Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengimbau masyarakat pengguna transportasi untuk melaporkan dugaan pungutan liar dengan mengunggah bukti melalui media sosial. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penanganan kasus tersebut. Permintaan ini muncul setelah adanya laporan dugaan pungli dalam layanan mudik gratis menggunakan moda transportasi laut pada periode angkutan Lebaran 2026, khususnya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Menhub Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi yang diterima terkait dugaan pungli tersebut. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk memberikan informasi secara rinci, termasuk waktu kejadian, lokasi, dan pihak yang diduga terlibat. “Kami sangat membutuhkan laporan yang disertai bukti agar dapat melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi,” ujar Menhub pada Jumat (10/4/2026).
Menhub menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga transparansi dan kualitas layanan transportasi yang diselenggarakan pemerintah. Ia mendorong masyarakat untuk memanfaatkan berbagai kanal media sosial Kementerian Perhubungan sebagai sarana pelaporan cepat. “Keterlibatan publik sangat penting, dan kami berharap masyarakat tidak takut atau ragu untuk melaporkan,” tambahnya.
Dokumentasi berupa video atau foto sangat diperlukan untuk memperkuat laporan, sehingga proses verifikasi dapat dilakukan lebih akurat dan cepat oleh tim yang bertugas. Kementerian Perhubungan juga akan menjadikan setiap laporan masyarakat sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas layanan dan mencegah terulangnya praktik pungli di masa mendatang. “Setiap laporan akan menjadi bahan evaluasi kami,” kata Menhub.
Sebelumnya, terdapat pemberitaan di Kota Kendari yang menyebutkan adanya dugaan pungli terhadap calon penumpang program mudik gratis dari Kementerian Perhubungan. Dugaan pungli ini terjadi di Pelabuhan Nusantara, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, di mana sejumlah calon penumpang mengaku dimintai uang sebesar Rp12 ribu meskipun telah terdaftar sebagai penerima tiket gratis.

















