Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Nasional

MK Tak Temukan Bukti Meyakinkan Ijazah Luar Negeri Gibran, Permohonan PHPU Tak Diterima

Hendrawan by Hendrawan
34 minutes ago
in Nasional
Reading Time: 5 mins read
401 22
A A
0
MK Ungkap Fakta Dokumen Pendidikan Gibran, Permohonan PHPU Tetap Tak Diterima

Suasana sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Pertimbangan tersebut disampaikan dalam putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026) di Ruang Sidang Pleno MK. Meski demikian, Mahkamah menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan para Pemohon.

Contents

    • 0.1. Gibran Rakabuming Raka, Mahkamah Konstitusi, Ijazah Gibran, Putusan MK, PHPU Pilpres
    • 0.2. Pemkab Batang Perkuat Bahan Baku Lokal untuk Dapur SPPG
  • 1. MK Nyatakan Berwenang Periksa Objek Perkara
  • 2. Certificate of Attendance Dinilai Bukan Bukti Kelulusan
  • 3. Pemohon Dinilai Tidak Memiliki Kedudukan Hukum

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan, dalam persidangan Mahkamah tidak mendapatkan bukti yang meyakinkan terkait dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang digunakan sebagai dasar penyetaraan syarat pendidikan calon wakil presiden.

You might also like

Kuasa Hukum Pemohon Refly Harun bersama Bambang Widjojanto

Gibran Rakabuming Raka, Mahkamah Konstitusi, Ijazah Gibran, Putusan MK, PHPU Pilpres

7 October 2026
: Pemkab Batang mengelar Gelar Rakor Yayasan dan Mitra SPPG, Perkuat Suplai Bahan Baku Lokal untuk Dapur SPPG di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang.

Pemkab Batang Perkuat Bahan Baku Lokal untuk Dapur SPPG

7 October 2026

“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Adies.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Mahkamah menilai perkara yang diajukan para Pemohon secara substansial tidak tepat lagi ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden.

Pertimbangannya, Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Status sebagai calon berakhir setelah pasangan terpilih dilantik dan diambil sumpah pada 20 Oktober 2024.

Pelantikan tersebut sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Menurut Mahkamah, persoalan mengenai tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dijadikan dasar penyetaraan pendidikan secara substansial merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan menilai keabsahan serta keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.

MK Nyatakan Berwenang Periksa Objek Perkara

Dalam pertimbangan mengenai kewenangan Mahkamah, salah satu objek yang dimohonkan untuk dibatalkan para Pemohon adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024.

MK berpendapat objek perkara tersebut secara formal termasuk dalam kewenangan Mahkamah untuk diperiksa, diadili, dan diputus.

Mahkamah juga merujuk asas ius curia novit sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur bahwa pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan asas tersebut membuat Mahkamah tetap memiliki tanggung jawab untuk menggali kebenaran materiel terhadap perkara yang diajukan.

“Dengan asas tersebut, Mahkamah bertanggung jawab menggali kebenaran materil, alih-alih melepaskan tanggung jawab dengan alasan tidak ada batas kewenangan yang ditentukan peraturan perundang-undangan terkait dengan lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden setelah adanya pelantikan calon terpilih,” papar Enny.

Certificate of Attendance Dinilai Bukan Bukti Kelulusan

Mahkamah turut mempertimbangkan dalil para Pemohon mengenai Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang disebut cacat administratif karena tidak dikuatkan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 Permendikbud 29/2014.

Setelah mempelajari bukti-bukti yang disampaikan para pihak dan fakta dalam persidangan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Mahkamah menyebut fakta tersebut diperkuat keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan.

Berdasarkan keterangan itu, tidak terdapat bukti dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri. Dokumen yang ada berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

MK menilai certificate of attendance serta dokumen lainnya tersebut bukan bukti kelulusan atau tamat dari suatu jenjang pendidikan, melainkan bukti kehadiran selama proses pembelajaran.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan dokumen yang menunjukkan seseorang telah menamatkan pendidikan pada umumnya secara tegas memuat keterangan mengenai penyelesaian jenjang pendidikan.

