Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Dampak Corona, Perjalanan Maskapai Udara di Setop, Begini Mekanisme Refund Tiket, 100% Uang Kembali!

Dwina by Dwina
6 years ago
in Berita, Nasional, Pemerintah, Transportasi
401 21
0
Share on FacebookShare on Twitter

HeadLine.co.id (Jakarta) – Mewabahnya virus Corona membuat pesawat komersial dan carter dilarang terbang di Indonesia. Calon penumpang yang terlanjur memiliki tiket bisa mendapatkan uangnya kembali 100 persen.

Baca juga: Mudik atau Pulang Kampung Sama? Begini Tanggapan Guru Besar Linguistik FIB UI, Selengkapnya Disini

You might also like

Kemkomdigi Pantau Ketat Pemulihan Telekomunikasi Pascabencana di Aceh

Kemkomdigi Pantau Ketat Pemulihan Telekomunikasi Pascabencana di Aceh

28 November 2025
Kemkomdigi Tingkatkan Pengawasan Telekomunikasi di Sumbar Pasca Bencana

Kemkomdigi Tingkatkan Pengawasan Telekomunikasi di Sumbar Pasca Bencana

28 November 2025

Pengembalian tiket tersebut diatur dalam Permenhub Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Peraturan itu ditandatangani oleh Luhut B Pandjaitan selaku Menhub Ad Interim.

Baca juga: Bacaan Doa Berbuka Puasa Ramadan Lengkap, Sesuai Sunnah Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam

Dalam pasal 23 dijelaskan bahwa badan usaha angkutan udara wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh atau 100% (seratus persen) kepada calon penumpang yang telah membeli tiket yang untuk perjalanan pada tanggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

Baca juga: Hindari Covid-19, Ini 10 Panduan Cara Ibadah Aman Selama Ramadan 1441 H (2020) dari Kemenag

Selanjutnya, dalam pasal 24 dijabarkan tentang mekanisme pengembalian tiket pesawat. Badan usaha angkutan udara dapat melakukan reschedule, reroute, kompensasi poin, hingga pemberian voucher tiket.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Magrib Wilayah DKI Jakarta Selama Bulan Ramadan 1441 H 2020

Berikut penjabaran pasal 24:
Berikut isi Pasal 24:

(1) Badan usaha angkutan udara dalam mengembalikan biaya tiket angkutan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a. melakukan penjadwalan ulang (re-schedule) bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket dengan tanpa dikenakan biaya;

b. melakukan perubahan rute penerbangan (re-route) bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket tanpa dikenakan biaya dalam hal rute pada tiket tidak bertujuan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;

c. mengkompensasikan besaran nilai biaya jasa angkutan udara menjadi perolehan poin dalam keanggotaan badan usaha angkutan udara yang dapat digunakan untuk membeli produk yang ditawarkan oleh badan usaha angkutan udara; atau

d. memberikan kupon tiket (voucher ticket) sebesa nilai biaya jasa angkutan udara (tiket) yang dibeli oleh penumpang dapat digunakan untuk membeli kembali tiket untuk penerbangan lainnya dan berlaku paling singkat 1 (satu) tahun serta dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali.

Tags: KemenhubMaskapai PenerbanganRefund Tiket
Dwina

Dwina

Related Stories

Kemkomdigi Pantau Ketat Pemulihan Telekomunikasi Pascabencana di Aceh

Kemkomdigi Pantau Ketat Pemulihan Telekomunikasi Pascabencana di Aceh

by Lia
28 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melakukan pemantauan intensif terhadap layanan telekomunikasi di Provinsi Aceh setelah banjir melanda...

Kemkomdigi Tingkatkan Pengawasan Telekomunikasi di Sumbar Pasca Bencana

Kemkomdigi Tingkatkan Pengawasan Telekomunikasi di Sumbar Pasca Bencana

by Fajar
28 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperketat pengawasan terhadap layanan telekomunikasi di Provinsi Sumatra Barat setelah terjadinya banjir...

Pentingnya Pemanfaatan AI yang Bijak untuk Komunikasi Publik

Pentingnya Pemanfaatan AI yang Bijak untuk Komunikasi Publik

by Aditya
28 November 2025
0

Headline.co.id, Bandung ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menekankan pentingnya pemahaman mendalam tentang dampak kecerdasan artifisial (AI) terhadap proses kerja...

Kemkomdigi Dorong Dialog AI di MediaConnect Bandung

Kemkomdigi Dorong Dialog AI di MediaConnect Bandung

by Dwina
28 November 2025
0

Headline.co.id, Bandung ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media menyelenggarakan MediaConnect dengan tema "Dari...

