Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Didesak Segera Rancang Aturan Pelaksana UU PPRT

Ari Wibowo muhammad by Ari Wibowo muhammad
1 hour ago
in Berita
Reading Time: 2 mins read
418 4
A A
0
Pemerintah Didesak Segera Rancang Aturan Pelaksana UU PPRT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengimbau pemerintah untuk segera menyusun peraturan pelaksana Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam waktu paling lambat satu tahun. Penyusunan ini diharapkan melibatkan pekerja rumah tangga (PRT), organisasi PRT, organisasi perempuan, dan lembaga HAM secara bermakna.

Imbauan ini muncul setelah pengesahan UU PPRT pada 21 April 2026, yang dianggap sebagai tonggak penting dalam pengakuan hak-hak pekerja rumah tangga oleh negara. Komnas Perempuan menilai bahwa penyusunan aturan turunan adalah langkah penting agar implementasi undang-undang ini dapat berjalan efektif dan memenuhi kebutuhan nyata PRT di lapangan.

You might also like

Pemerintah Alokasikan Rp117,96 Miliar untuk Rehabilitasi Rumah Korban Bencana di Sumatra

Pemerintah Alokasikan Rp117,96 Miliar untuk Rehabilitasi Rumah Korban Bencana di Sumatra

22 April 2026
Mendagri dan Menko PMK Serahkan Bantuan di Aceh Tamiang

Mendagri dan Menko PMK Serahkan Bantuan di Aceh Tamiang

22 April 2026

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfa Anshor, dalam siaran persnya menyatakan bahwa pengesahan UU PPRT merupakan sejarah baru dalam pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia. Setelah lebih dari dua dekade perjuangan, negara akhirnya memberikan pengakuan resmi terhadap PRT sebagai pekerja yang berhak atas perlindungan hukum, jaminan sosial, dan kondisi kerja yang layak.

Komnas Perempuan mengapresiasi kontribusi berbagai pihak, termasuk PRT, serikat PRT, organisasi perempuan, serikat buruh, jaringan masyarakat sipil, serta pemerintah dan DPR RI yang telah mengawal proses panjang ini selama lebih dari 20 tahun. Selama ini, ruang domestik dinilai sebagai wilayah yang minim pengawasan dan rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, ekonomi, maupun seksual.

Kondisi tersebut diperparah dengan ketiadaan perlindungan hukum yang memadai, sehingga melanggengkan praktik kerja eksploitatif seperti jam kerja tidak terbatas, tanpa hari libur, dan upah yang tidak layak. Dengan hadirnya UU PPRT, negara mulai mengakui kerja domestik sebagai pekerjaan yang memiliki nilai ekonomi dan sosial tinggi. Undang-undang ini juga menjamin kontrak kerja yang transparan, kepastian jaminan sosial melalui BPJS, hak cuti, serta perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan.

Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu, menegaskan bahwa pengesahan UU ini merupakan langkah penting dalam mendekonstruksi budaya patriarki yang selama ini merendahkan nilai kerja domestik. Sementara itu, Ketua Gugus Kerja Perempuan Pekerja Komnas Perempuan, Irwan Setiawan, menekankan pentingnya implementasi yang inklusif dan pengawasan hingga ke tingkat komunitas agar manfaat UU PPRT dapat dirasakan secara luas.

Komnas Perempuan mengingatkan bahwa reformasi hukum tidak berhenti pada pengesahan undang-undang semata, tetapi harus diikuti dengan perubahan cara pandang masyarakat, penguatan mekanisme pengawasan, serta jaminan akses keadilan bagi PRT. Pengesahan UU PPRT yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini diharapkan menjadi titik awal untuk mengakhiri normalisasi kekerasan di ranah domestik serta memastikan rumah menjadi ruang aman bagi semua.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKomisiNasional
Ari Wibowo muhammad

Ari Wibowo muhammad

Related Stories

Pemerintah Alokasikan Rp117,96 Miliar untuk Rehabilitasi Rumah Korban Bencana di Sumatra

Pemerintah Alokasikan Rp117,96 Miliar untuk Rehabilitasi Rumah Korban Bencana di Sumatra

by Lia
22 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp117,96 miliar untuk tahap kedua perbaikan rumah bagi 4.469 kepala keluarga (KK)...

Mendagri dan Menko PMK Serahkan Bantuan di Aceh Tamiang

Mendagri dan Menko PMK Serahkan Bantuan di Aceh Tamiang

by Wawan
22 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kepala Pos Komando Wilayah (Kaposwil) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Aceh, Safrizal ZA, mendampingi Menteri Dalam Negeri,...

Wamen Dikti Saintek: AI Berpotensi Tingkatkan SDM dan Ekonomi Indonesia

Wamen Dikti Saintek: AI Berpotensi Tingkatkan SDM dan Ekonomi Indonesia

by Lia
22 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamen Dikti Saintek), Stella Christie, menyatakan bahwa kecerdasan buatan (Artificial...