“Dalam hal ini secara umum, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis: ‘This is to certify that… (nama yang tamat) has been awarded…’. Tidak hanya itu, menyertai sertifikat tersebut juga dilampirkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh karena dari nilai tersebut diterbitkan ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan,” jelas Arsul.

Menurut Arsul, dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak menerangkan keberhasilan seseorang menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” ujarnya.

Pemohon Dinilai Tidak Memiliki Kedudukan Hukum

Selain mempertimbangkan pokok persoalan, Mahkamah menilai para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden tersebut.

Para Pemohon terdiri atas organisasi masyarakat sipil berbentuk perkumpulan sebagai Pemohon I, partai politik sebagai Pemohon II, serta perseorangan warga negara Indonesia sebagai Pemohon III hingga Pemohon XII.

Sementara berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK serta Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024, pihak yang dapat menjadi Pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” kata Hakim Konstitusi Liliek P. Adi.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para Pemohon.

MK selanjutnya menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.

“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.

Permohonan PHPU tersebut diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para Pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.

Mereka mendalilkan syarat pendidikan sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) atau sederajat merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi setiap calon, termasuk calon wakil presiden.

Menurut para Pemohon, syarat tersebut merupakan conditio precedent atau syarat yang harus terlebih dahulu dipenuhi. Mereka berpendapat seseorang yang tidak memenuhi persyaratan pendidikan tersebut tidak sah sejak pencalonannya, sehingga perolehan suaranya juga dinilai tidak sah serta tidak dapat ditetapkan dan dilantik sebagai wakil presiden.

Namun, berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Mahkamah akhirnya menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Gibran Rakabuming RakaIjazah GibranMahkamah KonstitusiPHPU Pilpresputusan mk

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Kuasa Hukum Pemohon Refly Harun bersama Bambang Widjojanto

Gibran Rakabuming Raka, Mahkamah Konstitusi, Ijazah Gibran, Putusan MK, PHPU Pilpres

by Hendrawan
7 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan sengketa mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak lagi tepat diselesaikan melalui rezim...

: Pemkab Batang mengelar Gelar Rakor Yayasan dan Mitra SPPG, Perkuat Suplai Bahan Baku Lokal untuk Dapur SPPG di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang.

Pemkab Batang Perkuat Bahan Baku Lokal untuk Dapur SPPG

by Aditya
7 October 2026
0

Headline.co.id, Batang ~ Satgas Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Kabupaten Batang memperkuat penggunaan bahan baku lokal untuk mendukung pelaksanaan program...

Fakta Sidang MK soal Pendidikan Gibran, dari Ijazah hingga Legal Standing Pemohon

5 Fakta Putusan MK soal Ijazah Gibran, Certificate of Attendance Bukan Bukti Kelulusan

by Hendrawan
7 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap sejumlah fakta dalam perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika menjadi...

: Perkuat Kompetensi Digital ASN, Dinas Kominfo Jatim Gelar Cerdig Batch 3. - Foto: Mc.Jatim

Kompetensi Digital ASN Jatim Baru 32,48 Persen, Target Nasional 90 Persen

by Aditya
7 October 2026
0

Headline.co.id ~ Kompetensi digital aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus ditingkatkan melalui Pelatihan Literasi Digital...

: Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Bojonegoro Arif Afandy mengajak, para siswa untuk memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) dengan rasa tanggung jawab. Para siswa diharapkan memiliki kemampuan berpikir kritis dan memiliki literasi digital yang tinggi.. Foto : Pemkab Bojonegoro

Literasi Digital dan AI Jadi Fokus Pelatihan Siswa di Bojonegoro

by Aditya
7 October 2026
0

Headline.co.id, Bojonegoro ~ Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Bojonegoro Arif Afandy mengajak siswa memanfaatkan kecerdasan buatan atau artificial intelligence...

: Tim PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Malang melakukan selebrasi atas pengoperasian SPKLU di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). - Foto: Mc.Jatim

SPKLU UMM Berkapasitas 120 kW Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik

by Aditya
7 October 2026
0

Headline.co.id ~ PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur mengoperasikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Fast Ultra...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pemeran ‘Abah’ di Keluarga Cemara Meninggal Dunia

8 May 2020
Jelajahi Lokasi SIM Keliling Rabu Ini, Jangan Kehabisan!

Lokasi SIM Keliling Hari Rabu, Catat Jangan Sampai Kehabisan!

