Headline.co.id, Banjarmasin ~ Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap praktik ilegal distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp12,4 miliar. Pengungkapan ini dilakukan dalam kurun waktu 25 hari, dari 6 April hingga 4 Mei 2026. Dalam operasi tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel bersama 13 Polres jajaran yang tergabung dalam Satgasus berhasil menangkap 33 tersangka dari 28 tempat kejadian perkara (TKP).
Barang bukti yang berhasil disita meliputi 9.84,9 liter pertalite, 2.985 liter solar, 723 tabung gas isi 3 kg, 488 tabung gas kosong ukuran 3 kg, 2.213 tabung gas portable, 277 jerigen berbagai ukuran, 1 tandon ukuran 1.000 liter, 4 unit kendaraan roda enam, 7 unit kendaraan roda empat, 1 unit kendaraan roda tiga, dan 12 unit kendaraan roda dua. Kapolda Kalsel, Irjen Pol Dr. Rosyanto Yudha Hermawan, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku BBM ilegal adalah melakukan pelansiran di SPBU untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Untuk gas elpiji, ditemukan pangkalan yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) serta modus baru yang diungkap oleh Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, yaitu memindahkan isi gas subsidi ke kaleng gas portable. Kapolda menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak hanya menargetkan pelaku di lapangan, tetapi juga berupaya menelusuri jaringan distribusi ilegal yang terorganisir. Upaya ini dilakukan dengan memperkuat sinergi dan kolaborasi bersama pihak terkait seperti Pertamina, SKK Migas, BPH Migas, Patra Niaga, serta masyarakat.
Kapolda menegaskan bahwa ini adalah bentuk komitmen Polri dalam menjaga kedaulatan energi nasional dan memastikan subsidi yang diberikan negara benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain itu, para tersangka juga dikenakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.





















