Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

KKP Tegaskan Kapal JHUB Tidak Akan Ganggu Nelayan Lokal

wahyu by wahyu
3 hours ago
in Ekonomi
Reading Time: 3 mins read
419 4
A A
0
KKP Tegaskan Kapal JHUB Tidak Akan Ganggu Nelayan Lokal
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menanggapi kekhawatiran nelayan di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, terkait pengoperasian kapal penangkap ikan dengan alat Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB). Beberapa nelayan lokal khawatir bahwa kapal-kapal ini akan mengganggu aktivitas penangkapan ikan mereka. KKP menegaskan bahwa pengoperasian alat tangkap JHUB telah diatur dengan ketat untuk memastikan keberlanjutan sumber daya ikan dan melindungi ruang tangkap nelayan kecil.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menyatakan bahwa pengoperasian JHUB tidak dilakukan sembarangan. Ada persyaratan ketat yang harus dipenuhi, dan pengoperasian hanya diperbolehkan di zona dan titik koordinat tertentu sesuai kebijakan yang berlaku. “Pengoperasian kapal dengan alat tangkap JHUB hanya diperbolehkan di wilayah tertentu yang telah ditetapkan secara jelas dalam peta dan titik koordinat. Hal ini untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan wilayah tangkap nelayan kecil,” ujarnya dalam siaran resmi di Jakarta, Minggu (26/4/2026).

You might also like

Kemenhub Tingkatkan Investigasi Keselamatan Penerbangan di Forum Internasional Bali

Kemenhub Tingkatkan Investigasi Keselamatan Penerbangan di Forum Internasional Bali

26 April 2026
Pemerintah Jamin Harga Tiket Pesawat Domestik Tetap Terjangkau dengan PMK Baru

Pemerintah Jamin Harga Tiket Pesawat Domestik Tetap Terjangkau dengan PMK Baru

26 April 2026

KKP terus memperkuat tata kelola perikanan tangkap nasional untuk mewujudkan keberlanjutan sumber daya ikan, pertumbuhan investasi dan ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat. Pengaturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Latif menjelaskan bahwa regulasi tersebut mengatur alat tangkap yang diperbolehkan dan yang dilarang, seperti pukat harimau atau trawl yang dilarang karena berpotensi merusak sumber daya ikan.

Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) diperbolehkan dengan spesifikasi yang berbeda dan diatur ketat agar tidak merusak sumber daya atau mengganggu alat tangkap lainnya. Untuk memastikan implementasi di lapangan sesuai ketentuan, KKP telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor B.315/MEN-DJPT/PI.220/IV/2026 tentang Pengoperasian Kapal Penangkap Ikan dengan Menggunakan Alat Penangkapan Ikan Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) di Zona 03 WPPNRI 718.

Surat edaran tersebut menegaskan bahwa penangkapan ikan menggunakan JHUB hanya dapat dilakukan di area yang telah ditentukan berdasarkan titik koordinat, menggunakan alat tangkap yang ditetapkan, dan harus memperhatikan keberadaan kapal nelayan lain di sekitarnya. KKP juga mewajibkan pelaku usaha yang menggunakan JHUB untuk mematuhi spesifikasi alat tangkap yang diatur, menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan selama operasi penangkapan, serta menghindari konflik dengan nelayan lain.

“Terhadap pelanggaran ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Latif. KKP memastikan pengawasan di lapangan akan terus diperkuat melalui sinergi dengan aparat pengawas perikanan, TNI AL, dan aparat penegak hukum lainnya untuk menjamin kepatuhan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.

KKP juga menghimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar. KKP menegaskan bahwa kapal penangkap ikan dengan alat tangkap JHUB milik PT Tri Kusuma Graha (TKG) yang berpangkalan di PPN Merauke belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan, termasuk Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIPI), sehingga belum dapat dioperasikan. “Apabila dalam proses perizinan terdapat ketentuan yang tidak dapat dipenuhi, maka izin tidak akan diterbitkan,” tandas Latif.

KKP, melalui kepala pelabuhan Merauke dan Kadis perikanan kabupaten Merauke, membuka ruang dialog dengan masyarakat nelayan lokal di Merauke untuk memastikan seluruh kebijakan dapat dipahami secara utuh dan menghindari kesalahpahaman di lapangan. Tokoh masyarakat Merauke, Frederikus Gebze, menyatakan dukungannya terhadap investasi yang bertujuan mengembangkan potensi perikanan di Papua Selatan, khususnya di Kabupaten Merauke. “Kehadiran investasi diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tentunya dengan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sebagai bagian dari kebijakan penangkapan ikan terukur, pengaturan penggunaan alat tangkap JHUB merupakan upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan pemanfaatan sumber daya udang secara optimal dan perlindungan terhadap nelayan kecil. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa setiap kebijakan pengelolaan perikanan harus mengedepankan prinsip keberlanjutan dan keadilan bagi seluruh pelaku usaha dan khususnya nelayan lokal.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKelautanKementerian
wahyu

wahyu

Related Stories

Kemenhub Tingkatkan Investigasi Keselamatan Penerbangan di Forum Internasional Bali

Kemenhub Tingkatkan Investigasi Keselamatan Penerbangan di Forum Internasional Bali

by Wawan
26 April 2026
0

Headline.co.id, Bali ~ Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan European Union Aviation Safety Agency dan International Civil...

Pemerintah Jamin Harga Tiket Pesawat Domestik Tetap Terjangkau dengan PMK Baru

Pemerintah Jamin Harga Tiket Pesawat Domestik Tetap Terjangkau dengan PMK Baru

by Wawan
26 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis untuk melindungi masyarakat dari dampak kenaikan harga energi global, khususnya lonjakan harga...

