Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menanggapi kekhawatiran nelayan di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, terkait pengoperasian kapal penangkap ikan dengan alat Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB). Beberapa nelayan lokal khawatir bahwa kapal-kapal ini akan mengganggu aktivitas penangkapan ikan mereka. KKP menegaskan bahwa pengoperasian alat tangkap JHUB telah diatur dengan ketat untuk memastikan keberlanjutan sumber daya ikan dan melindungi ruang tangkap nelayan kecil.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menyatakan bahwa pengoperasian JHUB tidak dilakukan sembarangan. Ada persyaratan ketat yang harus dipenuhi, dan pengoperasian hanya diperbolehkan di zona dan titik koordinat tertentu sesuai kebijakan yang berlaku. “Pengoperasian kapal dengan alat tangkap JHUB hanya diperbolehkan di wilayah tertentu yang telah ditetapkan secara jelas dalam peta dan titik koordinat. Hal ini untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan wilayah tangkap nelayan kecil,” ujarnya dalam siaran resmi di Jakarta, Minggu (26/4/2026).
KKP terus memperkuat tata kelola perikanan tangkap nasional untuk mewujudkan keberlanjutan sumber daya ikan, pertumbuhan investasi dan ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat. Pengaturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Latif menjelaskan bahwa regulasi tersebut mengatur alat tangkap yang diperbolehkan dan yang dilarang, seperti pukat harimau atau trawl yang dilarang karena berpotensi merusak sumber daya ikan.
Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) diperbolehkan dengan spesifikasi yang berbeda dan diatur ketat agar tidak merusak sumber daya atau mengganggu alat tangkap lainnya. Untuk memastikan implementasi di lapangan sesuai ketentuan, KKP telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor B.315/MEN-DJPT/PI.220/IV/2026 tentang Pengoperasian Kapal Penangkap Ikan dengan Menggunakan Alat Penangkapan Ikan Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) di Zona 03 WPPNRI 718.
Surat edaran tersebut menegaskan bahwa penangkapan ikan menggunakan JHUB hanya dapat dilakukan di area yang telah ditentukan berdasarkan titik koordinat, menggunakan alat tangkap yang ditetapkan, dan harus memperhatikan keberadaan kapal nelayan lain di sekitarnya. KKP juga mewajibkan pelaku usaha yang menggunakan JHUB untuk mematuhi spesifikasi alat tangkap yang diatur, menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan selama operasi penangkapan, serta menghindari konflik dengan nelayan lain.
“Terhadap pelanggaran ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Latif. KKP memastikan pengawasan di lapangan akan terus diperkuat melalui sinergi dengan aparat pengawas perikanan, TNI AL, dan aparat penegak hukum lainnya untuk menjamin kepatuhan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.
KKP juga menghimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar. KKP menegaskan bahwa kapal penangkap ikan dengan alat tangkap JHUB milik PT Tri Kusuma Graha (TKG) yang berpangkalan di PPN Merauke belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan, termasuk Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIPI), sehingga belum dapat dioperasikan. “Apabila dalam proses perizinan terdapat ketentuan yang tidak dapat dipenuhi, maka izin tidak akan diterbitkan,” tandas Latif.
KKP, melalui kepala pelabuhan Merauke dan Kadis perikanan kabupaten Merauke, membuka ruang dialog dengan masyarakat nelayan lokal di Merauke untuk memastikan seluruh kebijakan dapat dipahami secara utuh dan menghindari kesalahpahaman di lapangan. Tokoh masyarakat Merauke, Frederikus Gebze, menyatakan dukungannya terhadap investasi yang bertujuan mengembangkan potensi perikanan di Papua Selatan, khususnya di Kabupaten Merauke. “Kehadiran investasi diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tentunya dengan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sebagai bagian dari kebijakan penangkapan ikan terukur, pengaturan penggunaan alat tangkap JHUB merupakan upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan pemanfaatan sumber daya udang secara optimal dan perlindungan terhadap nelayan kecil. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa setiap kebijakan pengelolaan perikanan harus mengedepankan prinsip keberlanjutan dan keadilan bagi seluruh pelaku usaha dan khususnya nelayan lokal.






















