Headline.co.id, Buru ~ Penugasan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk mengelola Koperasi Merah Putih selama dua tahun akan diatur melalui instruksi presiden (Inpres). Namun, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat terkait kesiapan tata kelola koperasi desa. Meskipun bertujuan mempercepat implementasi, kebijakan ini menimbulkan pertanyaan mengenai akuntabilitas, kualitas verifikasi, dan keterlibatan desa dalam prosesnya.
Dr. Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum UGM, menilai bahwa norma penugasan ini problematik dan berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola kebijakan. “Norma penugasan Agrinas pada Inpres dan pembolehan penunjukan langsung adalah norma yang problematik, menyimpan bom waktu yang akan dituai pahit di masa kini dan masa depan, di mana hulu dari semua masalah ini diawali oleh model pengambilan kebijakan yang serba tergesa dan instan,” ujarnya pada Rabu (15/4).
Dari sudut pandang hukum pengambilan keputusan yang berkualitas, ia menjelaskan bahwa kebijakan publik seharusnya menjaga keseimbangan keabsahan hukum, efektivitas, efisiensi, dan legitimasi sosial. Namun, penugasan Agrinas dalam Koperasi Merah Putih dinilai belum memenuhi keempat parameter tersebut secara utuh. “Poin legalitas, efisiensi, dan legitimasi sosial tidak terpenuhi, sementara efektivitas hanya tercapai secara sempit, yakni sekadar mempercepat pencapaian target,” jelasnya.
Dalam hal keabsahan hukum, ia menekankan bahwa pemberian keistimewaan kepada BUMN harus memiliki dasar hukum yang kuat sesuai Pasal 33 UUD 1945. “Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan agar pemerintah tidak serampangan memberikan privilege kepada BUMN. Jika ada BUMN yang diberi peran monopoli atau keistimewaan, itu harus memiliki dasar hukum berbasis undang-undang,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa prinsip ‘kompetisi berkeadilan’ dalam Pasal 33 UUD 1945 harus dijaga agar negara tidak memberikan perlakuan istimewa tanpa dasar hukum yang kuat. Meskipun ada perluasan kewenangan dalam revisi undang-undang BUMN, ia menilai hal tersebut tetap problematik. “Mengatur privilege untuk BUMN di tingkat peraturan pemerintah saja sudah bermasalah, apalagi jika hanya diatur melalui instruksi presiden,” tegasnya.
Dari sisi efisiensi, kebijakan ini dinilai bermasalah karena penggunaan mekanisme penunjukan langsung berpotensi menghilangkan prinsip kompetisi dan transparansi. “Penunjukan langsung adalah metode yang paling rentan terhadap korupsi karena tidak adanya transparansi dan tidak memberikan kesempatan pada pelaku usaha lain untuk berkompetisi,” jelasnya.
Kondisi ini memperbesar potensi penyimpangan karena standar akuntabilitas menjadi lemah. Setelah pemerintah melonggarkan aturan pengadaan pada 2025, potensi penyimpangan semakin terbuka. Skema penunjukan langsung berpotensi menghasilkan pengadaan yang mahal, tidak optimal, dan rawan praktik koruptif.
Dari sisi legitimasi sosial, kebijakan yang menyeragamkan model usaha koperasi dinilai tidak sensitif terhadap kebutuhan riil desa yang beragam. “Pemerintah ingin menyeragamkan lini usaha, padahal kebutuhan desa sangat dinamis dan berbeda-beda,” tuturnya.
Ia mencontohkan kasus desa yang berfokus pada peternakan kambing, tetapi tidak masuk dalam skema yang ditentukan pemerintah. Hal ini menimbulkan polemik karena desa didorong mengikuti model usaha yang tidak sepenuhnya relevan. “Tanpa ruang partisipasi yang memadai dan penyesuaian terhadap kebutuhan lokal, kebijakan ini berisiko tidak memperoleh legitimasi sosial yang kuat dari masyarakat desa,” ujarnya.
Sebagai langkah perbaikan, ia menekankan pentingnya evaluasi kebijakan secara menyeluruh. Dalam jangka pendek, pemerintah perlu meninjau kembali dasar penugasan yang memberikan keistimewaan kepada Agrinas. “Inpres yang berisi norma pengistimewaan Agrinas perlu ditarik. Proses tender juga harus berlangsung kompetitif sesuai asas hukum pengadaan barang dan jasa yang baik serta praktik internasional,” tegasnya.
Dalam jangka panjang, pemerintah perlu lebih berhati-hati dalam merancang kebijakan publik agar tidak bersifat seragam dan terburu-buru. “Pemerintah perlu berhati-hati mendesain kebijakan yang bersifat tunggal untuk disamaratakan semua atau one size fits all dan mencegah kebijakan yang instan,” tutup Richo.




















