Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pendidikan

Kebijakan Penugasan Agrinas dalam Koperasi Merah Putih Dipertanyakan

Dani by Dani
6 months ago
in Pendidikan
Reading Time: 2 mins read
420 4
A A
0
Kebijakan Penugasan Agrinas dalam Koperasi Merah Putih Dipertanyakan
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Buru ~ Penugasan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk mengelola Koperasi Merah Putih selama dua tahun akan diatur melalui instruksi presiden (Inpres). Namun, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat terkait kesiapan tata kelola koperasi desa. Meskipun bertujuan mempercepat implementasi, kebijakan ini menimbulkan pertanyaan mengenai akuntabilitas, kualitas verifikasi, dan keterlibatan desa dalam prosesnya.

Dr. Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum UGM, menilai bahwa norma penugasan ini problematik dan berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola kebijakan. “Norma penugasan Agrinas pada Inpres dan pembolehan penunjukan langsung adalah norma yang problematik, menyimpan bom waktu yang akan dituai pahit di masa kini dan masa depan, di mana hulu dari semua masalah ini diawali oleh model pengambilan kebijakan yang serba tergesa dan instan,” ujarnya pada Rabu (15/4).

You might also like

Foto bersama guru dan siswa SMA Negeri 2 Purworejo dalam puncak peringatan Bulan Bahasa 2026

25 Guru Pentaskan Ketoprak Ande-Ande Lumut dalam Bulan Bahasa 2026 SMA Negeri 2 Purworejo

14 October 2026
Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional 2026.

TKA 2026 Tidak Lagi Pakai Skor 0-100, Peserta Wajib Pahami Sistem Baru

16 September 2026

Dari sudut pandang hukum pengambilan keputusan yang berkualitas, ia menjelaskan bahwa kebijakan publik seharusnya menjaga keseimbangan keabsahan hukum, efektivitas, efisiensi, dan legitimasi sosial. Namun, penugasan Agrinas dalam Koperasi Merah Putih dinilai belum memenuhi keempat parameter tersebut secara utuh. “Poin legalitas, efisiensi, dan legitimasi sosial tidak terpenuhi, sementara efektivitas hanya tercapai secara sempit, yakni sekadar mempercepat pencapaian target,” jelasnya.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Dalam hal keabsahan hukum, ia menekankan bahwa pemberian keistimewaan kepada BUMN harus memiliki dasar hukum yang kuat sesuai Pasal 33 UUD 1945. “Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan agar pemerintah tidak serampangan memberikan privilege kepada BUMN. Jika ada BUMN yang diberi peran monopoli atau keistimewaan, itu harus memiliki dasar hukum berbasis undang-undang,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa prinsip ‘kompetisi berkeadilan’ dalam Pasal 33 UUD 1945 harus dijaga agar negara tidak memberikan perlakuan istimewa tanpa dasar hukum yang kuat. Meskipun ada perluasan kewenangan dalam revisi undang-undang BUMN, ia menilai hal tersebut tetap problematik. “Mengatur privilege untuk BUMN di tingkat peraturan pemerintah saja sudah bermasalah, apalagi jika hanya diatur melalui instruksi presiden,” tegasnya.

Dari sisi efisiensi, kebijakan ini dinilai bermasalah karena penggunaan mekanisme penunjukan langsung berpotensi menghilangkan prinsip kompetisi dan transparansi. “Penunjukan langsung adalah metode yang paling rentan terhadap korupsi karena tidak adanya transparansi dan tidak memberikan kesempatan pada pelaku usaha lain untuk berkompetisi,” jelasnya.

Kondisi ini memperbesar potensi penyimpangan karena standar akuntabilitas menjadi lemah. Setelah pemerintah melonggarkan aturan pengadaan pada 2025, potensi penyimpangan semakin terbuka. Skema penunjukan langsung berpotensi menghasilkan pengadaan yang mahal, tidak optimal, dan rawan praktik koruptif.

Dari sisi legitimasi sosial, kebijakan yang menyeragamkan model usaha koperasi dinilai tidak sensitif terhadap kebutuhan riil desa yang beragam. “Pemerintah ingin menyeragamkan lini usaha, padahal kebutuhan desa sangat dinamis dan berbeda-beda,” tuturnya.

