Headline.co.id, Pekanbaru ~ Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Sutikno, memberikan apresiasi kepada Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, atas inisiatifnya dalam mengolah sisa tembakau dari rokok ilegal menjadi pupuk kompos. Program ini dilaksanakan di Unit Pengelolaan Komposting Hutan Kota Pekanbaru, Kamis (23/4/26).
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menjelaskan bahwa sisa tembakau tersebut merupakan barang bukti dari kasus pidana yang ditangani oleh Kejati Riau. “Kami memanfaatkan sisa tembakau ini untuk mengurangi sampah yang menumpuk,” ujarnya.
Rumah kompos ini didirikan dengan tujuan mengurangi jumlah sampah organik yang menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar II. Agung Nugroho menambahkan bahwa masih banyak sampah organik yang belum terolah dengan baik. “Kami menemukan bahwa kompos dari sisa tembakau memberikan hasil yang lebih baik,” ulasnya, didampingi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Reza A Putra.
Agung Nugroho juga menyatakan bahwa lokasi kompos ini adalah salah satu dari beberapa rumah kompos yang ada di Kota Pekanbaru. Selain di Hutan Kota, rumah kompos lainnya terletak di Umban Sari, Cempaka, dan dekat Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru.
Kepala Kejati Riau, Sutikno, menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota Pekanbaru atas fasilitas yang disediakan untuk memusnahkan rokok ilegal tersebut. Ia menekankan pentingnya program pengolahan sampah organik oleh pemerintah kota, mengingat sampah yang tidak diolah dengan baik dapat menimbulkan masalah lain. (Kominfo7Pku/RD2/eyv)





















