Headline.co.id, Jakarta ~ Dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa (21/4/2026), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, secara resmi menyampaikan persetujuan pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Persetujuan ini menandai langkah penting dalam upaya negara untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Menteri Hukum menegaskan bahwa tujuan utama dari pembentukan UU PPRT adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja. Undang-undang ini juga dirancang untuk mencegah berbagai bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pekerja rumah tangga. “Undang-Undang ini bertujuan mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pembantu rumah tangga,” ujar Supratman dalam rapat tersebut.
Selain itu, UU PPRT diharapkan dapat menciptakan hubungan kerja yang lebih harmonis dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. Dalam paparannya, Menteri Hukum menjelaskan beberapa aspek penting yang diatur dalam UU PPRT, termasuk perekrutan dan perjanjian kerja yang jelas, penegasan hak dan kewajiban, peningkatan kompetensi melalui pelatihan vokasi, serta mekanisme pengawasan dan penyelesaian perselisihan.
Pemerintah menekankan bahwa perlindungan terhadap pekerja rumah tangga merupakan bagian dari amanat konstitusi, khususnya dalam mewujudkan tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. “Negara memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan, yaitu melakukan perlindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” tegas Supratman.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hukum juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPR RI, khususnya Badan Legislasi, atas selesainya pembahasan RUU yang telah melalui proses panjang. “Dengan mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Presiden menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” pungkasnya.
Pengesahan UU PPRT diharapkan menjadi tonggak penting dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga di Indonesia melalui sistem perlindungan yang lebih komprehensif, adil, dan berkelanjutan.





















