Headline.co.id, Sleman ~ Kepolisian mengamankan tujuh sepeda motor berknalpot brong beserta pengendaranya dalam rangkaian penindakan di kawasan Jalan Padjajaran Ring Road Utara, tepatnya di depan Pasar Condongcatur, Depok, Sleman, Sabtu (11/4/2026) dini hari. Penindakan ini dilakukan setelah adanya aksi sweeping warga yang resah terhadap suara bising knalpot. Peristiwa berlangsung sekitar pukul 01.00 hingga 03.00 WIB dan ditindaklanjuti oleh Polsek Depok Timur. Polisi kemudian memberikan sanksi tilang kepada para pelanggar serta mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Kasi Humas Polresta Sleman IPTU Argo Anggoro, S.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula saat sejumlah warga yang sedang berada di depan ruko di wilayah Dusun Gorongan melihat beberapa sepeda motor melintas dengan knalpot brong.
“Suara dari knalpot tersebut membuat tidak nyaman dan meresahkan warga, sehingga pada saat itu warga melakukan aksi sweeping dan mengamankan beberapa sepeda motor, kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian,” ujar IPTU Argo Anggoro.
Mendapatkan laporan tersebut, aparat Polsek Depok Timur langsung mendatangi lokasi sekitar pukul 01.30 WIB untuk melakukan penanganan dan pengamanan situasi. Dari hasil penindakan, polisi mengamankan tujuh unit sepeda motor berikut pengendaranya yang diduga melanggar aturan lalu lintas karena menggunakan knalpot tidak sesuai standar.
Adapun kendaraan dan pengendara yang diamankan di antaranya Honda Vario yang dikendarai AHAF (21), mahasiswa asal Sewon, Bantul dan RPS (22), mahasiswa asal Lebak, Banten, keduanya diamankan sekitar pukul 01.45 WIB. Selanjutnya, MDRA (22) warga Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan diamankan pukul 02.00 WIB.
Kemudian, RAA (15), seorang pelajar asal Galur, Kulon Progo diamankan pada pukul 02.30 WIB. Disusul FMP (20), mahasiswa asal Bekasi Utara yang mengendarai Yamaha MX King pada pukul 02.35 WIB. Polisi juga mengamankan BA (20), mahasiswa asal Brebes pada pukul 02.50 WIB, serta AYS (21), mahasiswa asal Banyumas pada pukul 03.00 WIB.
Seluruh pengendara tersebut dikenakan sanksi tilang sebagai bentuk penegakan hukum atas pelanggaran penggunaan knalpot tidak standar.
IPTU Argo menegaskan bahwa pihak kepolisian mengapresiasi kepedulian masyarakat terhadap ketertiban lingkungan, namun tetap mengingatkan agar tidak melakukan tindakan sweeping secara mandiri.
“Kepolisian mengimbau kepada warga untuk tidak melakukan sweeping secara mandiri, tidak main hakim sendiri, dan tidak melakukan aksi kekerasan,” tegasnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengingatkan kepada para pemilik kendaraan untuk selalu melengkapi kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk penggunaan knalpot standar demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.
Peristiwa ini menjadi perhatian aparat kepolisian untuk meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan balap liar dan penggunaan knalpot brong, guna mencegah gangguan ketertiban masyarakat di wilayah Sleman.








