Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

KKP Tegaskan Kapal JHUB Tidak Akan Ganggu Nelayan Lokal

wahyu by wahyu
5 months ago
in Ekonomi
Reading Time: 3 mins read
420 4
A A
0
KKP Tegaskan Kapal JHUB Tidak Akan Ganggu Nelayan Lokal
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menanggapi kekhawatiran nelayan di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, terkait pengoperasian kapal penangkap ikan dengan alat Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB). Beberapa nelayan lokal khawatir bahwa kapal-kapal ini akan mengganggu aktivitas penangkapan ikan mereka. KKP menegaskan bahwa pengoperasian alat tangkap JHUB telah diatur dengan ketat untuk memastikan keberlanjutan sumber daya ikan dan melindungi ruang tangkap nelayan kecil.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menyatakan bahwa pengoperasian JHUB tidak dilakukan sembarangan. Ada persyaratan ketat yang harus dipenuhi, dan pengoperasian hanya diperbolehkan di zona dan titik koordinat tertentu sesuai kebijakan yang berlaku. “Pengoperasian kapal dengan alat tangkap JHUB hanya diperbolehkan di wilayah tertentu yang telah ditetapkan secara jelas dalam peta dan titik koordinat. Hal ini untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan wilayah tangkap nelayan kecil,” ujarnya dalam siaran resmi di Jakarta, Minggu (26/4/2026).

You might also like

: Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy bersama Menpora Erick Thohir dan Menpar Widiyanti Putri Wardhana dalam acara Peluncuran Buku Dampak MotoGP Mandalika 2025 dan Kick-Off Desain Besar Pengembangan Industri Olahraga di Jakarta, Rabu (30/9/2026). (Foto: Ismadi Amrin/InfoPublik)

Bappenas Tekankan Ekosistem Industri Olahraga untuk Bangun Karakter

1 October 2026
: Perasaan bimbang mungkin tengah merayapi sebagian manajer KDKMP yang mendapati SK penempatan jauh dari kampung halaman. Menjawab keresahan tersebut, pemerintah menitipkan pesan menyejukkan bahwa penugasan merantau ini hanyalah sementara demi merajut pemerataan ekonomi desa. (Istimewa)

Pemerintah Pastikan Penempatan Lintas Daerah Manajer KDMP Hanya Transisi

1 October 2026

KKP terus memperkuat tata kelola perikanan tangkap nasional untuk mewujudkan keberlanjutan sumber daya ikan, pertumbuhan investasi dan ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat. Pengaturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Latif menjelaskan bahwa regulasi tersebut mengatur alat tangkap yang diperbolehkan dan yang dilarang, seperti pukat harimau atau trawl yang dilarang karena berpotensi merusak sumber daya ikan.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) diperbolehkan dengan spesifikasi yang berbeda dan diatur ketat agar tidak merusak sumber daya atau mengganggu alat tangkap lainnya. Untuk memastikan implementasi di lapangan sesuai ketentuan, KKP telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor B.315/MEN-DJPT/PI.220/IV/2026 tentang Pengoperasian Kapal Penangkap Ikan dengan Menggunakan Alat Penangkapan Ikan Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) di Zona 03 WPPNRI 718.

Surat edaran tersebut menegaskan bahwa penangkapan ikan menggunakan JHUB hanya dapat dilakukan di area yang telah ditentukan berdasarkan titik koordinat, menggunakan alat tangkap yang ditetapkan, dan harus memperhatikan keberadaan kapal nelayan lain di sekitarnya. KKP juga mewajibkan pelaku usaha yang menggunakan JHUB untuk mematuhi spesifikasi alat tangkap yang diatur, menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan selama operasi penangkapan, serta menghindari konflik dengan nelayan lain.

“Terhadap pelanggaran ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Latif. KKP memastikan pengawasan di lapangan akan terus diperkuat melalui sinergi dengan aparat pengawas perikanan, TNI AL, dan aparat penegak hukum lainnya untuk menjamin kepatuhan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.

KKP juga menghimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar. KKP menegaskan bahwa kapal penangkap ikan dengan alat tangkap JHUB milik PT Tri Kusuma Graha (TKG) yang berpangkalan di PPN Merauke belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan, termasuk Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIPI), sehingga belum dapat dioperasikan. “Apabila dalam proses perizinan terdapat ketentuan yang tidak dapat dipenuhi, maka izin tidak akan diterbitkan,” tandas Latif.

