Headline.co.id, Palangkaraya ~ Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengimbau pemerintah daerah di Kalimantan Tengah untuk lebih proaktif dalam menyelesaikan masalah pertanahan dengan memanfaatkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Pernyataan ini disampaikan Ossy saat menghadiri Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Kamis (23/4/2026). Ia menekankan pentingnya peran kepala daerah dalam mengelola isu agraria di wilayah masing-masing.
“Kewenangan kepala daerah sangat besar dalam mengelola pertanahan melalui forum GTRA. Jika ada konflik pertanahan, aktifkan GTRA agar solusi bisa segera ditemukan,” ujar Ossy dalam keterangan tertulis yang diterima , Jumat (24/4/2026). Dalam struktur pelaksanaan, gubernur bertindak sebagai Ketua GTRA Provinsi, sementara bupati dan wali kota memimpin GTRA di tingkat kabupaten/kota. Dengan peran tersebut, pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam menentukan subjek penerima Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Ossy menekankan pentingnya sinergi pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional, terutama dalam mengidentifikasi potensi lahan yang dapat dimanfaatkan untuk reforma agraria. Ia juga menyoroti kondisi masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan hutan, yang memerlukan langkah afirmatif agar mereka mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang ditempati.
“Ketika suatu wilayah ditetapkan sebagai kawasan hutan, kita juga harus memikirkan keberlanjutan hidup masyarakat yang sudah tinggal di sana. Solusinya adalah mengeluarkan dari kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL), sehingga dapat disertipikatkan,” jelasnya. Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa sekitar 75,96 persen wilayah Kalimantan Tengah merupakan kawasan hutan, yang menjadi tantangan besar dalam penataan ruang dan penyelesaian konflik agraria.
Menurut Rifqinizamy, optimalisasi GTRA menjadi instrumen penting untuk melakukan pemetaan secara detail kawasan hutan dan non-hutan, sekaligus menentukan prioritas wilayah yang membutuhkan program reforma agraria. “Jika fungsi GTRA berjalan optimal, kita dapat memetakan kawasan secara detail dan menentukan wilayah yang perlu mendapatkan intervensi reforma agraria,” ujarnya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran, Wakil Gubernur Edy Pratowo, serta jajaran Forkopimda dan Kantor Wilayah BPN setempat. Penguatan peran GTRA dinilai menjadi langkah strategis dalam mendukung agenda reforma agraria nasional, khususnya dalam menciptakan kepastian hukum, pemerataan akses lahan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Langkah ini sejalan dengan agenda pembangunan nasional dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang inklusif serta mendorong pemerataan ekonomi berbasis pemanfaatan sumber daya agraria. Dengan sinergi pusat dan daerah, pemerintah berharap penyelesaian konflik pertanahan di Kalimantan Tengah dapat berjalan lebih cepat, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.























