Headline.co.id, Jakarta ~ Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Pertimbangan tersebut disampaikan dalam putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026) di Ruang Sidang Pleno MK. Meski demikian, Mahkamah menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan para Pemohon.
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan, dalam persidangan Mahkamah tidak mendapatkan bukti yang meyakinkan terkait dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang digunakan sebagai dasar penyetaraan syarat pendidikan calon wakil presiden.
“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Adies.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Mahkamah menilai perkara yang diajukan para Pemohon secara substansial tidak tepat lagi ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden.
Pertimbangannya, Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Status sebagai calon berakhir setelah pasangan terpilih dilantik dan diambil sumpah pada 20 Oktober 2024.
Pelantikan tersebut sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Menurut Mahkamah, persoalan mengenai tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dijadikan dasar penyetaraan pendidikan secara substansial merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan menilai keabsahan serta keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.
MK Nyatakan Berwenang Periksa Objek Perkara
Dalam pertimbangan mengenai kewenangan Mahkamah, salah satu objek yang dimohonkan untuk dibatalkan para Pemohon adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024.
MK berpendapat objek perkara tersebut secara formal termasuk dalam kewenangan Mahkamah untuk diperiksa, diadili, dan diputus.
Mahkamah juga merujuk asas ius curia novit sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur bahwa pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan asas tersebut membuat Mahkamah tetap memiliki tanggung jawab untuk menggali kebenaran materiel terhadap perkara yang diajukan.
“Dengan asas tersebut, Mahkamah bertanggung jawab menggali kebenaran materil, alih-alih melepaskan tanggung jawab dengan alasan tidak ada batas kewenangan yang ditentukan peraturan perundang-undangan terkait dengan lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden setelah adanya pelantikan calon terpilih,” papar Enny.
Certificate of Attendance Dinilai Bukan Bukti Kelulusan
Mahkamah turut mempertimbangkan dalil para Pemohon mengenai Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang disebut cacat administratif karena tidak dikuatkan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 Permendikbud 29/2014.
Setelah mempelajari bukti-bukti yang disampaikan para pihak dan fakta dalam persidangan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Mahkamah menyebut fakta tersebut diperkuat keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan.
Berdasarkan keterangan itu, tidak terdapat bukti dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri. Dokumen yang ada berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
MK menilai certificate of attendance serta dokumen lainnya tersebut bukan bukti kelulusan atau tamat dari suatu jenjang pendidikan, melainkan bukti kehadiran selama proses pembelajaran.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan dokumen yang menunjukkan seseorang telah menamatkan pendidikan pada umumnya secara tegas memuat keterangan mengenai penyelesaian jenjang pendidikan.
“Dalam hal ini secara umum, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis: ‘This is to certify that… (nama yang tamat) has been awarded…’. Tidak hanya itu, menyertai sertifikat tersebut juga dilampirkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh karena dari nilai tersebut diterbitkan ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan,” jelas Arsul.
Menurut Arsul, dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak menerangkan keberhasilan seseorang menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” ujarnya.
Pemohon Dinilai Tidak Memiliki Kedudukan Hukum
Selain mempertimbangkan pokok persoalan, Mahkamah menilai para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden tersebut.
Para Pemohon terdiri atas organisasi masyarakat sipil berbentuk perkumpulan sebagai Pemohon I, partai politik sebagai Pemohon II, serta perseorangan warga negara Indonesia sebagai Pemohon III hingga Pemohon XII.
Sementara berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK serta Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024, pihak yang dapat menjadi Pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” kata Hakim Konstitusi Liliek P. Adi.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para Pemohon.
MK selanjutnya menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.
Permohonan PHPU tersebut diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para Pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.
Mereka mendalilkan syarat pendidikan sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) atau sederajat merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi setiap calon, termasuk calon wakil presiden.
Menurut para Pemohon, syarat tersebut merupakan conditio precedent atau syarat yang harus terlebih dahulu dipenuhi. Mereka berpendapat seseorang yang tidak memenuhi persyaratan pendidikan tersebut tidak sah sejak pencalonannya, sehingga perolehan suaranya juga dinilai tidak sah serta tidak dapat ditetapkan dan dilantik sebagai wakil presiden.
Namun, berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Mahkamah akhirnya menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