KKP, melalui kepala pelabuhan Merauke dan Kadis perikanan kabupaten Merauke, membuka ruang dialog dengan masyarakat nelayan lokal di Merauke untuk memastikan seluruh kebijakan dapat dipahami secara utuh dan menghindari kesalahpahaman di lapangan. Tokoh masyarakat Merauke, Frederikus Gebze, menyatakan dukungannya terhadap investasi yang bertujuan mengembangkan potensi perikanan di Papua Selatan, khususnya di Kabupaten Merauke. “Kehadiran investasi diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tentunya dengan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sebagai bagian dari kebijakan penangkapan ikan terukur, pengaturan penggunaan alat tangkap JHUB merupakan upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan pemanfaatan sumber daya udang secara optimal dan perlindungan terhadap nelayan kecil. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa setiap kebijakan pengelolaan perikanan harus mengedepankan prinsip keberlanjutan dan keadilan bagi seluruh pelaku usaha dan khususnya nelayan lokal.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKelautanKementerian

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
wahyu

wahyu

Related Stories

: Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy bersama Menpora Erick Thohir dan Menpar Widiyanti Putri Wardhana dalam acara Peluncuran Buku Dampak MotoGP Mandalika 2025 dan Kick-Off Desain Besar Pengembangan Industri Olahraga di Jakarta, Rabu (30/9/2026). (Foto: Ismadi Amrin/InfoPublik)

Bappenas Tekankan Ekosistem Industri Olahraga untuk Bangun Karakter

by Fajar Ari Wibowo
1 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menegaskan pengembangan industri olahraga harus ditopang ekosistem yang kuat...

: Perasaan bimbang mungkin tengah merayapi sebagian manajer KDKMP yang mendapati SK penempatan jauh dari kampung halaman. Menjawab keresahan tersebut, pemerintah menitipkan pesan menyejukkan bahwa penugasan merantau ini hanyalah sementara demi merajut pemerataan ekonomi desa. (Istimewa)

Pemerintah Pastikan Penempatan Lintas Daerah Manajer KDMP Hanya Transisi

by Fajar Ari Wibowo
1 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah memastikan penempatan lintas daerah bagi manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) hanya bersifat sementara. Kepastian itu...

: Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan pandangan pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bersama Komisi V DPR RI, Rabu (30/9/2026). (Foto: Humas Kemenhub)

Revisi UU LLAJ Atur Transportasi Digital dan Sanksi ODOL

by Fajar Ari Wibowo
1 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Transportasi digital dan penguatan sanksi terhadap kendaraan over dimension over loading (ODOL) menjadi bagian dari materi pembahasan...

: Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu. (Dok. LPS)

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga 31 Januari

by Fajar Ari Wibowo
1 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah di bank umum sebesar 3,75...

: Kepadatan kendaraan menuju Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, Banyuwangi, berangsur terurai setelah sebelumnya mencapai sekitar 10 kilometer. Hingga Rabu (30/9/2026). (Foto: Humas Kemenhub)

Antrean Pelabuhan Ketapang Turun Jadi 3,5 Kilometer

by Fajar Ari Wibowo
1 October 2026
0

Headline.co.id, Banyuwangi ~ Antrean kendaraan menuju Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, berangsur berkurang dari sekitar 10 kilometer menjadi 3,5...

: Kementerian PPN/Bappenas meluncurkan Buku MotoGP Mandalika 2025: Akselerasi Ekonomi, Citra, dan Pariwisata sekaligus menyusun Desain Besar Pengembangan Industri Olahraga Nasional di Gedung Bappenas, Rabu (30/9). (Foto: Raiky/kemenpora.go.id)

Bappenas Mulai Desain Besar Industri Olahraga Nasional

by Fajar Ari Wibowo
1 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) memulai penyusunan Desain Besar Pengembangan Industri Olahraga Nasional di...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Memanen Hujan dan Mengelola Sumber Mata Air

UGM dan Mitra Kembangkan Teknologi Pemanen Air Hujan di Sleman

4 August 2026
Indonesia dan Filipina Tingkatkan Kerja Sama Transformasi Digital di Asia Tenggara

Indonesia dan Filipina Tingkatkan Kerja Sama Transformasi Digital di Asia Tenggara