Ia mencontohkan kasus desa yang berfokus pada peternakan kambing, tetapi tidak masuk dalam skema yang ditentukan pemerintah. Hal ini menimbulkan polemik karena desa didorong mengikuti model usaha yang tidak sepenuhnya relevan. “Tanpa ruang partisipasi yang memadai dan penyesuaian terhadap kebutuhan lokal, kebijakan ini berisiko tidak memperoleh legitimasi sosial yang kuat dari masyarakat desa,” ujarnya.

Sebagai langkah perbaikan, ia menekankan pentingnya evaluasi kebijakan secara menyeluruh. Dalam jangka pendek, pemerintah perlu meninjau kembali dasar penugasan yang memberikan keistimewaan kepada Agrinas. “Inpres yang berisi norma pengistimewaan Agrinas perlu ditarik. Proses tender juga harus berlangsung kompetitif sesuai asas hukum pengadaan barang dan jasa yang baik serta praktik internasional,” tegasnya.

Dalam jangka panjang, pemerintah perlu lebih berhati-hati dalam merancang kebijakan publik agar tidak bersifat seragam dan terburu-buru. “Pemerintah perlu berhati-hati mendesain kebijakan yang bersifat tunggal untuk disamaratakan semua atau one size fits all dan mencegah kebijakan yang instan,” tutup Richo.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: AgrinasBerita BuruBuruHeadlinePenugasan

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Dani

Dani

Related Stories

Foto bersama guru dan siswa SMA Negeri 2 Purworejo dalam puncak peringatan Bulan Bahasa 2026

25 Guru Pentaskan Ketoprak Ande-Ande Lumut dalam Bulan Bahasa 2026 SMA Negeri 2 Purworejo

by Hendrawan
14 October 2026
0

Headline.co.id, Purworejo ~ SMA Negeri 2 Purworejo menggelar puncak peringatan Bulan Bahasa 2026 dengan menghadirkan pementasan ketoprak yang melibatkan 25...

Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional 2026.

TKA 2026 Tidak Lagi Pakai Skor 0-100, Peserta Wajib Pahami Sistem Baru

by Saddam
16 September 2026
0

Headline.co.id, Yogyakarta ~ Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2026 untuk jenjang SMA/MA/sederajat serta SMK/MAK menggunakan sistem pelaporan nilai baru yang...

TKA 2026

Skor TKA 2026 Berubah Jadi 200-800, Nilai 725 Dapat Predikat Istimewa

by Saddam
16 September 2026
0

Headline.co.id, Yogyakarta ~ Sistem penilaian Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2026 untuk jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK mengalami perubahan dibandingkan pelaksanaan...

Pecahkan Rekor MURI, Kejurnas Bulutangkis Piala Raja Diikuti 2.817 Atlet

Kejurnas Bulutangkis Piala Raja Diikuti 2.817 Atlet

by Dani
16 September 2026
0

Headline.co.id, Jogja ~ Kejuaraan Nasional Bulutangkis Piala Raja Hamengku Buwono X 2026 dibuka di GOR Lembah UGM, Selasa (15/9). Kejuaraan...

Mahasiswa UGM Bikin Sandal Pintar Pendeteksi Komplikasi Diabetes

Glucowrap, Sandal Pintar UGM untuk Pantau Risiko Kaki Diabetes

by wahyu
15 September 2026
0

Headline.co.id, Jogja ~ Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) mengembangkan Glucowrap, sandal pintar untuk membantu mendeteksi lebih awal perubahan kondisi kaki...

Bantu UMKM Naik Kelas, Mahasiswa UGM Ciptakan Intoco untuk Tempering Cokelat

Intoco, Inovasi Mahasiswa UGM untuk Efisiensi Tempering Cokelat UMKM

by wahyu
15 September 2026
0

Headline.co.id, Kulon Progo ~ Tim Program Kreativitas Mahasiswa Penerapan IPTEK (PKM-PI) Universitas Gadjah Mada (UGM) mengembangkan Intoco (Integrated Tempering Operation...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Kementerian PU Bangun Empat Jembatan Gantung untuk Tingkatkan Konektivitas di Banten

