Headline.co.id, Jakarta ~ Tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap istri dan dua anak dari bandar narkoba terkenal, Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Penangkapan ini terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Ko Erwin. Ketiga anggota keluarga tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Kamis, 23 April 2026.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menyatakan bahwa penangkapan ini dilakukan oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Tim tersebut dipimpin oleh Kombes Pol. Handik Zusen dan Kombes Pol. Kevin Leleury. “Telah dilakukan penangkapan terhadap tiga tersangka atas nama Virda Virginia Pahlevi yang merupakan istri Koko Erwin dan dua anaknya yakni Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia,” ungkap Brigjen Pol. Eko dalam keterangan tertulisnya pada hari yang sama.
Selain penangkapan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil bisnis peredaran narkoba Ko Erwin. Barang bukti tersebut meliputi rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait. Saat ini, ketiga tersangka masih berada di Nusa Tenggara Barat dan akan segera dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri. “Sejumlah barang bukti tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana narkotika disita dari ketiga tersangka tersebut,” tambah Brigjen Pol. Eko.





















