Headline.co.id, Paringin ~ Dinas Perhubungan Kabupaten Balangan melalui Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) melakukan penggantian rambu isyarat lalu lintas di dua persimpangan pada Rabu, 22 April 2026. Rambu yang sebelumnya bertuliskan “Belok Kiri Jalan Terus” (BKJT) kini diubah menjadi “Belok Kiri Ikuti Isyarat” (BKII). Lokasi penggantian rambu tersebut berada di Ruas Jalan Paringin Barat dan Ruas dari arah Halong, tepat di depan Gedung Sanggam.
Kepala Bidang LLAJ, Muhammad, mewakili Kadishub Balangan Musa Abdullah, menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas serta mengurangi potensi konflik di persimpangan. “Dengan rambu BKII, kendaraan yang belok kiri wajib berhenti saat lampu merah dan baru boleh jalan saat lampu hijau. Ini untuk mencegah tabrakan dengan arus lurus dari arah lain,” jelasnya.
Lebih lanjut, Muhammad menambahkan bahwa perubahan dari BKJT ke BKII dilakukan setelah evaluasi terhadap kondisi arus lalu lintas yang semakin padat dan tingginya risiko kecelakaan di kedua persimpangan tersebut. Oleh karena itu, Dinas Perhubungan mengimbau seluruh pengguna jalan untuk memperhatikan dan mematuhi perubahan rambu ini.
Petugas akan melakukan sosialisasi dan pengawasan di lapangan pada minggu-minggu awal pemberlakuan rambu baru ini. “Mari patuhi rambu dan isyarat lalu lintas demi keselamatan bersama,” tegas Muhammad. (MC Balangan/el/eyv)




















