Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Yudisial (KY) telah mengumumkan bahwa sebanyak 220 calon hakim agung dan hakim ad hoc berhasil lolos seleksi administrasi untuk Mahkamah Agung (MA) tahun 2026. Dari jumlah tersebut, 139 merupakan calon hakim agung, 20 calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM), dan 61 calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pengumuman ini disampaikan di Auditorium KY, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026), setelah rapat pleno yang diadakan sehari sebelumnya.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Andi Muhammad Asrun, menyatakan bahwa jumlah peserta yang lolos adalah hasil dari seleksi ketat terhadap pendaftar yang cukup banyak sejak pembukaan seleksi pada 26 Maret hingga 16 April 2026. “Calon yang memenuhi syarat administrasi terdiri dari 139 calon hakim agung, 20 calon hakim ad hoc HAM di MA, dan 61 calon hakim ad hoc Tipikor di MA,” ujarnya.
Juru Bicara KY, Anita Kadir, menjelaskan bahwa 139 calon hakim agung tersebut berasal dari empat kamar, yaitu pidana (65 orang), perdata (28 orang), agama (35 orang), serta tata usaha negara khusus pajak (11 orang). Dari jalur rekrutmen, 102 orang berasal dari hakim karier dan 37 orang dari nonkarier, dengan latar belakang profesi yang beragam, termasuk akademisi, advokat, notaris, dan profesi lainnya. “Berdasarkan jenis kelamin, terdiri atas 116 laki-laki dan 23 perempuan, dengan mayoritas bergelar doktor,” jelas Anita Kadir.
Untuk calon hakim ad hoc HAM di MA, sebanyak 20 peserta berasal dari kalangan akademisi, advokat, dan profesi lainnya, dengan komposisi 16 laki-laki dan empat perempuan. Sementara itu, 61 calon hakim ad hoc Tipikor terdiri atas hakim, akademisi, jaksa, advokat, dan profesi lainnya. Komposisi ini menunjukkan keterlibatan lintas profesi dalam penguatan peradilan khusus, terutama dalam penanganan perkara korupsi.
Seluruh peserta yang lolos seleksi administrasi akan melanjutkan ke tahap seleksi kualitas yang dijadwalkan pada 5–6 Mei 2026 di Jakarta. Pada tahap ini, calon diwajibkan menyerahkan karya profesi sesuai latar belakang masing-masing, sebagai bagian dari penilaian kompetensi dan integritas. KY juga membuka ruang partisipasi publik untuk memberikan masukan terkait rekam jejak para calon, mencakup aspek integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter. “Masyarakat dapat menyampaikan informasi atau pendapat secara tertulis hingga 5 Juni 2026,” ujar Anita.
Proses seleksi ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hakim di MA, yang mencakup 11 posisi hakim agung dari berbagai kamar, serta tambahan hakim ad hoc untuk perkara HAM dan Tipikor. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penguatan lembaga peradilan, sekaligus memastikan proses rekrutmen hakim berjalan transparan, akuntabel, dan berbasis merit. Dengan keterlibatan publik dan proses seleksi berlapis, KY menargetkan terpilihnya hakim agung dan hakim ad hoc yang tidak hanya memiliki kompetensi tinggi, tetapi juga berintegritas dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.




