18 June 2026
Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang hari ini, Jumat (4/9), resmi melayani penerbangan internasional, dengan ditandai penerbangan perdana AirAsia rute Kuala Lumpur–Semarang. Penerbangan ini akan beroperasi dengan frekuensi tujuh kali dalam seminggu./Foto Humas Kemenhub

Bandara Ahmad Yani Semarang Resmi Layani Penerbangan Internasional, Ekonomi Jawa Tengah Diproyeksi Tumbuh

6 September 2025
Perdana, Ekshibisi Tartil Al-Qur’an Isyarat MTQ Nasional 2026 Diikuti 28 Peserta

MTQ Nasional 2026 Buka Ekshibisi Tartil Al-Qur’an Isyarat

15 September 2026
Toko IDWX

IDWX Hadirkan Jam Tangan Cartier Original di Jakarta, Lengkap dari Koleksi Ikonik hingga Layanan Purna Jual

6 February 2026
Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

Merasa Dikhianati Anies Baswedan, SBY Bersyukur Diselamatkan dari Calon Pemimpin yang Tidak Amanah

1 September 2023
Menag Sampaikan Belasungkawa Gempa NTT, Instruksikan Langkah Cepat Jajaran Beri Bantuan

Menag Nasaruddin Umar Instruksikan Tindakan Cepat Pasca Gempa NTT

15 August 2026

Artikel Terbaru

: Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Provinsi Gorontalo, Kamis (1/10/2026). (foto PPID)

BPBD Gorontalo Perkuat Kolaborasi dalam Momentum Hari Kesaktian Pancasila

1 October 2026
: Di bawah langit Desa Natolu Tali, ingatan kolektif tentang heroisme seorang putra daerah yang religius dan teguh memegang prinsip kembali dihidupkan, merawat rindu dan penghormatan bagi sang martir bangsa.

Desa Natolu Tali Peringati Jejak Pahlawan Revolusi D.I. Panjaitan

1 October 2026
: Rapat Koordinasi Pendampingan Kegiatan Hortikultura Triwulan III. (Foto: mcgorontaloprov/ Oman)

Kemitraan Petani-SPPG di Gorontalo Diperkuat untuk Pasok MBG

1 October 2026
: Suasana stasiun KA Commuter Jabodetabek di Bekasi Timur, Jawa Barat. (Foto PT KAI)

KAI Hormati Proses Hukum Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek

1 October 2026
: Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, memimpin langsung pelaksanaan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 yang berlangsung khidmat di halaman Kantor Bupati setempat, Kamis (1/10/2026).

Upacara Kesaktian Pancasila di Parigi Moutong Tekankan Gotong Royong

1 October 2026
: Sebanyak 3.863.957 murid SMA, SMK, MA, dan satuan pendidikan sederajat telah melengkapi pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026. (Foto: Dok Kemendikdasmen)

TKA 2026 Diikuti 3,86 Juta Murid, Naik 9,8 Persen

1 October 2026
Komjen Pol Suyudi Jalani fit and Proper Test Calon Kapolri

Komjen Pol Suyudi Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri

1 October 2026

Popular Story

Penghulu dan Penyuluh Agama Mau Buat Konten Viral? Ini Caranya
Pemerintah

Strategi Membuat Konten KUA yang Bermanfaat dan Dipercaya

by Saddam
25 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Penghulu dan penyuluh agama didorong membuat konten KUA yang...

Read moreDetails

Kebakaran Ancol Jakut, Polisi Buka Dapur Lapangan untuk 380 Warga

Blokir ETLE Kini Bisa Diurus melalui Kantor Samsat

DTSEN Jadi Rujukan Tunggal Penyaluran Bansos Nasional

Bantuan Rp1,7 Miliar Disalurkan untuk Korban Gempa NTT

Perluasan Perlindungan Sosial 2027 Didorong Lewat Registrasi Digital

BKN Ubah Pemetaan Kompetensi 20.357 Pegawai BPS

Indonesia Pelajari Infrastruktur Publik Digital India

IAWP 2026 di Bali Berjalan Aman, Kerja Sama Polwan Diperkuat

Presiden Prabowo Takziah ke Kediaman Megawati, Sampaikan Duka Cita

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.