Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, menginisiasi percepatan sertifikasi tanah wakaf di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan menggandeng organisasi keagamaan dan perguruan tinggi. Langkah ini diumumkan dalam pertemuan dengan perwakilan organisasi keagamaan Islam di Universitas Nahdlatul Ulama NTB pada Jumat, 10 April 2026. Menteri Nusron menekankan pentingnya sertifikasi tanah wakaf untuk melindungi aset keagamaan dari potensi sengketa di masa depan. “Saya mengajak kerja sama untuk menyelesaikan sertifikasi tanah wakaf. Rumah kita saja disertifikatkan, masa rumah Tuhan tidak,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima pada hari yang sama.
Menteri Nusron menjelaskan bahwa tanah wakaf yang belum bersertifikat berisiko mengalami konflik, terutama ketika nilai ekonominya meningkat, seperti di kawasan strategis Mandalika. Berdasarkan data dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, terdapat sekitar 14 ribu bidang tanah wakaf di NTB, namun baru sekitar 7.063 bidang atau 50,2 persen yang telah bersertifikat. Rincian tersebut meliputi masjid sebanyak 5.468 bidang (2.923 bersertifikat), musala 5.045 bidang (2.184 bersertifikat), makam 756 bidang (299 bersertifikat), pesantren 698 bidang (302 bersertifikat), sekolah 1.004 bidang (360 bersertifikat), serta fasilitas sosial lainnya 1.098 bidang (995 bersertifikat).
Untuk mempercepat proses sertifikasi, Menteri Nusron menargetkan seluruh tanah wakaf di NTB dapat disertifikatkan dalam waktu satu tahun. Ia meminta Kantor Wilayah BPN setempat membentuk tim khusus dan memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak. Salah satu strategi yang diusulkan adalah kolaborasi dengan perguruan tinggi melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) tematik yang fokus pada pendampingan sertifikasi tanah wakaf. “Buat MoU dengan kampus seperti UNU, UIN, atau Universitas Muhammadiyah, libatkan mahasiswa melalui KKN tematik untuk membantu proses sertifikasi,” tegas Menteri ATR/BPN.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Provinsi NTB, Badrun, Rektor UNU NTB, Baiq Mulianah, serta perwakilan organisasi keagamaan lainnya di NTB. Langkah percepatan ini dianggap penting untuk memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan sekaligus mencegah potensi konflik agraria di masa depan. Dengan sinergi pemerintah, organisasi keagamaan, dan perguruan tinggi, diharapkan pengelolaan tanah wakaf di NTB menjadi lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.