16 August 2024
Satgas Damai Cartenz Pastikan Keamanan Bandara Bilogai untuk Kelancaran Logistik

Satgas Damai Cartenz Pastikan Keamanan Bandara Bilogai untuk Kelancaran Logistik

3 February 2026
Umuh Senang Perkembangan Persib

Umuh Muchtar Apresiasi Kemajuan PERSIB di Piala Presiden 2026

5 August 2026
Gempa Magnitudo 3,4 Mengguncang Sarmi, Papua

Gempa Magnitudo 3,4 Mengguncang Sarmi, Papua

11 May 2026
Dukungan Penuh untuk Percepatan Regulasi Ibu Kota Nusantara

Dukungan Penuh untuk Percepatan Regulasi Ibu Kota Nusantara

12 November 2025
: Acara bincang-bincang di Indonesia Fashion Week (IFW) 2026, Jakarta, Minggu (2/8/2026). (ANTARA/HO-PT Pertamina Patra Niaga)

Pertamina Gunakan Storytelling untuk Tingkatkan Daya Saing UMKM Binaan

5 August 2026

Artikel Terbaru

: Bupati Sidoarjo, Subandi, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) progres pembangunan jembatan Candinegoro, Selasa (6/10/2026). (Istimewa)

Jembatan Candinegoro Dikebut 24 Jam, Deviasi Capai 9,94 Persen

7 October 2026
: Bupati Sidoarjo, Subandi, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) progres pembangunan jembatan Candinegoro, Selasa (6/10/2026). (Istimewa)

Jembatan Candinegoro Dikerjakan 24 Jam, Deviasi Capai 9,94 Persen

7 October 2026
Ilustrasi gambar kebakaran

Kebakaran di Kalitirto Berbah Sleman, Dua Sepeda Motor Hangus Terbakar

7 October 2026
: Wakil Bupati Serdang Bedagai, Adlin Tambunan menerima empat audiensi di ruang kerjanya, Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Selasa (6/10/2026)/ (MC Sergai)

Wabup Sergai Dorong Pembinaan Atlet Sejalan dengan Pendidikan

7 October 2026
: Pelantikan dan pengambilan sumpah Kepala BNN Kota Tidore, AKBP. Pauzia di Aula Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tidore, Selasa (6/10/2026)/ (Nanu)

Pemkot Tidore Perkuat Kolaborasi BNN Berantas Narkoba

7 October 2026
Kuasa Hukum Pemohon Refly Harun bersama Bambang Widjojanto

Gibran Rakabuming Raka, Mahkamah Konstitusi, Ijazah Gibran, Putusan MK, PHPU Pilpres

7 October 2026
: Pemkab Batang mengelar Gelar Rakor Yayasan dan Mitra SPPG, Perkuat Suplai Bahan Baku Lokal untuk Dapur SPPG di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang.

Pemkab Batang Perkuat Bahan Baku Lokal untuk Dapur SPPG

7 October 2026

Popular Story

Persib U20 Harap Ukir Prestasi Di Epa One
Sepak Bola

Persib U20 Siap Tampil di EPA ONE 2026/27

by Fajar Ari Wibowo
3 October 2026
0

Headline.co.id, Bandung ~ PERSIB U20 bersiap memulai kiprahnya di Elite Pro Academy...

Read moreDetails

Dua Tersangka Pembuangan Bayi di Kalasan Ditangkap di Ngaglik Sleman

Perubahan APBD 2026 Pulang Pisau Disepakati, Program Diminta Cermat

Belanda Menang 2-1 atas Serbia di UEFA Nations League

Penyalahgunaan LPG Subsidi di Bandung, 3.763 Gas Portable Disita

Berhenti Merokok Sulit karena Nikotin Picu Ketergantungan

Kemenhub Periksa Keselamatan Kapal di 8 Pelabuhan

Puslitbang Polri Evaluasi Mutu Pengadaan Barang dan Jasa di Polda Aceh

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 usai Tekuk Thailand

2.190 Guru PAI Ikuti Peningkatan Kompetensi Tartil Al-Qur’an

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.