Headline.co.id, Muara Enim ~ Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil menggagalkan penyelewengan 10 ton pupuk bersubsidi di Kabupaten Muara Enim. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya distribusi pupuk bersubsidi yang tidak tepat sasaran. Penyidik Unit 1 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kendaraan yang menjadi target operasi.
Penindakan dilakukan pada Minggu malam, 19 April 2026. Petugas membuntuti sebuah truk Isuzu putih dari arah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menuju Muara Enim. Truk tersebut diketahui menggunakan pelat nomor palsu untuk mengelabui petugas. “Kami berhasil mengamankan truk beserta barang bukti pupuk bersubsidi,” jelas AKBP Listiyono, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, pada Kamis, 23 April 2026.
Pengembangan kasus ini tidak berhenti pada sopir truk saja. Penyidik berhasil mengamankan dua tersangka lain di wilayah OKU, yaitu HT (39), pemilik kios, dan RMU (23), admin. Kedua tersangka diduga menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) kepada pihak yang tidak berhak untuk mendapatkan keuntungan pribadi. AKBP Khoiril Akbar, Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, menegaskan bahwa praktik ini adalah kejahatan serius yang merugikan petani sebagai sasaran utama program subsidi pemerintah.
Dalam operasi ini, aparat mengamankan barang bukti berupa 10 ton pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska, satu unit truk Isuzu beserta dokumen kendaraan, bukti transaksi perbankan, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka. Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 110 jo Pasal 36 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta ketentuan terkait dalam KUHP terbaru. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya strategis Polri dalam melindungi hak petani dan menjaga stabilitas ketahanan pangan nasional. “Hak petani adalah mutlak, dan kepolisian akan terus menyapu bersih segala bentuk kejahatan yang merampas keringat pahlawan pangan demi keuntungan segelintir oknum pencari untung,” ujarnya. Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras tanpa kompromi bagi para mafia dan spekulan pupuk di seluruh wilayah Sumatera Selatan.





















