Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Polda Kalimantan Selatan Bongkar Praktik Ilegal Distribusi BBM dan LPG Bersubsidi

Aditya by Aditya
5 months ago
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
411 13
A A
0
Polda Kalimantan Selatan Bongkar Praktik Ilegal Distribusi BBM dan LPG Bersubsidi
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Banjarmasin ~ Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap praktik ilegal distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp12,4 miliar. Pengungkapan ini dilakukan dalam kurun waktu 25 hari, dari 6 April hingga 4 Mei 2026. Dalam operasi tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel bersama 13 Polres jajaran yang tergabung dalam Satgasus berhasil menangkap 33 tersangka dari 28 tempat kejadian perkara (TKP).

Barang bukti yang berhasil disita meliputi 9.84,9 liter pertalite, 2.985 liter solar, 723 tabung gas isi 3 kg, 488 tabung gas kosong ukuran 3 kg, 2.213 tabung gas portable, 277 jerigen berbagai ukuran, 1 tandon ukuran 1.000 liter, 4 unit kendaraan roda enam, 7 unit kendaraan roda empat, 1 unit kendaraan roda tiga, dan 12 unit kendaraan roda dua. Kapolda Kalsel, Irjen Pol Dr. Rosyanto Yudha Hermawan, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku BBM ilegal adalah melakukan pelansiran di SPBU untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

You might also like

331 Kg Merkuri Hilang dari Gudang ESDM Maluku, Polisi Tahan 3 Tersangka

4 October 2026
Sopir Dibakar Majikan, Polisi Ungkap Pemicu dan Sosok Bos 13 Truk

Sopir Dibakar Majikan, Polisi Ungkap Pemicu dan Bos 13 Truk

4 October 2026

Untuk gas elpiji, ditemukan pangkalan yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) serta modus baru yang diungkap oleh Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, yaitu memindahkan isi gas subsidi ke kaleng gas portable. Kapolda menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak hanya menargetkan pelaku di lapangan, tetapi juga berupaya menelusuri jaringan distribusi ilegal yang terorganisir. Upaya ini dilakukan dengan memperkuat sinergi dan kolaborasi bersama pihak terkait seperti Pertamina, SKK Migas, BPH Migas, Patra Niaga, serta masyarakat.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Kapolda menegaskan bahwa ini adalah bentuk komitmen Polri dalam menjaga kedaulatan energi nasional dan memastikan subsidi yang diberikan negara benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Selain itu, para tersangka juga dikenakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: BanjarmasinBerita BanjarmasinHeadlineKalimantanPolda

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Aditya

Aditya

Related Stories

331 Kg Merkuri Hilang dari Gudang ESDM Maluku, Polisi Tahan 3 Tersangka

by Saddam
4 October 2026
0

Headline.co.id ~ Polisi menahan tiga tersangka dalam kasus hilangnya 331 kilogram merkuri dari gudang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral...

Sopir Dibakar Majikan, Polisi Ungkap Pemicu dan Sosok Bos 13 Truk

Sopir Dibakar Majikan, Polisi Ungkap Pemicu dan Bos 13 Truk

by Saddam
4 October 2026
0

Headline.co.id, Karangasem ~ Kasus sopir dibakar majikan di Banjar Dinas Susut, Desa Muncan, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, Bali, berujung kematian...

Polrestabes Bandung Tangkap Pelaku Pencurian Kabel Traffic Light

Pencurian Kabel Traffic Light Bandung, Satu Pelaku Ditangkap

by Saddam
3 October 2026
0

Headline.co.id, Bandung ~ Polrestabes Bandung menangkap satu pelaku pencurian kabel traffic light atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) di...

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 244 Kg Sabu dari Aceh ke Medan

Tiga Kasus, Polda Sumut Sita 244 Kg Sabu dari Jalur Aceh

by Saddam
3 October 2026
0

Headline.co.id, Medan ~ Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap tiga kasus peredaran narkotika dengan total barang bukti 244 kilogram...

Polisi Bongkar Modus SMS Penipuan, Tersangka Belajar dari Telegram

Polisi Ungkap Modus SMS Penipuan dengan Perangkat Fake BTS

by Saddam
3 October 2026
0

Headline.co.id ~ Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap modus SMS penipuan yang disebarkan menggunakan perangkat pemancar sinyal seluler buatan...