UNESCO Tekankan Pentingnya HAM dan Etika dalam Pengembangan AI

UNESCO Tekankan Pentingnya HAM dan Etika dalam Pengembangan AI

by masfajar
22 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gabriela Ramos, Asisten Direktur Jenderal Sosial dan Ilmu Humaniora UNESCO, menekankan perlunya standar global berbasis Hak Asasi...

Sertifikasi Halal Tingkatkan Kinerja Ritel, BPJPH Pastikan Pengawasan Berlanjut

Sertifikasi Halal Tingkatkan Kinerja Ritel, BPJPH Pastikan Pengawasan Berlanjut

by Wawan
22 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Penerapan sertifikasi halal telah terbukti meningkatkan kinerja bisnis ritel dengan signifikan, seiring dengan meningkatnya kepercayaan konsumen terhadap...

Kemendikdasmen Fokus pada Sekolah Aman dan Nyaman untuk Perlindungan Murid

Kemendikdasmen Fokus pada Sekolah Aman dan Nyaman untuk Perlindungan Murid

by Lia
22 April 2026
0

Headline.co.id, Depok ~ Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus memperkuat upaya untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy J6 Terbaru

13 November 2018
Ilustrasi Bawaslu Jawa Barat

Bawaslu Jabar Awasi Netralitas ASN dalam Pilkada Demi Mitigasi Kerawanan

7 August 2024

Dr Reisa Sampaikan Beberepa Pasar Tradisional ini Jadi Contoh Pelaksanaan Protokol Kesehatan

13 June 2020
Menaker Dorong BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Pencegahan Kecelakaan Kerja

Menaker Dorong BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Pencegahan Kecelakaan Kerja

25 February 2026
Respons Konflik Iran-Israel, Pertamina Siapkan Jalur Alternatif Rantai Pasok Migas

PIS Siapkan Jalur Alternatif Hadapi Konflik Iran-Israel, Pastikan Pasokan Energi Tetap Aman

22 June 2025
piket Spkt dan piket reskrim polsek pandak bersama anggota opsnal satreskrim polres Bantul telah melakukan cek TKP kejadian diduga penipuan dan atau mengedarkan Uang palsu

Polres Bantul Buru Pelaku Peredaran Uang Palsu di Pandak

12 October 2024
Prancis Berkomitmen Tingkatkan Kerja Sama Olahraga dengan Indonesia

Prancis Berkomitmen Tingkatkan Kerja Sama Olahraga dengan Indonesia

25 March 2026

Artikel Terbaru

Pemerintah Alokasikan Rp117,96 Miliar untuk Rehabilitasi Rumah Korban Bencana di Sumatra

Pemerintah Alokasikan Rp117,96 Miliar untuk Rehabilitasi Rumah Korban Bencana di Sumatra

22 April 2026
Mendagri dan Menko PMK Serahkan Bantuan di Aceh Tamiang

Mendagri dan Menko PMK Serahkan Bantuan di Aceh Tamiang

22 April 2026
Mahasiswa UGM Berkolaborasi untuk Penguatan Kelembagaan Petani Kakao di Dlingo Bantul

Mahasiswa UGM Berkolaborasi untuk Penguatan Kelembagaan Petani Kakao di Dlingo Bantul

22 April 2026
UGM Berikan Fasilitas Khusus untuk 15 Peserta Disabilitas di UTBK SNBT 2026

UGM Berikan Fasilitas Khusus untuk 15 Peserta Disabilitas di UTBK SNBT 2026

22 April 2026
Satgas Damai Cartenz Perkuat Kebersamaan Personel dengan Dukungan Psikologi dan Kesehatan

Satgas Damai Cartenz Perkuat Kebersamaan Personel dengan Dukungan Psikologi dan Kesehatan

22 April 2026
Bareskrim Polri Masukkan Bandar Narkoba dalam Daftar Pencarian Orang

Bareskrim Polri Masukkan Bandar Narkoba dalam Daftar Pencarian Orang

22 April 2026
Wamen Dikti Saintek: AI Berpotensi Tingkatkan SDM dan Ekonomi Indonesia

Wamen Dikti Saintek: AI Berpotensi Tingkatkan SDM dan Ekonomi Indonesia

22 April 2026

Popular Story

  • Download Video 4 Menit 27 Detik Pelajar SMP Pamekasan Viral

    Heboh Video 4 Menit 27 Detik di Pamekasan, Polisi Selidiki Pelajar SMP yang Diduga Terlibat

    1035 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Fakta Baru Kasus Tewasnya Pelajar Bantul: Polisi Ringkus 2 Pelaku, 5 Orang Buron

    623 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Pemerintah Mulai Tertibkan Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Konservasi Sumut

    1104 shares
    Share 442 Tweet 276
  • Kecelakaan Moge Vs Jupiter MX di Perempatan Mlangsen Temon, Istri pengendara Meninggal Dunia

    1800 shares
    Share 720 Tweet 450
  • Pelajar Bantul tewas Usai Dikeroyok, Ayah Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

    605 shares
    Share 242 Tweet 151
  • Wakapolda Kalimantan Utara Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional di Mapolda

    651 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1719 shares
    Share 688 Tweet 430
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    2460 shares
    Share 984 Tweet 615
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.