Kementerian PU Bangun Empat Jembatan Gantung untuk Tingkatkan Konektivitas di Banten

30 June 2026
Polda Sumatera Utara Gunakan Starlink untuk Bantu Komunikasi di Daerah Bencana

Polda Sumatera Utara Gunakan Starlink untuk Bantu Komunikasi di Daerah Bencana

1 December 2025
Petugas kepolisian bersama tim medis mengevakuasi jenazah seorang pria yang ditemukan meninggal di teras rumah di kawasan Patehan, Kraton, Yogyakarta

Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Teras Rumah di Patehan Kraton

5 March 2025
: Pelindungan pekerja memasuki babak baru setelah DPR RI mengesahkan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna. Regulasi ini mengatur lebih komprehensif hak dan pelindungan pekerja, mulai dari proses mencari kerja, pemagangan, penempatan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga saat pekerja menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK). (Foto: Dok Kemnaker)

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Atur Hak Pekerja dari Cari Kerja hingga PHK

9 October 2026
: Istimewa

Kepercayaan Publik Jadi Fondasi Pengembangan AI di Indonesia

22 September 2026
Gubernur Pramono Susuri Ciliwung: Uji Kesiapan Ibu Kota Hadapi Musim Hujan

Gubernur Pramono Susuri Ciliwung: Uji Kesiapan Ibu Kota Hadapi Musim Hujan

1 August 2025
Bank Tanah Diharapkan Jadi Penggerak Pemerataan Aset Nasional

Bank Tanah Diharapkan Jadi Penggerak Pemerataan Aset Nasional

15 July 2026

Artikel Terbaru

Garudayaksa FC Comeback, Arema FC Takluk 1-3 di Pekan Kelima BRI Super League 2026/27

Arema FC Kalah 1-3 dari Garudayaksa FC di Bogor

18 October 2026
Ini Langkah Kemenag Jadikan Dana Sosial Keagamaan Instrumen Strategis Pengentasan Kemiskinan

Ini Langkah Kemenag Jadikan Dana Sosial Keagamaan Instrumen Strategis Pengentasan Kemiskinan

18 October 2026
10 Titik Balad Nobar Biru Untuk Dukung Persib Hadapi Persik

Balad Nobar Biru Digelar di 10 Titik, Dukung Persib Hadapi Persik

18 October 2026
Berita Terkini

LPS Targetkan Penjaminan Polis Asuransi Berlaku Juli 2027

18 October 2026
Persebaya U-20 Menang Telak 7-1, Coach Halil Puji Kerja Keras Pemain

Persebaya U-20 Menang 7-1, Sean Rahman Cetak Hattrick

18 October 2026
Berita Terkini

Data Pertanahan Karawang 80 Persen Sudah Dialihmediakan

18 October 2026
Raih Kemenangan, PSS U16 Fokus Jaga Kondisi Pertandingan Hari Kedua

PSS U16 Menang 3-0 atas PSM, Tetap Waspadai Laga Kedua

18 October 2026

Popular Story

Murid MAN Labuhanbatu Juara II Nasional Lomba Reels Hari Ozon Sedunia 2026
Pemerintah

Murid MAN Labuhanbatu Juara II Nasional Lomba Reels Hari Ozon Sedunia 2026

by Saddam
17 October 2026
0

Headline.co.id ~ Rantauprapat (Kemenag) — Murid MAN Labuhanbatu meraih Juara II nasional...

Read moreDetails

BKN Perketat Autentikasi Arsip Digital Pemerintahan

Gakuto dan Beckham Membaik, Persib Siapkan Laga Lawan Persik

Persebaya U-18 Menang 5-1 atas Persik dan Pimpin Grup C

AHY Tata SDM Infrastruktur, 384 Calon Pemimpin BUMN Disiapkan

Pemko Padang Dorong KWT Terdampak Banjir Pasok Dapur MBG

PP Tunas, Menkomdigi Ajak Anak Seimbangkan Aktivitas Digital

Plastik Berkode Jadi Petunjuk Jaringan Narkoba Internasional

Pemkab Parigi Moutong Terjunkan Mahasiswa Benahi Administrasi Pertanahan

Fitur Sanggah Perlinsos Bantu Koreksi Data Penerima Bansos

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.