimantan Selatan Bongkar Praktik Ilegal Distribusi BBM dan LPG Bersubsidi

Aditya by Aditya
3 months ago
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
411 12
A A
0
Polda Kalimantan Selatan Bongkar Praktik Ilegal Distribusi BBM dan LPG Bersubsidi
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Banjarmasin ~ Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap praktik ilegal distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp12,4 miliar. Pengungkapan ini dilakukan dalam kurun waktu 25 hari, dari 6 April hingga 4 Mei 2026. Dalam operasi tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel bersama 13 Polres jajaran yang tergabung dalam Satgasus berhasil menangkap 33 tersangka dari 28 tempat kejadian perkara (TKP).

Barang bukti yang berhasil disita meliputi 9.84,9 liter pertalite, 2.985 liter solar, 723 tabung gas isi 3 kg, 488 tabung gas kosong ukuran 3 kg, 2.213 tabung gas portable, 277 jerigen berbagai ukuran, 1 tandon ukuran 1.000 liter, 4 unit kendaraan roda enam, 7 unit kendaraan roda empat, 1 unit kendaraan roda tiga, dan 12 unit kendaraan roda dua. Kapolda Kalsel, Irjen Pol Dr. Rosyanto Yudha Hermawan, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku BBM ilegal adalah melakukan pelansiran di SPBU untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

You might also like

Polri Ungkap Dugaan Penyelundupan Emas Hasil Tambang Ilegal ke Luar Negeri, Amankan 2 WNA

Polri Tangkap Dua WNA Terkait Dugaan Penyelundupan Emas Ilegal ke Luar Negeri

16 August 2026
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Transaksi Capai Rp890 Miliar

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional dengan Transaksi Rp890 Miliar

15 August 2026

Untuk gas elpiji, ditemukan pangkalan yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) serta modus baru yang diungkap oleh Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, yaitu memindahkan isi gas subsidi ke kaleng gas portable. Kapolda menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak hanya menargetkan pelaku di lapangan, tetapi juga berupaya menelusuri jaringan distribusi ilegal yang terorganisir. Upaya ini dilakukan dengan memperkuat sinergi dan kolaborasi bersama pihak terkait seperti Pertamina, SKK Migas, BPH Migas, Patra Niaga, serta masyarakat.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Kapolda menegaskan bahwa ini adalah bentuk komitmen Polri dalam menjaga kedaulatan energi nasional dan memastikan subsidi yang diberikan negara benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Selain itu, para tersangka juga dikenakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Tags: BanjarmasinBerita BanjarmasinHeadlineKalimantanPolda

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Aditya

Aditya

Related Stories

Polri Ungkap Dugaan Penyelundupan Emas Hasil Tambang Ilegal ke Luar Negeri, Amankan 2 WNA

Polri Tangkap Dua WNA Terkait Dugaan Penyelundupan Emas Ilegal ke Luar Negeri

by Wawan
16 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ 16 Agustus 2026 - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap dugaan kasus penyelundupan emas hasil tambang ilegal...

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Transaksi Capai Rp890 Miliar

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional dengan Transaksi Rp890 Miliar

by Dani
15 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan judi online berskala internasional dengan nilai transaksi mencapai Rp890 miliar. Pengungkapan ini...

Polda Sumsel Tegaskan Perang terhadap Narkoba, 2.665 Gram Sabu dan 196 Ekstasi Dimusnahkan

Polda Sumsel Musnahkan Ribuan Gram Sabu dan Ratusan Ekstasi dalam Upaya Perangi Narkoba

by Wawan
15 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba dengan memusnahkan barang bukti berupa 2.665 gram...

Polda DIY Panggil 3 Tersangka Kasus Gangguan Ibadah GMS Bantul, Ini Pasal yang Dikenakan

32 Saksi Diperiksa, Polda DIY Tetapkan 3 Tersangka Kasus Gangguan Ibadah GMS Bantul

by Pinasti
14 August 2026
0

Highlight Berita 32 Saksi Diperiksa, Polda DIY Tetapkan 3 Tersangka Kasus Gangguan Ibadah GMS Bantul: Polda DIY menetapkan tiga tersangka...

Polda Sumbar Ungkap 5 Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi, Bio Solar Dijual ke Tambang Emas Ilegal hingga Industri Sawit, 7 Pelaku Ditangkap, 13.298 Liter jadi Barang Bukti

Polda Sumbar Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi, 7 Pelaku Ditangkap

by Aditya
14 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap lima kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Dalam...

