Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Provinsi Papua Selatan bersama World Wide Fund for Nature (WWF) telah mengadakan pertemuan lanjutan untuk menyelesaikan draf Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai Tata Cara Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa) bagi masyarakat hukum adat. Pertemuan ketiga ini melibatkan unsur pemerintah dan sektor swasta, berlangsung di ruang rapat Kantor Gubernur Papua Selatan, Kota Terpadu Mandiri Salor, pada Senin, 27 April 2026.
Nelson Sasarari, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Provinsi Papua Selatan, menyatakan bahwa regulasi ini adalah langkah konkret pemerintah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat adat di wilayah tersebut. Menurutnya, pertemuan ini bertujuan untuk menyimpulkan poin-poin penting yang akan dibahas lebih lanjut pada tahap berikutnya.
“Regulasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi masyarakat adat,” ujar Nelson Sasarari saat memberikan keterangan di sela-sela kegiatan.
Nelson menambahkan bahwa pembentukan Pergub Padiatapa ini sejalan dengan semangat Otonomi Khusus (Otsus) di Tanah Papua. Kebijakan ini didasarkan pada tiga pilar utama: penguatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pemberian afirmasi bagi Orang Asli Papua (OAP) agar berdaya di tanah sendiri, serta percepatan pembangunan melalui pelayanan masyarakat yang transparan.
Lebih lanjut, mantan Kepala Dinas Perhubungan ini menekankan pentingnya ruang aspirasi bagi masyarakat hukum adat, terutama dalam pengelolaan kearifan lokal. Ia menilai pemerintah berkewajiban untuk mengawal aspirasi tersebut melalui regulasi yang kuat. “Pemerintah harus memastikan bahwa aspirasi masyarakat adat terakomodasi dengan baik,” tegas Nelson.
Pemerintah berharap keterlibatan berbagai pihak dalam diskusi ini dapat memberikan saran dan perbaikan guna menyempurnakan draf yang telah ada. Nelson juga menyampaikan apresiasi kepada WWF atas inisiasi dan pendampingannya dalam mendorong terciptanya produk hukum yang berpihak pada masyarakat.
Penyusunan regulasi ini merupakan kelanjutan dari agenda harmonisasi rancangan Pergub Padiatapa yang sebelumnya telah dilaksanakan pada Kamis, 9 April 2026. Pemerintah menargetkan aturan ini dapat segera disahkan menjadi produk hukum tetap pada tahun 2026 guna menjamin kedaulatan masyarakat adat atas wilayah dan sumber daya mereka.




