Polisi Berhasil Amankan dua Tersangka Perusakan Rumah di Bekasi

Polisi Tangkap Dua Tersangka Perusakan Rumah di Bekasi

by Saddam
3 October 2026
0

Headline.co.id, Bekasi ~ Polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus perusakan rumah warga di Perumahan Royal Cikunir, Kelurahan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Kapolda NTT Berikan Bantuan kepada Otni, Siswa SD yang Viral di Mollo Utara

Kapolda NTT Berikan Bantuan kepada Otni, Siswa SD yang Viral di Mollo Utara

12 May 2026
Tetap Bugar Setelah Usia 30 Tahun dengan Kardio, Latihan Kekuatan, dan Yoga

Masuk Usia 30 Tahun? Ini Olahraga Kardio yang Aman untuk Menjaga Kebugaran

27 July 2026
Polresta Sleman Amankan Final Piala Askab 2025

Lemparan Botol Picu Ketegangan, Polisi Gerak Cepat Amankan Final Piala Askab 2025

12 December 2025

Dilurcurkan Saat GIIAS 2021, Seperti Apa Honda Mobilio Terbaru?

27 June 2021
Bupati Hulu Sungai Utara Distribusikan Bantuan untuk Korban Banjir di Babirik dan Danau Panggang

Bupati Hulu Sungai Utara Distribusikan Bantuan untuk Korban Banjir di Babirik dan Danau Panggang

17 January 2026
Ilustrasi Nonton Streaming

Mengungkap Dunia Streaming: Pilihan Aplikasi Terbaik untuk Hiburan Tanpa Batas

13 April 2025
: Dok. KKP

KNMP Tongke-Tongke Naikkan Harga Tuna dan Pendapatan Nelayan

28 September 2026

Artikel Terbaru

Sedekah Oksigen, Pramuka Santri Hijaukan Pesantren An-Nur II dengan 1.000 Pohon

1.000 Pohon Ditanam di Pesantren An-Nur II Libatkan Santri

4 October 2026
: Salah satu peserta lomba Khat Digital pada ajang Musabaqah Tilawati Quran (MTQ) XIX tingkat Kabupaten Balangan 2026 di Kecamatan Juai. - Foto: Mc.Balangan

Khat Digital Warnai MTQ XIX Tingkat Kabupaten Balangan

4 October 2026
: Wakil Bupati Pulang Pisau, Ahmad Jayadikarta (kiri pertama), menghadiri rapat dan lokakarya PIP DAU-SG Bidang Kesehatan Tahun 2027, Senin (10/8/2026).

Pemkab Pulang Pisau Optimalkan DAK Kesehatan untuk Tekan Stunting

4 October 2026
Ditjen Pesantren Gelar Rakor Kanwil Perdana, Bahas Capain Tugas 100 Hari Kerja

Ditjen Pesantren Gelar Rakor Perdana, Bahas Target 100 Hari

4 October 2026
: Bupati Kapuas, Muhammad Wiyatno, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Usis I. Sangkai, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, meninjau kondisi jalan dari Desa Katunjung menuju Desa Tumbang Mangkutup hingga Desa Tumbang Muroi, Sabtu (3/10/2026). - Foto: Mc.Kapuas

Bupati Kapuas Tinjau Jalan Desa dan Salurkan Bantuan Pangan

4 October 2026
Curhat Sulit Air di Pos Ronda, Besoknya Polisi Datang Bawa Tangki ke Warga

Polisi Salurkan Air Bersih Sehari Setelah Warga Mengeluh

4 October 2026
: Jajaran BMKG saat memberikan keterangan pers Gempa Sumba Barat Daya, Minggu (4/10/2026). (Foto: BMKG)

62 Gempa Susulan Guncang Sumba Barat Daya, BMKG Pantau

4 October 2026

Popular Story

: Untuk mencetak pembawa acara adat Jawa yang berwawasan sastra mendalam, Pemkab Sleman menggelar Sarasehan Budaya bertajuk “Tembang-Tembung ing Pawiwahan Manten” sebagai pembuka Pelatihan Adiwicara di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman, Kamis (1/10/2026).
Pemerintah

Pelatihan Adiwicara Sleman Tekankan Pemahaman Sastra Jawa

by Dani
2 October 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Pelatihan Bahasa dan Sastra “Adiwicara” di Kabupaten Sleman menekankan...

Read moreDetails

PPSN VI 2026: Pramuka Santri Jadi Duta Antikekerasan

Wabup Parigi Moutong Dorong Sekolah Hilangkan Stigma Guru Killer

Judi Online, Meutya Hafid: Pemerintah Terus Putus Akses

Coaching Clinic Carrick Rangers FC Perluas Pembinaan PSS Muda

Maximo Quiles Berpeluang Kunci Gelar Juara Dunia Moto3

Kabut Asap Ganggu Banjarbaru, Jam Sekolah Diubah 09.00

Sekolah Rakyat Riau di Siak Hulu Kejar Tujuh Syarat

Program DWP Kemenag Diminta Menjawab Kebutuhan Masyarakat

Pemkab Nagan Raya Percepat Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.