Menko Pangan Ajak Percepatan Pembangunan di Sumbagsel

Menko Pangan Ajak Percepatan Pembangunan di Sumbagsel

by Aditya
26 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menghadiri acara Halal Bihalal Masyarakat Perantauan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) di...

BRIN Perkenalkan Petasol, Solusi Energi dari Sampah Plastik

BRIN Perkenalkan Petasol, Solusi Energi dari Sampah Plastik

by Dwina
26 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah mengembangkan bahan bakar alternatif bernama Petasol yang dihasilkan dari pengolahan...

KKP Percepat Pembangunan Kawasan Industri Garam di Rote Ndao

KKP Percepat Pembangunan Kawasan Industri Garam di Rote Ndao

by Wawan
26 April 2026
0

Headline.co.id, Kupang ~ Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempercepat pembangunan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao,...

Pemerintah Lakukan Tanam Padi Serentak di 16 Provinsi untuk Hadapi El Nino

Pemerintah Lakukan Tanam Padi Serentak di 16 Provinsi untuk Hadapi El Nino

by Lia
26 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Dalam upaya menghadapi ancaman perubahan iklim, khususnya El Nino, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono memimpin Gerakan Tanam...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Persita Tangerang Gemilang, Raih Kemenangan Beruntun di Kandang Lawan

“Persita Tangerang Tak Terbendung, Raih Kemenangan Beruntun di Ranah Lawan”

25 August 2024

Peserta Kartu Pra-kerja Akan Terima Duit Rp 3,55 Juta, Begini Cara Daftarnya

11 April 2020
Gempa Magnitudo 3.2 Mengguncang Bitung, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 3.2 Mengguncang Bitung, Sulawesi Utara

11 November 2025
Ilustrasi gambar Sistem Informasi DAS untuk Optimalkan Pengelolaan Sumber Daya Air

Palembang Terapkan Sistem Informasi DAS untuk Optimalkan Pengelolaan Sumber Daya Air

4 November 2024
Kemkomdigi Panggil Kembali Meta dan YouTube Terkait Kepatuhan Pelindungan Anak

Kemkomdigi Panggil Kembali Meta dan YouTube Terkait Kepatuhan Pelindungan Anak

2 April 2026
Wagub Gorontalo Tekankan Pentingnya Nutrisi Ibu Hamil dan Hidup Sehat

Wagub Gorontalo Tekankan Pentingnya Nutrisi Ibu Hamil dan Hidup Sehat

27 December 2025
Pemanfaatan Cerdas Aset Daerah: Jalan Menuju PAD Jawa Timur yang Menggiurkan

Pemanfaatan Optimal Aset Daerah: Kunci Peningkatan PAD di Jawa Timur

20 August 2024

Artikel Terbaru

Viral Dugaan Kekerasan Anak, Akun Sosial Media, Google Maps, Hingga Website Daycare Little Aresha Jogja Menghilang

Daycare Little Aresha Digerebek, KPAI Sebut Kekerasan Terjadi Secara Terstruktur

26 April 2026
Netizen Soroti Sosok Sosok di Balik Daycare Little Aresha, Ketua Yayasan Tersangka, Pembina-Penasehat Bukan Orang Sembarangan

Netizen Soroti Sosok Sosok di Balik Daycare Little Aresha, Ketua Yayasan Tersangka, Pembina-Penasehat Bukan Orang Sembarangan

26 April 2026
Anggota KKB Ditangkap Satgas Damai Cartenz di Timika

Anggota KKB Ditangkap Satgas Damai Cartenz di Timika

26 April 2026
Timnas Hoki Lapangan Putri Indonesia Bidik Kemenangan Lawan Singapura di Kualifikasi Asian Games

Timnas Hoki Lapangan Putri Indonesia Bidik Kemenangan Lawan Singapura di Kualifikasi Asian Games

26 April 2026
Bonus SEA Games Bantu Karateka Leica Lubis Miliki Rumah

Bonus SEA Games Bantu Karateka Leica Lubis Miliki Rumah

26 April 2026
Pengembangan AI di Indonesia Berlandaskan Pancasila

Pengembangan AI di Indonesia Berlandaskan Pancasila

26 April 2026
UMKM Didorong Beradaptasi dengan Creative-Tech Fusion untuk Menghadapi Tantangan Global

UMKM Didorong Beradaptasi dengan Creative-Tech Fusion untuk Menghadapi Tantangan Global

26 April 2026

Popular Story

  • Daycare Little Aresha Jogja di Segel Polisi

    Siapa Pemilik Daycare Little Aresha Jogja? Struktur Organisasi Dicari, Akun Medsos Hilang

    994 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Viral Dugaan Kekerasan Anak, Google Maps Daycare Little Aresha Jogja Diserbu Netizen dan Kini Menghilang

    892 shares
    Share 357 Tweet 223
  • Heboh Video 4 Menit 27 Detik di Pamekasan, Polisi Selidiki Pelajar SMP yang Diduga Terlibat

    1172 shares
    Share 469 Tweet 293
  • Polisi Ungkap Kronologi dan Identitas Mayat Perempuan Ditemukan di Kali Ngrowo Kulon Progo

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Polisi Ungkap Detik-Detik Siswa SD Tertimpa Besi Pick Up di Gunungkidul, Korban Kritis

    708 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Viral Dugaan Kekerasan Anak, Akun Sosial Media, Google Maps, Hingga Website Daycare Little Aresha Jogja Menghilang

    614 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Pemerintah Mulai Tertibkan Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Konservasi Sumut

    1104 shares
    Share 442 Tweet 276
  • Kecelakaan Moge Vs Jupiter MX di Perempatan Mlangsen Temon, Istri pengendara Meninggal Dunia

    1800 shares
    Share 720 Tweet 450
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.