Motor Mahasiswi di Sewon Dicuri Residivis, Pelaku Ditangkap Usai Beraksi di Wonogiri

Motor Curian Mahasiswi di Bantul Jadi Petunjuk Polisi, Residivis Terungkap Usai Beraksi di Wonogiri

by Hendrawan
14 August 2026
0

Highlight Berita Motor Curian Mahasiswi di Bantul Jadi Petunjuk Polisi, Residivis Terungkap Usai Beraksi di Wonogiri: Sepeda motor Honda Beat...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Kemendiktisaintek: AI Dukung Pembelajaran, Bukan Gantikan Guru

Kemendiktisaintek: AI Dukung Pembelajaran, Bukan Gantikan Guru

15 March 2026
Pemkab Tanah Datar Fokuskan Penanganan Stunting dalam Rencana Pembangunan 2027

Pemkab Tanah Datar Fokuskan Penanganan Stunting dalam Rencana Pembangunan 2027

4 April 2026
Indonesia Promosikan Kawasan Industri di INNOPROM 2026 untuk Tarik Investasi Eurasia

Indonesia Promosikan Kawasan Industri di INNOPROM 2026 untuk Tarik Investasi Eurasia

6 July 2026
Presiden Prabowo Instruksikan Tindakan Cepat untuk Gempa di Sulut dan Malut

Presiden Prabowo Instruksikan Tindakan Cepat untuk Gempa di Sulut dan Malut

3 April 2026

Pelayanan Kereta Api Maksimal, Mahfud MD Puji Edi Sukmoro

19 July 2019
Universidad Central de Venezuela FC vs Santos Neymar Absen di Leg Pertama Copa Sudamericana 2026

Santos Bawa Rekor Tak Terkalahkan Lawan Klub Venezuela saat Hadapi UCV

22 July 2026
Petugas kepolisian bersama unsur TNI dan aparat setempat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah pasangan suami istri yang ditemukan meninggal dunia diduga akibat tersengat aliran listrik saat menjemur pakaian di Dusun Banyakan 3, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, Senin (2/2/2026).

Pasutri di Piyungan Bantul Meninggal Diduga Tersengat Listrik Saat Jemur Pakaian

2 February 2026

Artikel Terbaru

: Upacara peringatan HUT ke-81 RI yang dihadiri Menko PMK Pratikno, Kepala BNPB Letjen TNI, Suharyanto, dan Wakil Mensos RI Agus Jabo Priyono, di Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Senin (17/8/2026). (Dok.BNPB).

Pemerintah Fokus Percepat Pemulihan Pascagempa di NTT Saat Peringatan HUT RI

17 August 2026
Patroli Malam di Kuala Kurun, Satlantas Polres Gunung Mas Amankan 3 Motor Berknalpot Brong

Satlantas Polres Gunung Mas Gelar Patroli Malam, Amankan Tiga Motor Berknalpot Brong

17 August 2026
Jaga Keamanan Ibadah, Satlantas Polres Langkat Patroli Sejumlah Gereja di Stabat

Satlantas Polres Langkat Tingkatkan Keamanan Ibadah di Stabat dengan Patroli Gereja

17 August 2026
:

Pemkot Padang Gelar Renungan Suci di TMP Kuranji untuk Teguhkan Semangat Pengabdian

17 August 2026
Tak Perlu Jauh, Warga Buton Tengah Kini Bisa Urus SIM Lewat Layanan SIMPUL

Layanan SIMPUL Permudah Warga Buton Tengah Urus SIM di Hari Kemerdekaan

17 August 2026
: Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar memimpin pembacaan doa pada Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2026). (Tangkapan Layar YouTube Setpres RI)

Doa Bersama untuk Kerukunan dan Kemajuan Bangsa di HUT ke-81 RI

17 August 2026
: Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Kapuas berhasil mengibarkan bendera Merah Putih dengan lancar hingga berkibar di puncak tiang. - Foto: Mc.Kapuas

PDAM Balangan Raih Kemenangan di Turnamen Mini Soccer Bupati Cup

17 August 2026

Popular Story

Butuh Bantuan di Jalan Tol? Layanan Polri 110 Kini Terintegrasi, Respons Lebih Cepat
Peristiwa

Layanan Polri 110 Terintegrasi di Jalan Tol, Tingkatkan Respons Cepat

by wahyu
11 August 2026
0

Headline.co.id, Korlantas Polri ~ Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengoptimalkan...

Read moreDetails

KIM Lumajang Dorong Branding Desa Lewat Cerita Autentik Masyarakat

Menteri Agama Nasaruddin Umar Doakan Persatuan dan Keteguhan Bangsa

Remaja 16 Tahun di Magetan Ditindak karena Aksi Wheelie di Jalan Raya

Stjepan Loncar Antusias Jalani Latihan Intensif di Thailand

Review MSCI Agustus 2026: 11 Saham Indonesia Berubah, Ini Daftar Lengkapnya

Dayung Habibah Raih Penghargaan Nasional Berkat Inovasi Pengelolaan Sampah

Peningkatan Volume Kendaraan di Jakarta Saat Jam Pulang Kantor, Korlantas Polri Imbau Pengendara Tertib

Liburan 17 Agustus 2026 ke TMII, Tiket Cuma Rp17.800 dan Banyak Acara Gratis

Ditlantas Polda Kaltim Tingkatkan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas di Balikpapan

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.