Headline.co.id, Jember ~ Polres Jember, Jawa Timur, mendalami laporan dugaan penistaan agama yang berkaitan dengan konten media sosial. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi pelapor, dan berencana memeriksa saksi terlapor dalam waktu dekat. Penanganan perkara dilakukan dengan berkoordinasi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember untuk memahami konteks laporan tersebut.
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Jember Ipda Harry Sasono menyampaikan perkembangan itu di Jember, Minggu (4/10/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan seorang pria yang disebut sebagai kiai berinisial AA, warga Jember.
Polres Jember Koordinasi dengan MUI
Harry mengatakan koordinasi dengan MUI Jember diperlukan karena perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan penistaan agama. Menurut dia, pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak untuk mendalami laporan tersebut.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Mengingat kaitannya dengan dugaan penistaan agama, tentunya penyidik akan selalu berkoordinasi dengan pihak MUI Jember untuk mendalami modus yang dilakukan oleh terlapor,” kata Harry.
Ia menyebut penyidik telah memeriksa beberapa saksi, termasuk saksi pelapor. Pemeriksaan terhadap saksi terlapor dijadwalkan dilakukan dalam waktu dekat.
“Kami telah memeriksa beberapa saksi, termasuk saksi pelapor dan dalam waktu dekat kami juga akan memeriksa saksi terlapor. Kami terus melakukan pendalaman dalam kasus itu,” tuturnya.
Laporan Bermula dari Video di Media Sosial
Perkara tersebut bermula dari beredarnya video di media sosial yang menampilkan pernyataan AA. Dalam video itu, AA disebut mengaku pernah bertemu dengan Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW dalam keadaan sadar.
Konten tersebut kemudian menimbulkan keresahan di kalangan sejumlah warga. Kelompok yang tergabung dalam Dekeng Nasional Tobat melaporkan dugaan penistaan agama itu ke Polres Jember pada 21 September 2026.
Sebelum laporan polisi dibuat, MUI Kecamatan Sumberbaru bersama masyarakat telah berupaya meminta klarifikasi kepada AA. Pertemuan tersebut berlangsung di Polsek Sumberbaru.
Dalam pertemuan itu, sejumlah pihak menyarankan AA meminta maaf dan menghapus konten yang dipersoalkan. Namun, berdasarkan laporan tertulis Ketua MUI Polsek Sumberbaru M. Taufiq Syam, AA disebut tidak bersedia menghapus konten tersebut dan tetap mempertahankan pendiriannya.
“Beliau berani menabrak ijma ulama dan menafsirkan Al Quran murni dengan akalnya sendiri, sehingga kami meminta konten di media sosial yang dibuat dihapus, namun yang bersangkutan tidak mau dan tetap bersikukuh dengan pendiriannya,” kata M. Taufiq Syam dalam laporan tertulisnya.
Polisi Imbau Warga Tidak Terprovokasi
Selain mendalami laporan melalui pemeriksaan saksi, Polres Jember berkoordinasi dengan Polsek Sumberbaru. Koordinasi itu dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat karena terlapor berdomisili di Kecamatan Sumberbaru.
Harry mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi selama proses penanganan perkara berlangsung. Kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami juga mengimbau warga tidak mudah terprovokasi terhadap kasus itu karena aparat kepolisian masih bekerja untuk menindaklanjuti perkara tersebut,” katanya.
Polres Jember menyatakan pendalaman laporan masih berlangsung. Kepolisian meminta masyarakat menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