Pemkab Bojonegoro Tingkatkan Upaya Pencegahan Kekerasan dan Perkawinan Anak

Pemkab Bojonegoro Tingkatkan Upaya Pencegahan Kekerasan dan Perkawinan Anak

by Wawan
28 November 2025
0

Headline.co.id, Bojonegoro ~ Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus berupaya memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak serta mencegah perkawinan anak. Kepala...

Bupati Maluku Tenggara Lantik 344 PPPK untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Bupati Maluku Tenggara Lantik 344 PPPK untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

by Fajar
28 November 2025
0

Headline.co.id, Langgur ~ Sebanyak 344 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahap II Tahun Anggaran 2024 resmi dilantik oleh...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

BNN Tegaskan Standar Rehabilitasi Selaras dengan Prinsip HAM

BNN Tegaskan Standar Rehabilitasi Selaras dengan Prinsip HAM

13 November 2025
Kecelakaan maut terjadi di perlintasan langsung nomor 08, Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan

Kronologi Kecelakaan Magetan: Palang Dibuka, KA Malioboro Datang dan Menabrak 7 Kendaraan

19 May 2025
Gempa Magnitudo 3.2 Mengguncang Bitung, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 3.2 Mengguncang Bitung, Sulawesi Utara

11 November 2025
Jakarta Membangkitkan Energi: HUT Ancol dan Solusi Perumahan Indekos

Jakarta Bergeliat: Dari Perayaan HUT Ancol hingga Ketersediaan Rumah Indekos untuk Masyarakat

2 September 2024

Napak Tilas di Sekolah Soekarno, Ganjar Kaget Ketemu Kusno

17 January 2022
Para petugas sedang menyiapkan MBG di dapur SPPG Klangon 2 Bojonegoro, Senin (22/9/2025). Dapur ini selalu menjalankan SOP agar menu aman dan bisa dinikmati siswa/Foto: Diki

SPPG Klangon 2 Bojonegoro Terapkan Standar Ketat Jaga Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

23 September 2025
Menteri BUMN Erick Thohir (tengah) didamping Wakil Menteri BUMN I Pahala Mansury dan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati

Buntut KebakaranKilang Plumpang, Menteri BUMN Copot Direktur Penunjang Bisnis Pertamina

8 March 2023

Artikel Terbaru

Kemkomdigi Pantau Ketat Pemulihan Telekomunikasi Pascabencana di Aceh

Kemkomdigi Pantau Ketat Pemulihan Telekomunikasi Pascabencana di Aceh

28 November 2025
Kemkomdigi Tingkatkan Pengawasan Telekomunikasi di Sumbar Pasca Bencana

Kemkomdigi Tingkatkan Pengawasan Telekomunikasi di Sumbar Pasca Bencana

28 November 2025
Pentingnya Pemanfaatan AI yang Bijak untuk Komunikasi Publik

Pentingnya Pemanfaatan AI yang Bijak untuk Komunikasi Publik

28 November 2025
Kemkomdigi Dorong Dialog AI di MediaConnect Bandung

Kemkomdigi Dorong Dialog AI di MediaConnect Bandung

28 November 2025
Pemkab Bojonegoro Tingkatkan Upaya Pencegahan Kekerasan dan Perkawinan Anak

Pemkab Bojonegoro Tingkatkan Upaya Pencegahan Kekerasan dan Perkawinan Anak

28 November 2025
Bupati Maluku Tenggara Lantik 344 PPPK untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Bupati Maluku Tenggara Lantik 344 PPPK untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

28 November 2025
Warga Pangkep Antusias Sambut Gerakan Pangan Murah

Warga Pangkep Antusias Sambut Gerakan Pangan Murah

28 November 2025

Popular Story

  • Penemuan Mayat di Krapyak Wetan Saksi Curiga Korban Tak Pernah Kelihatan

    Pria Asal Boyolali Ditemukan Meninggal di Kos Krapyak Wetan Bantul,Polisi ungkap Kronologinya

    627 shares
    Share 251 Tweet 157
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    650 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Pemkab Bojonegoro Berikan Bantuan Modal untuk Pedagang Mlijo

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    623 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Pemkab Nagan Raya Tanggapi Keluhan Petani Terkait Irigasi Jeuram

    614 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Pemkab Lumajang Tingkatkan Kapasitas SDM untuk Hadapi Ancaman Siber

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • Viral! Video Guru dan Siswa SMK di Maluku Utara yang Sebrangi Sungai

    607 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Lirik Sholawat Natawassal Bil Hubabah Arab Latin Terjemahan Serta Maknanya

    606 shares
    Share 242 Tweet 152
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.