Headline.co.id, Jakarta ~ Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana di Wilayah Sumatera menegaskan bahwa penyaluran bantuan jaminan hidup dan bantuan sosial lainnya bagi para penyintas bencana dilakukan dengan prinsip tepat sasaran, akuntabel, dan berbasis data lapangan. Ketua Satgas PRR, Muhammad Tito Karnavian, yang juga menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri, menyatakan bahwa seluruh mekanisme penyaluran bantuan dilakukan melalui pendekatan berbasis data dari pemerintah daerah atau bottom-up. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Tito Karnavian menjelaskan bahwa kecepatan penyaluran bantuan, baik untuk rumah yang rusak, perorangan, perabotan, uang lauk-pauk, maupun stimulan ekonomi, menggunakan mekanisme bottom-up dari pendataan pemerintah kabupaten/kota. “Kecepatan untuk memberikan bantuan, baik rumah yang rusak, perorangan, perabotan, uang lauk-pauk, dan juga stimulan ekonomi, itu menggunakan mekanisme bottom-up dari pendataan pemerintah kabupaten/kota. Ada yang cepat, ada yang lambat,” kata Tito Karnavian dalam keterangan resmi, Selasa (14/4/2026).
Ia menambahkan bahwa perbedaan kecepatan penyaluran bantuan di tiap daerah bukan disebabkan oleh keterlambatan pemerintah pusat, melainkan karena variasi kecepatan pendataan dan pengajuan dari pemerintah daerah. Menurut Tito Karnavian, data penerima bantuan harus melalui proses verifikasi berlapis, mulai dari pemerintah daerah hingga unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta validasi lapangan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan tidak terjadi kesalahan maupun data ganda. “Kami menemukan ada data ganda di lapangan. Karena itu verifikasi sangat penting agar bantuan tepat sasaran,” tegasnya.
Data Satgas PRR pada 13 April 2026 mencatat bahwa penyaluran bantuan sosial dari Kementerian Sosial berupa bantuan jaminan hidup, isi hunian, serta stimulan ekonomi terus disalurkan secara luas di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.





















